Genta Post
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • Artikel
  • Advertorial
No Result
View All Result
Genta Post
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • Artikel
  • Advertorial
No Result
View All Result
Genta Post
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artikel
  • Opini
Sri Mulyani Resmi menetapkan kenaikan harga jual rokok pada 1 Januari 2025, Ini Rinciannya:

Sri Mulyani Resmi menetapkan kenaikan harga jual rokok pada 1 Januari 2025, Ini Rinciannya:

Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati

Redaksi by Redaksi
22 Desember 2024
in News
0
A A
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Pemerintah Indonesia melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi menetapkan kenaikan harga jual eceran (HJE) rokok yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025.

Ketetapan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 97 Tahun 2024 yang diteken pada 4 Desember 2024.

Kebijakan tersebut diambil untuk mendukung pengendalian konsumsi tembakau, melindungi industri tembakau padat karya, sekaligus mengoptimalkan penerimaan negara.

Konten Terkait

Program Inovatif Sayuti Achmad : Bebaskan Biaya Perpanjangan KTA PWI Dan Haramkan ‘Donasi’ Bebankan Anggota

Program Inovatif Sayuti Achmad : Bebaskan Biaya Perpanjangan KTA PWI Dan Haramkan ‘Donasi’ Bebankan Anggota

23 Oktober 2026
Pesan PWI Barsela, “Jangan Kami Dimarjinalkan, Habis Manis Sepah Dibuang”

Pesan PWI Barsela, “Jangan Kami Dimarjinalkan, Habis Manis Sepah Dibuang”

23 Oktober 2026
Usai Ungkap 1,16 Ton Ketamin di Belawan, Kapolri Suyudi Cek Pabrik Sabu Terbesar di Pidie

Usai Ungkap 1,16 Ton Ketamin di Belawan, Kapolri Suyudi Cek Pabrik Sabu Terbesar di Pidie

23 Oktober 2026
Kapolri Tiba di Aceh, Ada Apa? Kasus Sabu di Pidie Jadi Sorotan

Kapolri Tiba di Aceh, Ada Apa? Kasus Sabu di Pidie Jadi Sorotan

23 Oktober 2026

Meski tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) tidak mengalami perubahan, harga jual eceran untuk hampir semua jenis produk tembakau mengalami kenaikan.

Rincian Harga Jual Eceran Rokok dalam Negeri

Berikut batasan HJE per batang atau gram untuk produk tembakau yang diproduksi dalam negeri:

1. Sigaret Kretek Mesin (SKM)

SKM Golongan I: Rp 2.375 (naik 5,08%)

SKM Golongan II: Rp 1.485 (naik 7,6%)

2. Sigaret Putih Mesin (SPM)

SPM Golongan I: Rp 2.495 (naik 4,8%)

SPM Golongan II: Rp 1.565 (naik 6,8%)

3. Sigaret Kretek Tangan (SKT)/Sigaret Putih Tangan (SPT)

SKT/SPT Golongan I lebih dari Rp 2.170 (naik 9,5%)

SKT/SPT Golongan I paling rendah: Rp 1.550 (naik 13%)

SKT/SPT Golongan II: Rp 995 (naik 15%)

SKT/SPT Golongan III: Rp 860 (naik 18,6%)

4. Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF)/Sigaret Putih Tangan Filter (SPTF)

SKTF/SPTF tanpa golongan: Rp 2.375 (naik 5%)

5. Kelembak Kemenyan (KLM)

Golongan I: Rp 950 (tidak naik)

Golongan II: Rp 200 (tidak naik)

6. Tembakau Iris (TIS)

TIS tanpa golongan lebih dari Rp 275 (tidak naik)

TIS tanpa golongan paling rendah: Rp 55 sampai Rp 180 (tidak naik)

7. Rokok Daun atau Klobot (KLB)

KLB tanpa golongan: Rp 290 (tidak naik)

8. Cerutu (CRT)

CRT tanpa golongan lebih dari Rp 198 ribu (tidak naik)

CRT tanpa golongan paling rendah: Rp 459 sampai Rp 5.500 (tidak naik)

 

Batasan Harga untuk Produk Impor

Pemerintah juga menetapkan batasan HJE untuk hasil tembakau impor sebagai berikut:

SKM: Rp 2.375 per batang/gram

SPM: Rp 2.495 per batang/gram

SKT/SPT: Rp 2.171 per batang/gram

SKTF/SPTF: Rp 2.375 per batang/gram

TIS: Rp 276 per batang/gram

KLB: Rp 290 per batang/gram

KLM: Rp 950 per batang/gram

CRT: Rp 198.001 per batang/gram

Dampak dan Respons

Kenaikan harga jual eceran ini diharapkan mampu mengurangi tingkat konsumsi tembakau, terutama di kalangan anak muda.

Di sisi lain, pengusaha rokok menghadapi tantangan dengan adanya peningkatan batasan harga tersebut. Pemerintah mengimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk mematuhi aturan baru ini. (*)

Tags: IndonesiaMenteri KeuanganSri Mulyani
ShareTweetPin
Previous Post

Pilkada Langsung atau oleh Legislatif? Akademisi Soroti Hak dan Kedaulatan Rakyat

Next Post

Kapolres Lhokseumawe Pimpin Sertijab Wakapolres dan Kasat Intelkam

Konten Terkait

Program Inovatif Sayuti Achmad : Bebaskan Biaya Perpanjangan KTA PWI Dan Haramkan ‘Donasi’ Bebankan Anggota
News

Program Inovatif Sayuti Achmad : Bebaskan Biaya Perpanjangan KTA PWI Dan Haramkan ‘Donasi’ Bebankan Anggota

23 Oktober 2026

Banda Aceh, Pasca Safari ke wilayah Barat Selatan (Barsela) Calon Ketua PWI Aceh, Sahyuti...

Pesan PWI Barsela, “Jangan Kami Dimarjinalkan, Habis Manis Sepah Dibuang”
News

Pesan PWI Barsela, “Jangan Kami Dimarjinalkan, Habis Manis Sepah Dibuang”

23 Oktober 2026

Banda Aceh, Sejumlah wartawan anggota PWI mengaku mereka termajinakan selama ini. "Habis manis sepah...

Usai Ungkap 1,16 Ton Ketamin di Belawan, Kapolri Suyudi Cek Pabrik Sabu Terbesar di Pidie
News

Usai Ungkap 1,16 Ton Ketamin di Belawan, Kapolri Suyudi Cek Pabrik Sabu Terbesar di Pidie

23 Oktober 2026

PIDIE - Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto bertolak ke Aceh setelah memimpin konferensi...

Kapolri Tiba di Aceh, Ada Apa? Kasus Sabu di Pidie Jadi Sorotan
News

Kapolri Tiba di Aceh, Ada Apa? Kasus Sabu di Pidie Jadi Sorotan

23 Oktober 2026

BANDA ACEH – Kapolri Jenderal Polisi Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto tiba di Aceh...

Next Post
Kapolres Lhokseumawe Pimpin Sertijab Wakapolres dan Kasat Intelkam

Kapolres Lhokseumawe Pimpin Sertijab Wakapolres dan Kasat Intelkam

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2025 PT. Genta Intermedia Global - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artikel
  • Opini

© 2025 PT. Genta Intermedia Global - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.