Genta Post
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • Artikel
No Result
View All Result
Subscribe
Genta Post
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • Artikel
No Result
View All Result
Genta Post
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artikel
  • Opini
Remaja 16 Tahun Jadi Pelaku Pelecehan Payudara di Palmerah, Beraksi 8 Kali

Remaja 16 Tahun Jadi Pelaku Pelecehan Payudara di Palmerah, Beraksi 8 Kali

Foto. Ilustrasi

Redaksi by Redaksi
18 Desember 2024
in Peristiwa
0
A A
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Seorang remaja laki-laki berinisial HRS (16) ditangkap Polsek Palmerah karena diduga menjadi pelaku pelecehan seksual payudara.

HRS dilaporkan oleh korban berinisial CF (14). Namun, CF bukan satu-satunya korban.

Kanit Reskrim Polsek Palmerah AKP Rachmad Wibowo mengungkap, HRS telah melakukan aksinya sebanyak delapan kali di Sawangan, Depok, dan Palmerah.

Konten Terkait

Menghitung Diri

Menghitung Diri

23 Februari 2026
Abdul Halim Dituding Gelapkan Dana Organisasi, Bendahara PWI Aceh Utara Ungkap Fakta Mengejutkan

Abdul Halim Dituding Gelapkan Dana Organisasi, Bendahara PWI Aceh Utara Ungkap Fakta Mengejutkan

5 Februari 2026
Kerja Nyata, 45 Hari Bupati Ayah Wa Mengawal Pemulihan Aceh Utara

Kerja Nyata, 45 Hari Bupati Ayah Wa Mengawal Pemulihan Aceh Utara

8 Januari 2026
Imum Jon Apresiasi Polres Lhokseumawe Berhasil Ungkap Kasus Penembakan Tukang Bakso

Imum Jon Apresiasi Polres Lhokseumawe Berhasil Ungkap Kasus Penembakan Tukang Bakso

13 November 2025

“Atas dasar laporan itu, kami melakukan olah TKP berikut dengan penyisiran CCTV. Berdasarkan hal itu, kami dapat menemukan identitas pelaku,” kata Rachmad dalam keterangan tertulis, Selasa (17/12/2024).

Rachmad mengungkap, HRS merupakan remaja putus sekolah. Sehari-hari ia bekerja sebagai tukang potong ayam.

Pelaku nekat melakukan aksinya karena diduga kerap terpapar video-video porno. Oleh karenanya, polisi bakal memeriksa kondisi psikologis pelaku.

“Berdasarkan dari hasil pemeriksaan, pelaku sering menonton film porno saat pandemi Covid-19. Jadi untuk HRS akan kami cek psikologinya di RS Kramat Jati apakah pelaku ada kelainan,” tambah Rachmad.

HRS ditahan sementara di Polsek Palmerah sebelum nantinya dipindah ke Balai Permasyarakatan (Bapas).

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 76 E UU Nomor 35 Tahun 2014, dan/atau Pasal 289 KUHP, dan/atau Pasal 281 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. ( ko

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 76 E UU Nomor 35 Tahun 2014, dan/atau Pasal 289 KUHP, dan/atau Pasal 281 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (Kompas)

Tags: Daerahibukota IndonesiaJakarta
ShareTweetPin
Previous Post

Persiraja Tambahkan Amunisi Baru dari Liga Brazil

Next Post

Disperindagkop Lhokseumawe Gelar Sidak ke SPBU Jelang Libur Panjang Nataru

Konten Terkait

Menghitung Diri
Artikel

Menghitung Diri

23 Februari 2026

Gentapost.com | Hitung-hitungan sekali ini sungguh membuatku ketiban susut yang takut. Ya, susut dan...

Abdul Halim Dituding Gelapkan Dana Organisasi, Bendahara PWI Aceh Utara Ungkap Fakta Mengejutkan
News

Abdul Halim Dituding Gelapkan Dana Organisasi, Bendahara PWI Aceh Utara Ungkap Fakta Mengejutkan

5 Februari 2026

Aceh Utara – Konferensi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Aceh Utara ke-VIII yang digelar...

Kerja Nyata, 45 Hari Bupati Ayah Wa Mengawal Pemulihan Aceh Utara
Artikel

Kerja Nyata, 45 Hari Bupati Ayah Wa Mengawal Pemulihan Aceh Utara

8 Januari 2026

ACEH UTARA | Empat puluh lima hari pascabencana banjir bandang dan longsor yang melanda...

Imum Jon Apresiasi Polres Lhokseumawe Berhasil Ungkap Kasus Penembakan Tukang Bakso
News

Imum Jon Apresiasi Polres Lhokseumawe Berhasil Ungkap Kasus Penembakan Tukang Bakso

13 November 2025

GENTAPOST.COM – LHOKSEUMAWE | Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) asal daerah pemilihan Aceh...

Next Post
Disperindagkop Lhokseumawe Gelar Sidak ke SPBU Jelang Libur Panjang Nataru

Disperindagkop Lhokseumawe Gelar Sidak ke SPBU Jelang Libur Panjang Nataru

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2025 PT. Genta Intermedia Global - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artikel
  • Opini

© 2025 PT. Genta Intermedia Global - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.