Genta Post
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • Artikel
No Result
View All Result
Subscribe
Genta Post
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • Artikel
No Result
View All Result
Genta Post
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artikel
  • Opini
Polres Lhokseumawe Tangkap Pencuri dan Tiga Penadah Pakaian, Kerugian Rp410 Juta

Polres Lhokseumawe Tangkap Pencuri dan Tiga Penadah Pakaian, Kerugian Rp410 Juta

Redaksi by Redaksi
18 Agustus 2026
in News
0
A A
Share on FacebookShare on Twitter

LHOKSEUMAWE — Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Lhokseumawe berhasil mengungkap kasus pencurian pakaian di salah satu gudang penyimpanan di wilayah Kota Lhokseumawe. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat orang tersangka yang terdiri dari satu pelaku pencurian dan tiga orang yang diduga sebagai penadah.

Keempat tersangka masing-masing berinisial SK (36), MHN (41), FZ (28), dan MD (43). Mereka diamankan setelah polisi melakukan penyelidikan atas laporan pencurian yang terjadi pada 5 Agustus 2026 sekitar pukul 23.00 WIB.

Pengungkapan kasus ini disampaikan saat konferensi pers oleh Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan didampingi Waka Polres Lhokseumawe Kompol Iswahyudi dan Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe AKP Boestani, selasa (18/8/2026) siang.

Konten Terkait

Polres Lhokseumawe Tetapkan Satu Tersangka Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Wali Kota

Polres Lhokseumawe Tetapkan Satu Tersangka Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Wali Kota

18 Agustus 2026
Lima Pejabat Eselon II Aceh Utara Dilantik, Tiga Pejabat Ditunjuk sebagai Plt

Lima Pejabat Eselon II Aceh Utara Dilantik, Tiga Pejabat Ditunjuk sebagai Plt

18 Agustus 2026
STIKes PNAD Kenalkan e-Campus, Permudah Mahasiswa Akses Layanan Akademik

STIKes PNAD Kenalkan e-Campus, Permudah Mahasiswa Akses Layanan Akademik

18 Agustus 2026
Lima Pejabat Eselon II Aceh Utara Bergeser, Ini Daftar Jabatan Barunya

Lima Pejabat Eselon II Aceh Utara Bergeser, Ini Daftar Jabatan Barunya

18 Agustus 2026

Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.S.M., M.H. menjelaskan, kasus tersebut terungkap setelah korban, Muhammad Iqbal Saputra, mendapat informasi dari karyawannya bahwa sejumlah besar pakaian yang tersimpan di gudang telah hilang.

“Korban kemudian mendapat informasi dari kepala lorong Kuta Blang bahwa ada seseorang berinisial SK yang menawarkan pakaian. Korban selanjutnya melakukan pengecekan rekaman CCTV,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan rekaman CCTV, terlihat seorang pria mengenakan kaus berwarna kuning membawa karung goni dari arah belakang Hotel Singapore. Karung tersebut diduga memiliki kesamaan dengan karung yang digunakan untuk menyimpan pakaian di gudang milik korban.

Berdasarkan informasi tersebut, korban bersama kepala lorong Kuta Blang mendatangi kediaman SK untuk menanyakan keberadaan pakaian tersebut. Dalam pertemuan itu, SK mengakui perbuatannya.

“Selanjutnya tersangka dibawa ke Polres Lhokseumawe dan korban membuat laporan resmi untuk dilakukan proses hukum,” jelasnya.

Setelah mengamankan SK, personel Sat Reskrim Polres Lhokseumawe kemudian melakukan pengembangan. Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap tiga orang lainnya yang diduga berperan sebagai penadah, yakni MHN, FZ dan MD.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa 84 potong pakaian berbagai merek serta satu unit CD-ROM yang berisi rekaman CCTV.

Akibat aksi pencurian tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang diperkirakan mencapai Rp410 juta.

“Terhadap tersangka SK, penyidik menerapkan Pasal 447 ayat (1) huruf e dan f juncto Pasal 476 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara,” terang Kapolres.

Sementara itu, terhadap tiga tersangka yang diduga berperan sebagai penadah, penyidik menerapkan Pasal 592 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.

Kapolres menegaskan, Polres Lhokseumawe akan terus melakukan penegakan hukum terhadap setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat, termasuk kejahatan terhadap harta benda.

“Pengungkapan ini merupakan komitmen Polres Lhokseumawe dalam memberikan rasa aman dan perlindungan kepada masyarakat serta memastikan setiap tindak pidana diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Tags: berita acehLhokseumawe
ShareTweetPin
Previous Post

Lima Pejabat Eselon II Aceh Utara Dilantik, Tiga Pejabat Ditunjuk sebagai Plt

Next Post

Polres Lhokseumawe Tetapkan Satu Tersangka Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Wali Kota

Konten Terkait

Polres Lhokseumawe Tetapkan Satu Tersangka Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Wali Kota
News

Polres Lhokseumawe Tetapkan Satu Tersangka Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Wali Kota

18 Agustus 2026

LHOKSEUMAWE — Polres Lhokseumawe menetapkan seorang pria berinisial A (Amirudin), 60 tahun, sebagai tersangka...

Lima Pejabat Eselon II Aceh Utara Dilantik, Tiga Pejabat Ditunjuk sebagai Plt
News

Lima Pejabat Eselon II Aceh Utara Dilantik, Tiga Pejabat Ditunjuk sebagai Plt

18 Agustus 2026

LHOKSUKON | Bupati Aceh Utara H. Ismail A. Jalil, SE., MM., yang akrab disapa...

STIKes PNAD Kenalkan e-Campus, Permudah Mahasiswa Akses Layanan Akademik
News

STIKes PNAD Kenalkan e-Campus, Permudah Mahasiswa Akses Layanan Akademik

18 Agustus 2026

ACEH TENGAH — STIKes Payung Negeri Aceh Darussalam (STIKes PNAD) terus mendorong transformasi digital...

Lima Pejabat Eselon II Aceh Utara Bergeser, Ini Daftar Jabatan Barunya
News

Lima Pejabat Eselon II Aceh Utara Bergeser, Ini Daftar Jabatan Barunya

18 Agustus 2026

LHOKSUKON - Pemerintah Kabupaten Aceh Utara melakukan rotasi terhadap sejumlah pejabat pimpinan tinggi pratama...

Next Post
Polres Lhokseumawe Tetapkan Satu Tersangka Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Wali Kota

Polres Lhokseumawe Tetapkan Satu Tersangka Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Wali Kota

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2025 PT. Genta Intermedia Global - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artikel
  • Opini

© 2025 PT. Genta Intermedia Global - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.