Genta Post
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • Artikel
No Result
View All Result
Subscribe
Genta Post
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • Artikel
No Result
View All Result
Genta Post
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artikel
  • Opini
Pembunuhan Sesama Keluarga, PAMINDO Diguyur Vonis 14 Tahun Penjara

Pembunuhan Sesama Keluarga, PAMINDO Diguyur Vonis 14 Tahun Penjara

Redaksi by Redaksi
24 Januari 2026
in News
0
A A
Share on FacebookShare on Twitter

ACEH TENGGARA – Pengadilan Negeri (PN) Kutacane menjatuhkan vonis pidana penjara selama 14 tahun kepada terdakwa PAMINDO alias MINDO (41), yang terbukti secara sah dan meyakinkan telah dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain terhadap korban Sangkot Nainggolan, yang merupakan keponakan terdakwa sendiri. Sabtu (24/01/2026).

Peristiwa pembunuhan tersebut terjadi pada 04 Februari 2025 di Desa Sigai Indah, Kecamatan Babul Rahmah, Kabupaten Aceh Tenggara, tepatnya di kebun sawit milik orang tua terdakwa. Kasus ini sempat menghebohkan masyarakat setempat karena melibatkan hubungan keluarga dekat antara terdakwa dan korban.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wahyu Husni menyatakan bahwa perbuatan terdakwa memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan, serta Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

Konten Terkait

Polsek Samudera Gelar Strong Point, Pastikan Arus Lalu Lintas dan Aktivitas Pelajar Aman

Polsek Samudera Gelar Strong Point, Pastikan Arus Lalu Lintas dan Aktivitas Pelajar Aman

24 Agustus 2026
Cegah Kemacetan, Polsek Blang Mangat Intensifkan Strong Point di Jalur Medan-Banda Aceh

Cegah Kemacetan, Polsek Blang Mangat Intensifkan Strong Point di Jalur Medan-Banda Aceh

24 Agustus 2026
Bupati Aceh Utara Ajak Warga Semarakkan Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW

Bupati Aceh Utara Ajak Warga Semarakkan Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW

24 Agustus 2026
Pilchiksung Blang Peuria Aceh Utara, Tgk H Azhari Raih Suara Terbanyak

Pilchiksung Blang Peuria Aceh Utara, Tgk H Azhari Raih Suara Terbanyak

23 Agustus 2026

Majelis Hakim sependapat dengan tuntutan JPU bahwa terdakwa secara sengaja melakukan perbuatan kekerasan yang berakibat fatal hingga menyebabkan korban meninggal dunia. Fakta-fakta yang terungkap di persidangan menjadi dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan.

Meski demikian, Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 14 tahun, lebih ringan dari tuntutan JPU Wahyu Husni, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 15 tahun penjara.

Atas putusan tersebut, Majelis Hakim memerintahkan terdakwa untuk tetap berada dalam tahanan. Sementara itu, baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum menyatakan masih pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat akan pentingnya menahan diri dan menyelesaikan setiap permasalahan secara hukum, agar tidak berujung pada tindak pidana yang merenggut nyawa seseorang. (SKD)

Tags: Aceh Tenggara
ShareTweetPin
Previous Post

Sidang PN Kutacane: Ardi Sahputra Dituntut Mati atas Pembunuhan Berencana 5 Orang

Next Post

Lagi Asyik Berduaan, Dokter Gigi dan Relawan Asal Luar Daerah Diamankan Warga Aceh Tamiang

Konten Terkait

Polsek Samudera Gelar Strong Point, Pastikan Arus Lalu Lintas dan Aktivitas Pelajar Aman
News

Polsek Samudera Gelar Strong Point, Pastikan Arus Lalu Lintas dan Aktivitas Pelajar Aman

24 Agustus 2026

ACEH UTARA – Personel Polsek Samudera, Polres Lhokseumawe, melaksanakan kegiatan strong point berupa pengamanan...

Cegah Kemacetan, Polsek Blang Mangat Intensifkan Strong Point di Jalur Medan-Banda Aceh
News

Cegah Kemacetan, Polsek Blang Mangat Intensifkan Strong Point di Jalur Medan-Banda Aceh

24 Agustus 2026

LHOKSEUMAWE — Personel Polsek Blang Mangat melaksanakan kegiatan strong point dengan melakukan pengamanan dan...

Bupati Aceh Utara Ajak Warga Semarakkan Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW
News

Bupati Aceh Utara Ajak Warga Semarakkan Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW

24 Agustus 2026

LHOKSUKON — Bupati Aceh Utara, H. Ismail A. Jalil, S.E., M.M., atau yang akrab...

Pilchiksung Blang Peuria Aceh Utara, Tgk H Azhari Raih Suara Terbanyak
News

Pilchiksung Blang Peuria Aceh Utara, Tgk H Azhari Raih Suara Terbanyak

23 Agustus 2026

ACEH UTARA — Pemilihan Keuchik (Pilchiksung) Gampong Blang Peuria, Kecamatan Samudera, Kabupaten Aceh Utara,...

Next Post
Lagi Asyik Berduaan, Dokter Gigi dan Relawan Asal Luar Daerah Diamankan Warga Aceh Tamiang

Lagi Asyik Berduaan, Dokter Gigi dan Relawan Asal Luar Daerah Diamankan Warga Aceh Tamiang

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2025 PT. Genta Intermedia Global - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artikel
  • Opini

© 2025 PT. Genta Intermedia Global - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.