Genta Post
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • Artikel
No Result
View All Result
Subscribe
Genta Post
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • Artikel
No Result
View All Result
Genta Post
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artikel
  • Opini
Pembunuhan Sesama Keluarga, PAMINDO Diguyur Vonis 14 Tahun Penjara

Pembunuhan Sesama Keluarga, PAMINDO Diguyur Vonis 14 Tahun Penjara

Redaksi by Redaksi
24 Januari 2026
in News
0
A A
Share on FacebookShare on Twitter

ACEH TENGGARA – Pengadilan Negeri (PN) Kutacane menjatuhkan vonis pidana penjara selama 14 tahun kepada terdakwa PAMINDO alias MINDO (41), yang terbukti secara sah dan meyakinkan telah dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain terhadap korban Sangkot Nainggolan, yang merupakan keponakan terdakwa sendiri. Sabtu (24/01/2026).

Peristiwa pembunuhan tersebut terjadi pada 04 Februari 2025 di Desa Sigai Indah, Kecamatan Babul Rahmah, Kabupaten Aceh Tenggara, tepatnya di kebun sawit milik orang tua terdakwa. Kasus ini sempat menghebohkan masyarakat setempat karena melibatkan hubungan keluarga dekat antara terdakwa dan korban.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wahyu Husni menyatakan bahwa perbuatan terdakwa memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan, serta Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

Konten Terkait

Agar Tepat Guna, Disdik Aceh Perketat Penyaluran Biaya Pendidikan untuk Anak Yatim

Agar Tepat Guna, Disdik Aceh Perketat Penyaluran Biaya Pendidikan untuk Anak Yatim

4 Juli 2026
Jemput Kembali Anak Putus Sekolah, Disdik Aceh Buka Program PJJ di SMA Modal Bangsa

Jemput Kembali Anak Putus Sekolah, Disdik Aceh Buka Program PJJ di SMA Modal Bangsa

4 Juli 2026
Keresahan Ribuan PPPK Lhokseumawe, Menanti Hak Gaji di Tengah Ketidakpastian Kontrak

Keresahan Ribuan PPPK Lhokseumawe, Menanti Hak Gaji di Tengah Ketidakpastian Kontrak

4 Juli 2026
Pencarian Remaja Hilang di Air Terjun Tujuh Bidadari Resmi Dihentikan, Tim SAR Tetap Siaga

Pencarian Remaja Hilang di Air Terjun Tujuh Bidadari Resmi Dihentikan, Tim SAR Tetap Siaga

2 Juli 2026

Majelis Hakim sependapat dengan tuntutan JPU bahwa terdakwa secara sengaja melakukan perbuatan kekerasan yang berakibat fatal hingga menyebabkan korban meninggal dunia. Fakta-fakta yang terungkap di persidangan menjadi dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan.

Meski demikian, Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 14 tahun, lebih ringan dari tuntutan JPU Wahyu Husni, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 15 tahun penjara.

Atas putusan tersebut, Majelis Hakim memerintahkan terdakwa untuk tetap berada dalam tahanan. Sementara itu, baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum menyatakan masih pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat akan pentingnya menahan diri dan menyelesaikan setiap permasalahan secara hukum, agar tidak berujung pada tindak pidana yang merenggut nyawa seseorang. (SKD)

Tags: Aceh Tenggara
ShareTweetPin
Previous Post

Sidang PN Kutacane: Ardi Sahputra Dituntut Mati atas Pembunuhan Berencana 5 Orang

Next Post

Lagi Asyik Berduaan, Dokter Gigi dan Relawan Asal Luar Daerah Diamankan Warga Aceh Tamiang

Konten Terkait

Agar Tepat Guna, Disdik Aceh Perketat Penyaluran Biaya Pendidikan untuk Anak Yatim
News

Agar Tepat Guna, Disdik Aceh Perketat Penyaluran Biaya Pendidikan untuk Anak Yatim

4 Juli 2026

BANDA ACEH — Pemerintah Aceh mengubah mekanisme penyaluran bantuan biaya pendidikan bagi anak yatim...

Jemput Kembali Anak Putus Sekolah, Disdik Aceh Buka Program PJJ di SMA Modal Bangsa
News

Jemput Kembali Anak Putus Sekolah, Disdik Aceh Buka Program PJJ di SMA Modal Bangsa

4 Juli 2026

BANDA ACEH — Pemerintah Aceh kembali menunjukkan komitmennya dalam menjamin hak setiap anak untuk...

Keresahan Ribuan PPPK Lhokseumawe, Menanti Hak Gaji di Tengah Ketidakpastian Kontrak
News

Keresahan Ribuan PPPK Lhokseumawe, Menanti Hak Gaji di Tengah Ketidakpastian Kontrak

4 Juli 2026

LHOKSEUMAWE - Sebanyak 3.200 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kota...

Pencarian Remaja Hilang di Air Terjun Tujuh Bidadari Resmi Dihentikan, Tim SAR Tetap Siaga
News

Pencarian Remaja Hilang di Air Terjun Tujuh Bidadari Resmi Dihentikan, Tim SAR Tetap Siaga

2 Juli 2026

ACEH UTARA– Setelah melakukan upaya pencarian selama tujuh hari, tim SAR resmi menghentikan operasi...

Next Post
Lagi Asyik Berduaan, Dokter Gigi dan Relawan Asal Luar Daerah Diamankan Warga Aceh Tamiang

Lagi Asyik Berduaan, Dokter Gigi dan Relawan Asal Luar Daerah Diamankan Warga Aceh Tamiang

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2025 PT. Genta Intermedia Global - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artikel
  • Opini

© 2025 PT. Genta Intermedia Global - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.