Genta Post
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • Artikel
No Result
View All Result
Subscribe
Genta Post
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • Artikel
No Result
View All Result
Genta Post
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artikel
  • Opini
Putusan MA Keluar, Eks Dirut RS Lhokseumawe Tetap Dipenjara 8 Tahun karena Korupsi Rp 16 M

Putusan MA Keluar, Eks Dirut RS Lhokseumawe Tetap Dipenjara 8 Tahun karena Korupsi Rp 16 M

Redaksi by Redaksi
17 Desember 2024
in Uncategorized
0
A A
Share on FacebookShare on Twitter

LHOKSEUMAWE– Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Provinsi Aceh, resmi menahan Eks Direktur Rumah Sakit Arun Lhokseumawe, Hariadi, atas vonis Mahkamah Agung RI dalam kasus dugaan korupsi dana rumah sakit itu selama delapan tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Lhokseumawe, Selasa (17/12/2024).

 

Hariadi datang sendiri ke gedung Kejari di Jalan Tgk Chik Ditiro Kota Lhokseumawe. Sempat berbincang sebentar bersama penyidik dan Kajari Lhokseumawe, Feri Mupakhir dan sejumlah pejabat kejaksaan. Hariadi pun tersenyum melihat banyaknya wartawan di ruangan itu.

Konten Terkait

Dugaan Mangkrak Proyek Irigasi Senilai Rp140 Juta di Desa Pulo Peding Aceh Tenggara, Pj Pengulu Bungkam

Dugaan Mangkrak Proyek Irigasi Senilai Rp140 Juta di Desa Pulo Peding Aceh Tenggara, Pj Pengulu Bungkam

3 September 2026
Hardikda Aceh ke-67: Meneguhkan Pendidikan, Membangun Generasi Islami, Unggul dan Bermartabat

Hardikda Aceh ke-67: Meneguhkan Pendidikan, Membangun Generasi Islami, Unggul dan Bermartabat

3 September 2026
Polda Aceh Beri Penghargaan kepada Polwan Polres Aceh Tenggara, “One Police Woman, Extraordinary Impact”

Polda Aceh Beri Penghargaan kepada Polwan Polres Aceh Tenggara, “One Police Woman, Extraordinary Impact”

1 September 2026
Geram Proyek Mangkrak, Ketua DPRK Lhokseumawe: Tak Langsung Diaspal, Stop Perbaikan Jalan!

Geram Proyek Mangkrak, Ketua DPRK Lhokseumawe: Tak Langsung Diaspal, Stop Perbaikan Jalan!

1 September 2026

 

Dia lalu dikenakan rompi merah dan diborgol menuju mobil tahanan untuk diantar ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Lhokseumawe. Hariadi akan menjalani tahanan selama vonis hukuman itu. Pasalnya, kasus itu telah berkekuatan hukum tetap.

 

Sebelum ditahan, tim medis juga memeriksa kesehatan Hariadi. Setelah dipastikan sehat, barulah Hariadi yang juga pebisnis rumah sakit itu ditahan.

 

Sebelumnya Mahkamah Agung RI Nomor 5562 K/Pid.Sus/2024 tanggal 9 Oktober 2024 memvonis Hariadi delapan tahun penjara. Selain itu, dikenakan uang pengganti Rp 16,8 miliar. Uang ini wajib dibayar sebulan setelah putusan itu berkekuatan hukum tetap. Hariadi juga dikenakan denda Rp 400 juta.

 

Majelis hakim berpendapat, dia terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan dana di Rumah Sakit Arun Lhokseumawe. Terpidana lainnya dalam kasus ini yaitu Eks Wali Kota Lhokseumawe, Suaidi Yahya.

 

“Hari ini, vonis MA itu telah kita eksekusi dan terpidana telah ditahan,” pungkas Kajari [Kompas]

ShareTweetPin
Previous Post

Disporapar Aceh Utara Gelar Rekor Bersama Stakeholder

Next Post

Patroli Sat Pol Airud Polres Lhokseumawe di Tambak Ikan, Jaga Keamanan dan Ketertiban Warga

Konten Terkait

Dugaan Mangkrak Proyek Irigasi Senilai Rp140 Juta di Desa Pulo Peding Aceh Tenggara, Pj Pengulu Bungkam
News

Dugaan Mangkrak Proyek Irigasi Senilai Rp140 Juta di Desa Pulo Peding Aceh Tenggara, Pj Pengulu Bungkam

3 September 2026

GENTAPOST.COM | ACEH TENGGARA — Dugaan kejanggalan dalam pengelolaan Dana Desa (DD) kembali mencuat...

Hardikda Aceh ke-67: Meneguhkan Pendidikan, Membangun Generasi Islami, Unggul dan Bermartabat
News

Hardikda Aceh ke-67: Meneguhkan Pendidikan, Membangun Generasi Islami, Unggul dan Bermartabat

3 September 2026

BANDA ACEH — Hari Pendidikan Daerah (Hardikda) Aceh ke-67 tidak semestinya berhenti sebagai seremoni...

Polda Aceh Beri Penghargaan kepada Polwan Polres Aceh Tenggara, “One Police Woman, Extraordinary Impact”
Artikel

Polda Aceh Beri Penghargaan kepada Polwan Polres Aceh Tenggara, “One Police Woman, Extraordinary Impact”

1 September 2026

GENTAPOST.COM | BANDA ACEH — Satu Polwan memberikan dampak signifikan bagi masyarakat. Semangat itulah...

Geram Proyek Mangkrak, Ketua DPRK Lhokseumawe: Tak Langsung Diaspal, Stop Perbaikan Jalan!
News

Geram Proyek Mangkrak, Ketua DPRK Lhokseumawe: Tak Langsung Diaspal, Stop Perbaikan Jalan!

1 September 2026

LHOKSEUMAWE - Ketua DPRK Lhokseumawe Faisal H. Isa melontarkan peringatan keras terkait pengerjaan proyek...

Next Post
Patroli Sat Pol Airud Polres Lhokseumawe di Tambak Ikan, Jaga Keamanan dan Ketertiban Warga

Patroli Sat Pol Airud Polres Lhokseumawe di Tambak Ikan, Jaga Keamanan dan Ketertiban Warga

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2025 PT. Genta Intermedia Global - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artikel
  • Opini

© 2025 PT. Genta Intermedia Global - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.