Aceh Selatan – Rafi Maulana, Koordinator Pemerhati Kebijakan Publik, mendesak Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan untuk melakukan audit dan evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan kendaraan operasional di lingkungan Dinas Perhubungan (Dishub) Aceh Selatan.
Permintaan tersebut disampaikan menyusul adanya berbagai informasi dan laporan yang berkembang di tengah masyarakat terkait penggunaan sejumlah kendaraan operasional yang dinilai perlu mendapat perhatian dan pengawasan lebih lanjut dari pemerintah daerah serta lembaga pengawasan internal.
Menurut Rafi, perhatian masyarakat tidak hanya tertuju pada armada bus sekolah, tetapi juga terhadap sejumlah kendaraan operasional lainnya yang merupakan aset daerah dan aset negara yang diperoleh melalui pembiayaan APBK, APBA, maupun APBN.
“Kendaraan operasional yang dibeli menggunakan anggaran negara dan daerah, baik yang bersumber dari APBK, APBA, maupun APBN, merupakan aset publik yang harus dikelola secara profesional, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat,” ujar Rafi, Sabtu (6/6/2026).
Ia menilai bahwa hingga saat ini masih terdapat sejumlah pertanyaan publik yang perlu dijawab secara terbuka oleh instansi terkait, mulai dari status kendaraan yang aktif dan tidak aktif, pola pemanfaatan kendaraan operasional, mekanisme pengawasan, hingga manfaat yang diberikan kepada masyarakat.
“Kami tidak ingin membangun opini yang tidak berdasar dan tidak ingin menghakimi siapa pun. Namun berbagai informasi yang berkembang di tengah masyarakat perlu dijawab melalui mekanisme yang objektif dan transparan agar tidak menimbulkan spekulasi yang berkepanjangan,” katanya.
Rafi menegaskan bahwa pihaknya menghormati asas praduga tak bersalah dan tidak ingin menarik kesimpulan sebelum adanya pemeriksaan resmi oleh pihak yang berwenang. Namun demikian, menurutnya, langkah evaluasi dan audit tetap perlu dilakukan sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik.
Selain itu, ia meminta dilakukan penelusuran terhadap sistem pengawasan kendaraan operasional, penggunaan bahan bakar, biaya perawatan, mekanisme peminjaman kendaraan, serta efektivitas pemanfaatan aset yang selama ini berada di bawah pengelolaan Dinas Perhubungan Aceh Selatan.
“Kami ingin memastikan bahwa seluruh aset yang berasal dari uang rakyat benar-benar digunakan untuk kepentingan pelayanan publik. Transparansi dalam pengelolaan aset daerah merupakan bagian penting dari upaya mewujudkan pemerintahan yang bersih dan akuntabel,” lanjutnya.
Sebagai bentuk keseriusan, Rafi menyatakan akan menyampaikan surat resmi kepada sejumlah instansi terkait guna meminta dilakukan pemeriksaan dan evaluasi terhadap pengelolaan kendaraan operasional tersebut.
“Dalam waktu dekat kami akan menyampaikan surat resmi kepada Inspektorat Kabupaten Aceh Selatan. Tembusan surat juga akan kami sampaikan kepada Bupati Aceh Selatan, Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Selatan, dan Kepala Dinas Perhubungan Aceh Selatan agar persoalan ini dapat ditindaklanjuti sesuai kewenangan masing-masing,” tegasnya.
Ia berharap langkah tersebut tidak dipandang sebagai upaya mencari kesalahan pihak tertentu, melainkan sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal penggunaan aset yang bersumber dari keuangan negara dan daerah.
“Jika hasil pemeriksaan menunjukkan tidak ada pelanggaran, tentu hal itu akan menjadi penjelasan yang baik bagi masyarakat. Namun apabila ditemukan adanya kekurangan atau penyimpangan, maka sudah seharusnya dilakukan pembenahan sesuai dengan aturan yang berlaku. Tujuan utama kami adalah memastikan bahwa setiap rupiah yang berasal dari APBK, APBA, dan APBN benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat Aceh Selatan,” tutup Rafi.








