Genta Post
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • Artikel
No Result
View All Result
Subscribe
Genta Post
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • Artikel
No Result
View All Result
Genta Post
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artikel
  • Opini
Sidang PN Kutacane: Ardi Sahputra Dituntut Mati atas Pembunuhan Berencana 5 Orang

Sidang PN Kutacane: Ardi Sahputra Dituntut Mati atas Pembunuhan Berencana 5 Orang

Redaksi by Redaksi
24 Januari 2026
in News
0
A A
Share on FacebookShare on Twitter

ACEH TENGGARA – Sidang perkara pembunuhan berencana yang menewaskan lima orang dan melukai satu korban lainnya kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kutacane, Kamis, 22 Januari 2026. Perkara ini menjadi sorotan luas publik karena tingkat kekerasan dan jumlah korban yang ditimbulkan, Sabtu (24/01/2026).

Terdakwa Ardi Sahputra didakwa sebagai pelaku utama tindak pidana pembunuhan berencana yang terjadi di Desa Uning Sigugur, Kecamatan Babul Rahmah, Kabupaten Aceh Tenggara. Aksi tersebut tidak hanya merenggut nyawa lima orang, tetapi juga menyebabkan satu korban lainnya mengalami luka-luka serius.

Dalam persidangan terungkap bahwa perbuatan terdakwa dilakukan secara terencana dan berlangsung di tiga rumah berbeda, yang memperkuat dugaan adanya niat jahat sejak awal. Rentetan peristiwa tersebut meninggalkan trauma mendalam bagi keluarga korban serta mengguncang rasa aman masyarakat setempat.

Konten Terkait

Agar Tepat Guna, Disdik Aceh Perketat Penyaluran Biaya Pendidikan untuk Anak Yatim

Agar Tepat Guna, Disdik Aceh Perketat Penyaluran Biaya Pendidikan untuk Anak Yatim

4 Juli 2026
Jemput Kembali Anak Putus Sekolah, Disdik Aceh Buka Program PJJ di SMA Modal Bangsa

Jemput Kembali Anak Putus Sekolah, Disdik Aceh Buka Program PJJ di SMA Modal Bangsa

4 Juli 2026
Keresahan Ribuan PPPK Lhokseumawe, Menanti Hak Gaji di Tengah Ketidakpastian Kontrak

Keresahan Ribuan PPPK Lhokseumawe, Menanti Hak Gaji di Tengah Ketidakpastian Kontrak

4 Juli 2026
Pencarian Remaja Hilang di Air Terjun Tujuh Bidadari Resmi Dihentikan, Tim SAR Tetap Siaga

Pencarian Remaja Hilang di Air Terjun Tujuh Bidadari Resmi Dihentikan, Tim SAR Tetap Siaga

2 Juli 2026

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wahyu Husni, dalam pembacaan tuntutannya menegaskan bahwa seluruh unsur pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan.

Tidak hanya itu, Penuntut Umum juga menerapkan ketentuan pidana terbaru dengan mendasarkan tuntutan pada Pasal 459 juncto Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sebagai bentuk penyesuaian terhadap sistem hukum pidana nasional yang baru.

Berdasarkan keterangan para saksi, alat bukti yang dihadirkan, serta rangkaian fakta persidangan, JPU menyatakan terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana secara berulang dengan tingkat kekejaman yang tinggi.

Atas perbuatannya tersebut, JPU menuntut terdakwa Ardi Sahputra dijatuhi pidana mati, dengan pertimbangan bahwa perbuatan terdakwa tidak hanya menghilangkan nyawa manusia, tetapi juga mencederai rasa keadilan dan nilai kemanusiaan secara serius.

Tuntutan pidana mati itu dibacakan langsung oleh JPU Wahyu Husni di hadapan majelis hakim, terdakwa, serta penasihat hukum terdakwa dalam sidang terbuka untuk umum yang berlangsung dengan pengamanan ketat.

Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim menyampaikan bahwa agenda persidangan selanjutnya adalah pledoi atau pembelaan dari terdakwa dan/atau penasihat hukumnya, yang dijadwalkan akan digelar pada Selasa, 27 Januari 2026.

Perkara ini terus menyita perhatian publik Aceh Tenggara, dengan harapan agar proses hukum berjalan transparan, objektif, dan menghasilkan putusan yang mencerminkan keadilan serta memberikan efek jera terhadap pelaku kejahatan berat. (SKD)

Tags: : Ardi Sahputra Dituntut Matiatas Pembunuhan Berencana 5 OrangSidang PN Kutacane
ShareTweetPin
Previous Post

Bupati Al-Farlaky Resmi Lantik 4.816 PPPK Paruh Waktu

Next Post

Pembunuhan Sesama Keluarga, PAMINDO Diguyur Vonis 14 Tahun Penjara

Konten Terkait

Agar Tepat Guna, Disdik Aceh Perketat Penyaluran Biaya Pendidikan untuk Anak Yatim
News

Agar Tepat Guna, Disdik Aceh Perketat Penyaluran Biaya Pendidikan untuk Anak Yatim

4 Juli 2026

BANDA ACEH — Pemerintah Aceh mengubah mekanisme penyaluran bantuan biaya pendidikan bagi anak yatim...

Jemput Kembali Anak Putus Sekolah, Disdik Aceh Buka Program PJJ di SMA Modal Bangsa
News

Jemput Kembali Anak Putus Sekolah, Disdik Aceh Buka Program PJJ di SMA Modal Bangsa

4 Juli 2026

BANDA ACEH — Pemerintah Aceh kembali menunjukkan komitmennya dalam menjamin hak setiap anak untuk...

Keresahan Ribuan PPPK Lhokseumawe, Menanti Hak Gaji di Tengah Ketidakpastian Kontrak
News

Keresahan Ribuan PPPK Lhokseumawe, Menanti Hak Gaji di Tengah Ketidakpastian Kontrak

4 Juli 2026

LHOKSEUMAWE - Sebanyak 3.200 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kota...

Pencarian Remaja Hilang di Air Terjun Tujuh Bidadari Resmi Dihentikan, Tim SAR Tetap Siaga
News

Pencarian Remaja Hilang di Air Terjun Tujuh Bidadari Resmi Dihentikan, Tim SAR Tetap Siaga

2 Juli 2026

ACEH UTARA– Setelah melakukan upaya pencarian selama tujuh hari, tim SAR resmi menghentikan operasi...

Next Post
Pembunuhan Sesama Keluarga, PAMINDO Diguyur Vonis 14 Tahun Penjara

Pembunuhan Sesama Keluarga, PAMINDO Diguyur Vonis 14 Tahun Penjara

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2025 PT. Genta Intermedia Global - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artikel
  • Opini

© 2025 PT. Genta Intermedia Global - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.