Genta Post
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • Artikel
No Result
View All Result
Subscribe
Genta Post
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • Artikel
No Result
View All Result
Genta Post
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artikel
  • Opini
Pembunuhan Sesama Keluarga, PAMINDO Diguyur Vonis 14 Tahun Penjara

Pembunuhan Sesama Keluarga, PAMINDO Diguyur Vonis 14 Tahun Penjara

Redaksi by Redaksi
24 Januari 2026
in News
0
A A
Share on FacebookShare on Twitter

ACEH TENGGARA – Pengadilan Negeri (PN) Kutacane menjatuhkan vonis pidana penjara selama 14 tahun kepada terdakwa PAMINDO alias MINDO (41), yang terbukti secara sah dan meyakinkan telah dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain terhadap korban Sangkot Nainggolan, yang merupakan keponakan terdakwa sendiri. Sabtu (24/01/2026).

Peristiwa pembunuhan tersebut terjadi pada 04 Februari 2025 di Desa Sigai Indah, Kecamatan Babul Rahmah, Kabupaten Aceh Tenggara, tepatnya di kebun sawit milik orang tua terdakwa. Kasus ini sempat menghebohkan masyarakat setempat karena melibatkan hubungan keluarga dekat antara terdakwa dan korban.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wahyu Husni menyatakan bahwa perbuatan terdakwa memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan, serta Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

Konten Terkait

LBH APIK Aceh Edukasi Korban Banjir Aceh Utara Soal Pencegahan Kekerasan Seksual

LBH APIK Aceh Edukasi Korban Banjir Aceh Utara Soal Pencegahan Kekerasan Seksual

19 Mei 2026
1 Zulhijah 1447 H Jatuh pada 18 Mei 2026, Iduladha 27 Mei 2026

1 Zulhijah 1447 H Jatuh pada 18 Mei 2026, Iduladha 27 Mei 2026

18 Mei 2026
Lantik Sekda Baru, Bupati Aceh Utara Titipkan Sejumlah Proyek Strategis Daera

Lantik Sekda Baru, Bupati Aceh Utara Titipkan Sejumlah Proyek Strategis Daera

18 Mei 2026
Ayah Wa Bupati Aceh Utara Lantik Dayan Albar Jadi Sekda dan 143 Pejabat Eselon III dan IV di Lingkungan Pemerintah Aceh Utara

Ayah Wa Bupati Aceh Utara Lantik Dayan Albar Jadi Sekda dan 143 Pejabat Eselon III dan IV di Lingkungan Pemerintah Aceh Utara

18 Mei 2026

Majelis Hakim sependapat dengan tuntutan JPU bahwa terdakwa secara sengaja melakukan perbuatan kekerasan yang berakibat fatal hingga menyebabkan korban meninggal dunia. Fakta-fakta yang terungkap di persidangan menjadi dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan.

Meski demikian, Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 14 tahun, lebih ringan dari tuntutan JPU Wahyu Husni, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 15 tahun penjara.

Atas putusan tersebut, Majelis Hakim memerintahkan terdakwa untuk tetap berada dalam tahanan. Sementara itu, baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum menyatakan masih pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat akan pentingnya menahan diri dan menyelesaikan setiap permasalahan secara hukum, agar tidak berujung pada tindak pidana yang merenggut nyawa seseorang. (SKD)

Tags: Aceh Tenggara
ShareTweetPin
Previous Post

Sidang PN Kutacane: Ardi Sahputra Dituntut Mati atas Pembunuhan Berencana 5 Orang

Next Post

Lagi Asyik Berduaan, Dokter Gigi dan Relawan Asal Luar Daerah Diamankan Warga Aceh Tamiang

Konten Terkait

LBH APIK Aceh Edukasi Korban Banjir Aceh Utara Soal Pencegahan Kekerasan Seksual
News

LBH APIK Aceh Edukasi Korban Banjir Aceh Utara Soal Pencegahan Kekerasan Seksual

19 Mei 2026

Lhokseukon, – Perempuan usia produktif dan remaja putri korban banjir di Desa Blang Peuria...

1 Zulhijah 1447 H Jatuh pada 18 Mei 2026, Iduladha 27 Mei 2026
News

1 Zulhijah 1447 H Jatuh pada 18 Mei 2026, Iduladha 27 Mei 2026

18 Mei 2026

Jakarta | Pemerintah menetapkan 1 Zulhijah 1447 Hijriah bertepatan dengan 18 Mei 2026. Dengan...

Lantik Sekda Baru, Bupati Aceh Utara Titipkan Sejumlah Proyek Strategis Daera
News

Lantik Sekda Baru, Bupati Aceh Utara Titipkan Sejumlah Proyek Strategis Daera

18 Mei 2026

LHOKSUKON | Pemerintah Kabupaten Aceh Utara menaruh harapan besar pada penyegaran birokrasi yang baru...

Ayah Wa Bupati Aceh Utara Lantik Dayan Albar Jadi Sekda dan 143 Pejabat Eselon III dan IV di Lingkungan Pemerintah Aceh Utara
News

Ayah Wa Bupati Aceh Utara Lantik Dayan Albar Jadi Sekda dan 143 Pejabat Eselon III dan IV di Lingkungan Pemerintah Aceh Utara

18 Mei 2026

Bupati Aceh Utara, H. Ismail A. Jalil, SE., MM, yang lebih akrab disapa Ayah...

Next Post
Lagi Asyik Berduaan, Dokter Gigi dan Relawan Asal Luar Daerah Diamankan Warga Aceh Tamiang

Lagi Asyik Berduaan, Dokter Gigi dan Relawan Asal Luar Daerah Diamankan Warga Aceh Tamiang

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2025 PT. Genta Intermedia Global - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artikel
  • Opini

© 2025 PT. Genta Intermedia Global - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.