Genta Post
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • Artikel
  • Advertorial
No Result
View All Result
Genta Post
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • Artikel
  • Advertorial
No Result
View All Result
Genta Post
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artikel
  • Opini
Polres Lhokseumawe Tetapkan Satu Tersangka Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Wali Kota

Polres Lhokseumawe Tetapkan Satu Tersangka Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Wali Kota

Redaksi by Redaksi
18 Agustus 2026
in News
0
A A
Share on FacebookShare on Twitter

LHOKSEUMAWE — Polres Lhokseumawe menetapkan seorang pria berinisial A (Amirudin), 60 tahun, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencemaran nama baik terhadap Wali Kota Lhokseumawe Dr. Sayuti Abu Bakar, S.H., M.H.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers oleh Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.S.M., M.H., didampingi Waka Polres Lhokseumawe Kompol Iswahyudi dan Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe AKP Boestani, pada Selasa (18/8/2026) siang.

Kapolres Lhokseumawe menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Sat Reskrim Polres Lhokseumawe melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan terhadap pelapor, terlapor, sejumlah saksi serta meminta keterangan ahli dalam perkara tersebut.

Konten Terkait

Sengketa PI 10% WK-B Meluas, PT Pase Energi Migas Ultimatum BPMA dan PEMA

Sengketa PI 10% WK-B Meluas, PT Pase Energi Migas Ultimatum BPMA dan PEMA

3 Oktober 2026
Presiden Prabowo Lantik 26 Anggota Wantimpres, Diantaranya Rocky Gerung dan Jusuf Hamka

Presiden Prabowo Lantik 26 Anggota Wantimpres, Diantaranya Rocky Gerung dan Jusuf Hamka

3 Oktober 2026
Puluhan Warga Gampong Pante Aceh Utara Ikuti Sosialisasi Portal Perlinsos

Puluhan Warga Gampong Pante Aceh Utara Ikuti Sosialisasi Portal Perlinsos

3 Oktober 2026
KK Gantung Belum Terdata? Bupati Ayah Wa Minta Segera Lapor ke Kecamatan

KK Gantung Belum Terdata? Bupati Ayah Wa Minta Segera Lapor ke Kecamatan

3 Oktober 2026

Perkara bermula pada 18 Mei 2026 sekitar pukul 14.00 WIB, saat Wali Kota Lhokseumawe Dr. Sayuti Abu Bakar didatangi Ketua DPRK Lhokseumawe, Faisal Haji Isa, di Kantor Wali Kota Lhokseumawe.

Kedatangan tersebut berkaitan dengan surat somasi yang dikirimkan oleh tersangka Amirudin ke Kantor DPRK Kota Lhokseumawe. Dalam surat tersebut, tersangka mencantumkan sejumlah tudingan terhadap pelapor.

Selanjutnya, pelapor menerima surat somasi serupa yang dikirimkan ke Kantor Wali Kota Lhokseumawe. Surat tersebut juga diketahui diterima oleh sejumlah pihak lainnya.

Atas surat somasi tersebut, Dr. Sayuti Abu Bakar kemudian melaporkan Amirudin ke Polres Lhokseumawe pada 8 Juni 2026 untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam proses penyelidikan, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak serta meminta keterangan ahli. Setelah ditemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup, penyidik meningkatkan status perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan dan menetapkan Amirudin sebagai tersangka.

Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka. Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka membenarkan dan mengakui bahwa surat somasi kedua dan terakhir yang menjadi objek perkara memang dibuat dan dikirimkan sesuai dengan tembusan surat tersebut.

Dalam perkara ini, tersangka disangkakan melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 433 ayat (2) juncto Pasal 436 KUHP, yaitu perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal dengan maksud agar diketahui umum.

Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak kategori III.

Kapolres menegaskan, proses hukum terhadap perkara tersebut dilakukan berdasarkan alat bukti dan hasil pemeriksaan penyidik, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta ketentuan hukum yang berlaku.

Penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut untuk mendukung proses penyidikan lebih lanjut.

ShareTweetPin
Previous Post

Polres Lhokseumawe Tangkap Pencuri dan Tiga Penadah Pakaian, Kerugian Rp410 Juta

Next Post

Kepala BGN Ancam Pecat Secara Tidak Hormat Kepala SPPG yang Lalai hingga Sebabkan Kejadian Fatal

Konten Terkait

Sengketa PI 10% WK-B Meluas, PT Pase Energi Migas Ultimatum BPMA dan PEMA
News

Sengketa PI 10% WK-B Meluas, PT Pase Energi Migas Ultimatum BPMA dan PEMA

3 Oktober 2026

ACEH UTARA -  PT Pase Energi Migas (Perseroda) Aceh Utara mengambil sikap tegas terkait belum...

Presiden Prabowo Lantik 26 Anggota Wantimpres, Diantaranya Rocky Gerung dan Jusuf Hamka
News

Presiden Prabowo Lantik 26 Anggota Wantimpres, Diantaranya Rocky Gerung dan Jusuf Hamka

3 Oktober 2026

residen Prabowo Subianto resmi mengangkat 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Republik Indonesia di...

Puluhan Warga Gampong Pante Aceh Utara Ikuti Sosialisasi Portal Perlinsos
News

Puluhan Warga Gampong Pante Aceh Utara Ikuti Sosialisasi Portal Perlinsos

3 Oktober 2026

ACEH UTARA | Puluhan warga Gampong Pante, Kecamatan Syamtalira Aron, Kabupaten Aceh Utara, mengikuti...

KK Gantung Belum Terdata? Bupati Ayah Wa Minta Segera Lapor ke Kecamatan
Advertorial

KK Gantung Belum Terdata? Bupati Ayah Wa Minta Segera Lapor ke Kecamatan

3 Oktober 2026

ACEH UTARA – Bupati Aceh Utara, H. Ismail A. Jalil, S.E., M.M., yang akrab...

Next Post
Kepala BGN Ancam Pecat Secara Tidak Hormat Kepala SPPG yang Lalai hingga Sebabkan Kejadian Fatal

Kepala BGN Ancam Pecat Secara Tidak Hormat Kepala SPPG yang Lalai hingga Sebabkan Kejadian Fatal

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2025 PT. Genta Intermedia Global - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artikel
  • Opini

© 2025 PT. Genta Intermedia Global - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.