Genta Post
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • Artikel
  • Advertorial
No Result
View All Result
Genta Post
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • Artikel
  • Advertorial
No Result
View All Result
Genta Post
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artikel
  • Opini
Polres Lhokseumawe Tangkap Pencuri dan Tiga Penadah Pakaian, Kerugian Rp410 Juta

Polres Lhokseumawe Tangkap Pencuri dan Tiga Penadah Pakaian, Kerugian Rp410 Juta

Redaksi by Redaksi
18 Agustus 2026
in News
0
A A
Share on FacebookShare on Twitter

LHOKSEUMAWE — Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Lhokseumawe berhasil mengungkap kasus pencurian pakaian di salah satu gudang penyimpanan di wilayah Kota Lhokseumawe. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat orang tersangka yang terdiri dari satu pelaku pencurian dan tiga orang yang diduga sebagai penadah.

Keempat tersangka masing-masing berinisial SK (36), MHN (41), FZ (28), dan MD (43). Mereka diamankan setelah polisi melakukan penyelidikan atas laporan pencurian yang terjadi pada 5 Agustus 2026 sekitar pukul 23.00 WIB.

Pengungkapan kasus ini disampaikan saat konferensi pers oleh Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan didampingi Waka Polres Lhokseumawe Kompol Iswahyudi dan Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe AKP Boestani, selasa (18/8/2026) siang.

Konten Terkait

Sengketa PI 10% WK-B Meluas, PT Pase Energi Migas Ultimatum BPMA dan PEMA

Sengketa PI 10% WK-B Meluas, PT Pase Energi Migas Ultimatum BPMA dan PEMA

3 Oktober 2026
Presiden Prabowo Lantik 26 Anggota Wantimpres, Diantaranya Rocky Gerung dan Jusuf Hamka

Presiden Prabowo Lantik 26 Anggota Wantimpres, Diantaranya Rocky Gerung dan Jusuf Hamka

3 Oktober 2026
Puluhan Warga Gampong Pante Aceh Utara Ikuti Sosialisasi Portal Perlinsos

Puluhan Warga Gampong Pante Aceh Utara Ikuti Sosialisasi Portal Perlinsos

3 Oktober 2026
KK Gantung Belum Terdata? Bupati Ayah Wa Minta Segera Lapor ke Kecamatan

KK Gantung Belum Terdata? Bupati Ayah Wa Minta Segera Lapor ke Kecamatan

3 Oktober 2026

Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.S.M., M.H. menjelaskan, kasus tersebut terungkap setelah korban, Muhammad Iqbal Saputra, mendapat informasi dari karyawannya bahwa sejumlah besar pakaian yang tersimpan di gudang telah hilang.

“Korban kemudian mendapat informasi dari kepala lorong Kuta Blang bahwa ada seseorang berinisial SK yang menawarkan pakaian. Korban selanjutnya melakukan pengecekan rekaman CCTV,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan rekaman CCTV, terlihat seorang pria mengenakan kaus berwarna kuning membawa karung goni dari arah belakang Hotel Singapore. Karung tersebut diduga memiliki kesamaan dengan karung yang digunakan untuk menyimpan pakaian di gudang milik korban.

Berdasarkan informasi tersebut, korban bersama kepala lorong Kuta Blang mendatangi kediaman SK untuk menanyakan keberadaan pakaian tersebut. Dalam pertemuan itu, SK mengakui perbuatannya.

“Selanjutnya tersangka dibawa ke Polres Lhokseumawe dan korban membuat laporan resmi untuk dilakukan proses hukum,” jelasnya.

Setelah mengamankan SK, personel Sat Reskrim Polres Lhokseumawe kemudian melakukan pengembangan. Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap tiga orang lainnya yang diduga berperan sebagai penadah, yakni MHN, FZ dan MD.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa 84 potong pakaian berbagai merek serta satu unit CD-ROM yang berisi rekaman CCTV.

Akibat aksi pencurian tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang diperkirakan mencapai Rp410 juta.

“Terhadap tersangka SK, penyidik menerapkan Pasal 447 ayat (1) huruf e dan f juncto Pasal 476 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara,” terang Kapolres.

Sementara itu, terhadap tiga tersangka yang diduga berperan sebagai penadah, penyidik menerapkan Pasal 592 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.

Kapolres menegaskan, Polres Lhokseumawe akan terus melakukan penegakan hukum terhadap setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat, termasuk kejahatan terhadap harta benda.

“Pengungkapan ini merupakan komitmen Polres Lhokseumawe dalam memberikan rasa aman dan perlindungan kepada masyarakat serta memastikan setiap tindak pidana diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Tags: berita acehLhokseumawe
ShareTweetPin
Previous Post

Lima Pejabat Eselon II Aceh Utara Dilantik, Tiga Pejabat Ditunjuk sebagai Plt

Next Post

Polres Lhokseumawe Tetapkan Satu Tersangka Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Wali Kota

Konten Terkait

Sengketa PI 10% WK-B Meluas, PT Pase Energi Migas Ultimatum BPMA dan PEMA
News

Sengketa PI 10% WK-B Meluas, PT Pase Energi Migas Ultimatum BPMA dan PEMA

3 Oktober 2026

ACEH UTARA -  PT Pase Energi Migas (Perseroda) Aceh Utara mengambil sikap tegas terkait belum...

Presiden Prabowo Lantik 26 Anggota Wantimpres, Diantaranya Rocky Gerung dan Jusuf Hamka
News

Presiden Prabowo Lantik 26 Anggota Wantimpres, Diantaranya Rocky Gerung dan Jusuf Hamka

3 Oktober 2026

residen Prabowo Subianto resmi mengangkat 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Republik Indonesia di...

Puluhan Warga Gampong Pante Aceh Utara Ikuti Sosialisasi Portal Perlinsos
News

Puluhan Warga Gampong Pante Aceh Utara Ikuti Sosialisasi Portal Perlinsos

3 Oktober 2026

ACEH UTARA | Puluhan warga Gampong Pante, Kecamatan Syamtalira Aron, Kabupaten Aceh Utara, mengikuti...

KK Gantung Belum Terdata? Bupati Ayah Wa Minta Segera Lapor ke Kecamatan
Advertorial

KK Gantung Belum Terdata? Bupati Ayah Wa Minta Segera Lapor ke Kecamatan

3 Oktober 2026

ACEH UTARA – Bupati Aceh Utara, H. Ismail A. Jalil, S.E., M.M., yang akrab...

Next Post
Polres Lhokseumawe Tetapkan Satu Tersangka Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Wali Kota

Polres Lhokseumawe Tetapkan Satu Tersangka Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Wali Kota

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2025 PT. Genta Intermedia Global - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artikel
  • Opini

© 2025 PT. Genta Intermedia Global - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.