JAKARTA, GENTAPOST.COM – Presiden RI Prabowo Subianto menyampaikan keprihatinan atas dugaan tindak pidana penyadapan terhadap Kepala Negara dan sejumlah pimpinan serta tokoh lainnya. Kasus tersebut juga mencakup dugaan penghapusan bukti elektronik dan akses ilegal.
Pernyataan Presiden itu disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam keterangan pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/11/2026).
Prasetyo menjelaskan, berdasarkan perkembangan informasi yang diterima pemerintah, sejumlah individu telah dipetakan karena diduga memiliki keterkaitan dengan tindakan tersebut.
Pemerintah menilai persoalan ini bukan perkara biasa. Dugaan penyadapan dan akses ilegal terhadap pimpinan negara dinilai berpotensi mengancam kepentingan nasional hingga keselamatan penyelenggara negara.
“Kami juga berpendapat apa yang dilakukan ini mungkin sudah masuk kategori bisa kita anggap ini perbuatan mengarah ke perbuatan makar. Ini juga mengarah ke perbuatan yang membahayakan keselamatan kepentingan negara, termasuk membahayakan keselamatan pimpinan negara,” ujar Prasetyo.
Seiring perkembangan proses hukum yang sedang ditangani aparat penegak hukum, Presiden Prabowo juga mengambil keputusan terkait jabatan Kepala Staf Kepresidenan (KSP).
Prasetyo menyampaikan bahwa Presiden telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemberhentian Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan pada Rabu pagi.
“Bapak Presiden telah mengambil keputusan dan telah menandatangani keputusan Presiden berkenaan dengan pemberhentian Saudara Listyo Sigit Prabowo dalam kapasitas beliau sebagai Kepala Staf Kepresidenan,” ungkapnya.
Untuk menjaga kesinambungan pelaksanaan tugas dan fungsi lembaga tersebut, Presiden menunjuk Letnan Jenderal TNI Ariyo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Staf Kepresidenan.
“Untuk selanjutnya Bapak Presiden menunjuk pelaksana tugas untuk mengisi kekosongan tersebut. Untuk sementara beliau menunjuk Letnan Jenderal TNI yang namanya Ariyo Windutomo untuk menjalankan tugas sebagai pelaksana tugas Kepala Staf Kepresidenan,” lanjut Prasetyo.
Di sisi lain, pemerintah juga telah berkoordinasi dengan Kapolri guna memastikan seluruh pelayanan kepolisian kepada masyarakat tetap berjalan normal dan tidak terganggu oleh perkembangan kasus tersebut.
Pemerintah turut menegaskan bahwa tindakan penyadapan memiliki mekanisme dan ketentuan hukum yang harus dipatuhi. Karena itu, masyarakat diminta tidak khawatir terhadap proses penyadapan yang dilakukan secara sah sesuai peraturan perundang-undangan.
Pemerintah menekankan pentingnya penegakan hukum dalam menangani dugaan pelanggaran tersebut, sekaligus menjaga keamanan, kepentingan nasional, dan keselamatan para penyelenggara negara.









