LHOKSEUMAWE — Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Lhokseumawe berhasil mengungkap kasus pencurian pakaian di salah satu gudang penyimpanan di wilayah Kota Lhokseumawe. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat orang tersangka yang terdiri dari satu pelaku pencurian dan tiga orang yang diduga sebagai penadah.
Keempat tersangka masing-masing berinisial SK (36), MHN (41), FZ (28), dan MD (43). Mereka diamankan setelah polisi melakukan penyelidikan atas laporan pencurian yang terjadi pada 5 Agustus 2026 sekitar pukul 23.00 WIB.
Pengungkapan kasus ini disampaikan saat konferensi pers oleh Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan didampingi Waka Polres Lhokseumawe Kompol Iswahyudi dan Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe AKP Boestani, selasa (18/8/2026) siang.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.S.M., M.H. menjelaskan, kasus tersebut terungkap setelah korban, Muhammad Iqbal Saputra, mendapat informasi dari karyawannya bahwa sejumlah besar pakaian yang tersimpan di gudang telah hilang.
“Korban kemudian mendapat informasi dari kepala lorong Kuta Blang bahwa ada seseorang berinisial SK yang menawarkan pakaian. Korban selanjutnya melakukan pengecekan rekaman CCTV,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan rekaman CCTV, terlihat seorang pria mengenakan kaus berwarna kuning membawa karung goni dari arah belakang Hotel Singapore. Karung tersebut diduga memiliki kesamaan dengan karung yang digunakan untuk menyimpan pakaian di gudang milik korban.
Berdasarkan informasi tersebut, korban bersama kepala lorong Kuta Blang mendatangi kediaman SK untuk menanyakan keberadaan pakaian tersebut. Dalam pertemuan itu, SK mengakui perbuatannya.
“Selanjutnya tersangka dibawa ke Polres Lhokseumawe dan korban membuat laporan resmi untuk dilakukan proses hukum,” jelasnya.
Setelah mengamankan SK, personel Sat Reskrim Polres Lhokseumawe kemudian melakukan pengembangan. Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap tiga orang lainnya yang diduga berperan sebagai penadah, yakni MHN, FZ dan MD.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa 84 potong pakaian berbagai merek serta satu unit CD-ROM yang berisi rekaman CCTV.
Akibat aksi pencurian tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang diperkirakan mencapai Rp410 juta.
“Terhadap tersangka SK, penyidik menerapkan Pasal 447 ayat (1) huruf e dan f juncto Pasal 476 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara,” terang Kapolres.
Sementara itu, terhadap tiga tersangka yang diduga berperan sebagai penadah, penyidik menerapkan Pasal 592 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.
Kapolres menegaskan, Polres Lhokseumawe akan terus melakukan penegakan hukum terhadap setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat, termasuk kejahatan terhadap harta benda.
“Pengungkapan ini merupakan komitmen Polres Lhokseumawe dalam memberikan rasa aman dan perlindungan kepada masyarakat serta memastikan setiap tindak pidana diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.









