LHOKSEUMAWE– Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Provinsi Aceh, resmi menahan Eks Direktur Rumah Sakit Arun Lhokseumawe, Hariadi, atas vonis Mahkamah Agung RI dalam kasus dugaan korupsi dana rumah sakit itu selama delapan tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Lhokseumawe, Selasa (17/12/2024).
Hariadi datang sendiri ke gedung Kejari di Jalan Tgk Chik Ditiro Kota Lhokseumawe. Sempat berbincang sebentar bersama penyidik dan Kajari Lhokseumawe, Feri Mupakhir dan sejumlah pejabat kejaksaan. Hariadi pun tersenyum melihat banyaknya wartawan di ruangan itu.
Dia lalu dikenakan rompi merah dan diborgol menuju mobil tahanan untuk diantar ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Lhokseumawe. Hariadi akan menjalani tahanan selama vonis hukuman itu. Pasalnya, kasus itu telah berkekuatan hukum tetap.
Sebelum ditahan, tim medis juga memeriksa kesehatan Hariadi. Setelah dipastikan sehat, barulah Hariadi yang juga pebisnis rumah sakit itu ditahan.
Sebelumnya Mahkamah Agung RI Nomor 5562 K/Pid.Sus/2024 tanggal 9 Oktober 2024 memvonis Hariadi delapan tahun penjara. Selain itu, dikenakan uang pengganti Rp 16,8 miliar. Uang ini wajib dibayar sebulan setelah putusan itu berkekuatan hukum tetap. Hariadi juga dikenakan denda Rp 400 juta.
Majelis hakim berpendapat, dia terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan dana di Rumah Sakit Arun Lhokseumawe. Terpidana lainnya dalam kasus ini yaitu Eks Wali Kota Lhokseumawe, Suaidi Yahya.
“Hari ini, vonis MA itu telah kita eksekusi dan terpidana telah ditahan,” pungkas Kajari [Kompas]