Genta Post
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • Artikel
No Result
View All Result
Subscribe
Genta Post
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • Artikel
No Result
View All Result
Genta Post
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artikel
  • Opini
Resmi Tangani Kasus FA, Kejaksaan Agung Terbitkan 3 Sprindik dan Bentuk Tim Khusus Mantan KPK

Resmi Tangani Kasus FA, Kejaksaan Agung Terbitkan 3 Sprindik dan Bentuk Tim Khusus Mantan KPK

Redaksi by Redaksi
16 Juli 2026
in News
0
A A
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta| Kejaksaan Agung menerbitkan 3 (tiga) Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pasca penyerahan penanganan perkara dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri, terkait penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat FA

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Anang Supriatna menjelaskan bahwa Sprindik tersebut menegaskan status FA masih Tersangka. Hal itu didasari oleh penetapan Tersangka yang dilakukan sebelumnya oleh Penyidik Kortas Tipikor Polri.

“Pertama, terkait sprindik nomor 43 dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU untuk PT Krakatau. Yang kedua, sprindik nomor 44 dugaan tindak pidana korupsi untuk perkara PLTU PLN yang blackout. Ketiga, sprindik 45 terkait dengan ASABRI sebagaimana laporan yang kita terima dari Penyidik Polri,” ujar Kapuspenkum.

Konten Terkait

Kemenag Aceh Ajak Masyarakat Verifikasi Arah Kiblat Melalui Fenomena Istiwa A’zam

Kemenag Aceh Ajak Masyarakat Verifikasi Arah Kiblat Melalui Fenomena Istiwa A’zam

16 Juli 2026
Menjaga Syariat di Era Digital, MPU Aceh Utara Gelar Muzakarah Akbar

Menjaga Syariat di Era Digital, MPU Aceh Utara Gelar Muzakarah Akbar

16 Juli 2026
Sengketa Blang Padang: Menguji Klaim Kodam IM Melawan Warisan Wakaf Sultan

Sengketa Blang Padang: Menguji Klaim Kodam IM Melawan Warisan Wakaf Sultan

15 Juli 2026
3 Anjing yang Hendak Dijual di Solo Positif Rabies, DPR Desak Pemerintah Bertindak

3 Anjing yang Hendak Dijual di Solo Positif Rabies, DPR Desak Pemerintah Bertindak

15 Juli 2026

Sejak diterbitkannya Sprindik oleh Kejaksaan Agung, Kapuspenkum menegaskan bahwa kegiatan ataupun tindakan yang bersifat pro-justicia sudah beralih kepada Penyidik Kejaksaan Agung.

”Proses penyidikan yang berlangsung akan tetap bersinergi dan berkolaborasi dengan Penyidik Polri serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terutama dalam hal supervisi. Mitra kami dari Komisi III juga akan mengawasi pelaksanaan proses penyidikan,” imbuh Kapuspenkum.

Sebagai informasi, Kejaksaan Agung juga telah membentuk Tim Khusus beranggotakan 9 orang untuk menanganani perkara tersebut. Sebagian besar dari 9 anggota tersebut pernah bertugas di KPK

Tags: Kejagung
ShareTweetPin
Previous Post

Sengketa Blang Padang: Menguji Klaim Kodam IM Melawan Warisan Wakaf Sultan

Next Post

Menjaga Syariat di Era Digital, MPU Aceh Utara Gelar Muzakarah Akbar

Konten Terkait

Kemenag Aceh Ajak Masyarakat Verifikasi Arah Kiblat Melalui Fenomena Istiwa A’zam
News

Kemenag Aceh Ajak Masyarakat Verifikasi Arah Kiblat Melalui Fenomena Istiwa A’zam

16 Juli 2026

Banda Aceh | Berdasarkan data astronomi, Matahari akan melintas tepat di atas Ka'bah pada...

Menjaga Syariat di Era Digital, MPU Aceh Utara Gelar Muzakarah Akbar
News

Menjaga Syariat di Era Digital, MPU Aceh Utara Gelar Muzakarah Akbar

16 Juli 2026

ACEH UTARA | Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kabupaten Aceh Utara sukses menggelar acara Muzakarah...

Sengketa Blang Padang: Menguji Klaim Kodam IM Melawan Warisan Wakaf Sultan
News

Sengketa Blang Padang: Menguji Klaim Kodam IM Melawan Warisan Wakaf Sultan

15 Juli 2026

Banda Aceh - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Republik Indonesia (Menko...

3 Anjing yang Hendak Dijual di Solo Positif Rabies, DPR Desak Pemerintah Bertindak
News

3 Anjing yang Hendak Dijual di Solo Positif Rabies, DPR Desak Pemerintah Bertindak

15 Juli 2026

Jakarta – Anggota Komisi IV DPR RI Dwita Ria Gunadi meminta Badan Karantina Indonesia...

Next Post
Menjaga Syariat di Era Digital, MPU Aceh Utara Gelar Muzakarah Akbar

Menjaga Syariat di Era Digital, MPU Aceh Utara Gelar Muzakarah Akbar

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2025 PT. Genta Intermedia Global - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artikel
  • Opini

© 2025 PT. Genta Intermedia Global - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.