Genta Post
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • Artikel
No Result
View All Result
Subscribe
Genta Post
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • Artikel
No Result
View All Result
Genta Post
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artikel
  • Opini
Putusan MA Keluar, Eks Dirut RS Lhokseumawe Tetap Dipenjara 8 Tahun karena Korupsi Rp 16 M

Putusan MA Keluar, Eks Dirut RS Lhokseumawe Tetap Dipenjara 8 Tahun karena Korupsi Rp 16 M

Redaksi by Redaksi
17 Desember 2024
in Uncategorized
0
A A
Share on FacebookShare on Twitter

LHOKSEUMAWE– Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Provinsi Aceh, resmi menahan Eks Direktur Rumah Sakit Arun Lhokseumawe, Hariadi, atas vonis Mahkamah Agung RI dalam kasus dugaan korupsi dana rumah sakit itu selama delapan tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Lhokseumawe, Selasa (17/12/2024).

 

Hariadi datang sendiri ke gedung Kejari di Jalan Tgk Chik Ditiro Kota Lhokseumawe. Sempat berbincang sebentar bersama penyidik dan Kajari Lhokseumawe, Feri Mupakhir dan sejumlah pejabat kejaksaan. Hariadi pun tersenyum melihat banyaknya wartawan di ruangan itu.

Konten Terkait

Mahasiswa KPI UIN Sultanah Nahrasiyah Raih Juara 3 QRIS Jelajah Budaya Indonesia 2025

Mahasiswa KPI UIN Sultanah Nahrasiyah Raih Juara 3 QRIS Jelajah Budaya Indonesia 2025

1 September 2025
Bupati Ayah WA Dampingi Gubernur Aceh Buka Even Aceh Perkusi 2025

Bupati Ayah WA Dampingi Gubernur Aceh Buka Even Aceh Perkusi 2025

23 Agustus 2025
Kades Titi Harapan Disinyalir Tilap Dana Desa Hingga Kegiatan di Fiktifkan 

Kades Titi Harapan Disinyalir Tilap Dana Desa Hingga Kegiatan di Fiktifkan 

8 Agustus 2025
Bupati Aceh Utara Resmi Buka Bantayan Festival 2025, Dorong Pariwisata Jadi Pilar Ekonomi Daerah

Bupati Aceh Utara Resmi Buka Bantayan Festival 2025, Dorong Pariwisata Jadi Pilar Ekonomi Daerah

12 Juli 2025

 

Dia lalu dikenakan rompi merah dan diborgol menuju mobil tahanan untuk diantar ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Lhokseumawe. Hariadi akan menjalani tahanan selama vonis hukuman itu. Pasalnya, kasus itu telah berkekuatan hukum tetap.

 

Sebelum ditahan, tim medis juga memeriksa kesehatan Hariadi. Setelah dipastikan sehat, barulah Hariadi yang juga pebisnis rumah sakit itu ditahan.

 

Sebelumnya Mahkamah Agung RI Nomor 5562 K/Pid.Sus/2024 tanggal 9 Oktober 2024 memvonis Hariadi delapan tahun penjara. Selain itu, dikenakan uang pengganti Rp 16,8 miliar. Uang ini wajib dibayar sebulan setelah putusan itu berkekuatan hukum tetap. Hariadi juga dikenakan denda Rp 400 juta.

 

Majelis hakim berpendapat, dia terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan dana di Rumah Sakit Arun Lhokseumawe. Terpidana lainnya dalam kasus ini yaitu Eks Wali Kota Lhokseumawe, Suaidi Yahya.

 

“Hari ini, vonis MA itu telah kita eksekusi dan terpidana telah ditahan,” pungkas Kajari [Kompas]

ShareTweetPin
Previous Post

Disporapar Aceh Utara Gelar Rekor Bersama Stakeholder

Next Post

Patroli Sat Pol Airud Polres Lhokseumawe di Tambak Ikan, Jaga Keamanan dan Ketertiban Warga

Konten Terkait

Mahasiswa KPI UIN Sultanah Nahrasiyah Raih Juara 3 QRIS Jelajah Budaya Indonesia 2025
Uncategorized

Mahasiswa KPI UIN Sultanah Nahrasiyah Raih Juara 3 QRIS Jelajah Budaya Indonesia 2025

1 September 2025

Lhokseumawe – Generasi muda Aceh kembali menorehkan prestasi pada ajang QRIS Jelajah Budaya Indonesia...

Bupati Ayah WA Dampingi Gubernur Aceh Buka Even Aceh Perkusi 2025
Uncategorized

Bupati Ayah WA Dampingi Gubernur Aceh Buka Even Aceh Perkusi 2025

23 Agustus 2025

Aceh Utara – Bupati Aceh Utara, H. Ismail A. Jalil, S.E., M.M., mendampingi Gubernur...

Kades Titi Harapan Disinyalir Tilap Dana Desa Hingga Kegiatan di Fiktifkan 
Uncategorized

Kades Titi Harapan Disinyalir Tilap Dana Desa Hingga Kegiatan di Fiktifkan 

8 Agustus 2025

Aceh Tenggara : gentapost.com - Desa Titi Harapan Kecamatan Babul Rahmah merupakan wilayah selatan...

Bupati Aceh Utara Resmi Buka Bantayan Festival 2025, Dorong Pariwisata Jadi Pilar Ekonomi Daerah
Uncategorized

Bupati Aceh Utara Resmi Buka Bantayan Festival 2025, Dorong Pariwisata Jadi Pilar Ekonomi Daerah

12 Juli 2025

Aceh Utara – Bupati Aceh Utara, H. Ismail A. Jalil atau yang akrab disapa...

Next Post
Patroli Sat Pol Airud Polres Lhokseumawe di Tambak Ikan, Jaga Keamanan dan Ketertiban Warga

Patroli Sat Pol Airud Polres Lhokseumawe di Tambak Ikan, Jaga Keamanan dan Ketertiban Warga

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2025 PT. Genta Intermedia Global - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artikel
  • Opini

© 2025 PT. Genta Intermedia Global - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.