Genta Post
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • Artikel
  • Advertorial
No Result
View All Result
Genta Post
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • Artikel
  • Advertorial
No Result
View All Result
Genta Post
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artikel
  • Opini
RKUHAP Dikritik dalam Forum Ilmiah: Penyidik dan Penuntut Tidak Boleh Disatukan

RKUHAP Dikritik dalam Forum Ilmiah: Penyidik dan Penuntut Tidak Boleh Disatukan

Redaksi by Redaksi
28 Juni 2025
in Uncategorized
0
A A
Share on FacebookShare on Twitter

Banda Aceh – Pascasarjana UIN Ar-Raniry menggelar Seminar Nasional bertema “Pembaruan Hukum Acara Pidana dalam Kerangka Integrated Criminal Justice System (ICJS) dan Implikasinya terhadap Penegak Hukum Syariah”, Rabu, 25 Juni 2025.

Seminar ini menghadirkan para guru besar hukum terkemuka, seperti Prof. Topo Santoso, Prof. Pujiono, Prof. Syahrizal Abbas, Prof. Faisal, dan Prof. Muhammad Din, dengan keynote speaker Plt. Wakil Jaksa Agung RI, Prof. Asep Mulyana.

Diskusi hukum ini menjadi panggung ilmiah membedah berbagai aspek kontroversial dari Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) yang kini sedang digodok oleh Komisi III DPR RI. Salah satu isu paling krusial adalah usulan penyatuan peran penyidik dan penuntut, yang dinilai dapat menimbulkan tumpang tindih kewenangan antara kepolisian dan kejaksaan.

Konten Terkait

Kabut Asap Selimuti Aceh, Mualem Keluarkan 10 Imbauan untuk Warga

Kabut Asap Selimuti Aceh, Mualem Keluarkan 10 Imbauan untuk Warga

17 Oktober 2026
1.247 Lulusan Unimal Diwisuda, Danrem 011/LW dan Azhari Cage Ada di Antaranya

1.247 Lulusan Unimal Diwisuda, Danrem 011/LW dan Azhari Cage Ada di Antaranya

30 September 2026
Ismail Raih Suara Terbanyak, Menangi Pilchiksung Gampong Mane Kareung

Ismail Raih Suara Terbanyak, Menangi Pilchiksung Gampong Mane Kareung

20 September 2026
Dugaan Mangkrak Proyek Irigasi Senilai Rp140 Juta di Desa Pulo Peding Aceh Tenggara, Pj Pengulu Bungkam

Dugaan Mangkrak Proyek Irigasi Senilai Rp140 Juta di Desa Pulo Peding Aceh Tenggara, Pj Pengulu Bungkam

3 September 2026

Ketua Pusat Studi Pemuda Aceh (PUSDA), Heri Safrijal, dalam sesi diskusi menyampaikan kritik tajam terhadap rencana tersebut. Ia menyoroti potensi munculnya lembaga superbody bila kejaksaan diberi wewenang penyidikan.

“Penyidik adalah polisi sesuai Pasal 1 ayat 1 KUHAP, dan jaksa adalah penuntut umum sebagaimana Pasal 1 ayat 6. Menyatukan keduanya akan menciptakan kekacauan prosedural dan mengancam prinsip keadilan dalam due process of law,” tegas Heri di hadapan peserta dan para pakar.

Lebih lanjut, Heri menyinggung kemungkinan terjadinya overlapping kewenangan bila jaksa dan polisi sama-sama menyidik, seperti dalam hal pemeriksaan saksi, penggeledahan, dan penyitaan. Menurutnya, hal ini tidak hanya membingungkan, tetapi juga membuka celah penyalahgunaan kekuasaan serta mencederai asas pemisahan fungsi dalam sistem peradilan pidana.

Senada dengan Heri, Ketua Forum Pemuda Aceh (FPA), Syarbaini, menolak gagasan integrasi fungsi penyidik dan penuntut. Ia menilai, semangat revisi KUHAP seharusnya tidak melemahkan peran polisi dalam penyidikan.

“Penyatuan itu bertentangan dengan semangat reformasi hukum pasca-Orde Baru. Polisi tetap sebagai penyidik dan jaksa sebagai penuntut. Harus ada batas tegas,” tegasnya lantang.

Syarbaini juga mengingatkan bahwa masyarakat saat ini mulai menyadari pentingnya menjaga independensi dan akuntabilitas penegak hukum. Ia mengusulkan agar revisi KUHAP tidak hanya menjadikan sistem peradilan lebih terintegrasi, tetapi juga lebih berpihak pada keadilan substantif, bukan justru menciptakan dominasi lembaga tertentu.

Menanggapi pernyataan tersebut, Prof. Pujiono selaku narasumber menegaskan bahwa secara prinsip, KUHAP masih menganut pemisahan fungsi antara penyidik dan penuntut.

“Polisi tetap penyidik, dan jaksa tetap penuntut. Jangan dibawa ke arah yang membingungkan publik. Kami telah membaca dan mengkaji draf RKUHAP itu secara cermat,” ujarnya.

Seminar ini menjadi bukti bahwa perdebatan akademik mengenai revisi KUHAP sangat hidup dan dinamis. Suara dari Aceh, melalui forum ini, menambah daftar panjang kritik terhadap potensi penyimpangan hukum dalam RKUHAP.

Para pemuda dan akademisi berharap agar pemerintah dan DPR RI tidak gegabah dalam mengubah struktur penegakan hukum pidana Indonesia yang telah mapan secara sistemik.

Tags: Berita nasionalPenyidik dan Penuntut Tidak Boleh DisatukanRKUHAP Dikritik dalam Forum Ilmiah:
ShareTweetPin
Previous Post

Pemerintah Aceh Utara Resmikan Operasional Pesawat Charter dan Bandar Udara Khusus PGE

Next Post

AKBP Nanang Indra Bakti Pindah Tugas, AKBP Trie Aprianto Jabat Kapolres Aceh Utara

Konten Terkait

Kabut Asap Selimuti Aceh, Mualem Keluarkan 10 Imbauan untuk Warga
Artikel

Kabut Asap Selimuti Aceh, Mualem Keluarkan 10 Imbauan untuk Warga

17 Oktober 2026

BANDA ACEH - Gubernur Aceh Muzakir Manaf mengimbau seluruh bupati dan wali kota serta...

1.247 Lulusan Unimal Diwisuda, Danrem 011/LW dan Azhari Cage Ada di Antaranya
News

1.247 Lulusan Unimal Diwisuda, Danrem 011/LW dan Azhari Cage Ada di Antaranya

30 September 2026

Aceh Utara - Universitas Malikussaleh (Unimal) mewisuda 1.247 lulusan pada Wisuda Angkatan ke-39 yang...

Ismail Raih Suara Terbanyak, Menangi Pilchiksung Gampong Mane Kareung
News

Ismail Raih Suara Terbanyak, Menangi Pilchiksung Gampong Mane Kareung

20 September 2026

LHOKSEUMAWE | Ismail, S.H. terpilih sebagai Keuchik Gampong Mane Kareung, Kecamatan Blang Mangat, Kota...

Dugaan Mangkrak Proyek Irigasi Senilai Rp140 Juta di Desa Pulo Peding Aceh Tenggara, Pj Pengulu Bungkam
News

Dugaan Mangkrak Proyek Irigasi Senilai Rp140 Juta di Desa Pulo Peding Aceh Tenggara, Pj Pengulu Bungkam

3 September 2026

GENTAPOST.COM | ACEH TENGGARA — Dugaan kejanggalan dalam pengelolaan Dana Desa (DD) kembali mencuat...

Next Post
AKBP Nanang Indra Bakti Pindah Tugas, AKBP Trie Aprianto Jabat Kapolres Aceh Utara

AKBP Nanang Indra Bakti Pindah Tugas, AKBP Trie Aprianto Jabat Kapolres Aceh Utara

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2025 PT. Genta Intermedia Global - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artikel
  • Opini

© 2025 PT. Genta Intermedia Global - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.