Genta Post
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • Artikel
  • Advertorial
No Result
View All Result
Genta Post
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • Artikel
  • Advertorial
No Result
View All Result
Genta Post
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artikel
  • Opini
Sengketa PI 10% WK-B Meluas, PT Pase Energi Migas Ultimatum BPMA dan PEMA

Sengketa PI 10% WK-B Meluas, PT Pase Energi Migas Ultimatum BPMA dan PEMA

Redaksi by Redaksi
3 Oktober 2026
in News
0
A A
Share on FacebookShare on Twitter

ACEH UTARA –  PT Pase Energi Migas (Perseroda) Aceh Utara mengambil sikap tegas terkait belum cairnya alokasi Participating Interest (PI) 10% dari pengelolaan Wilayah Kerja B (WK-B). BUMD ini menyatakan siap melayangkan pengaduan resmi ke Kementerian ESDM RI apabila penundaan hak daerah tersebut terus menemui jalan buntu (deadlock).

Direktur Utama PT Pase Energi Migas, Razali Abu, S.E., menegaskan langkah ini diambil menyusul nihilnya ikhtiar penyelesaian di tingkat daerah, sekaligus menjalankan rekomendasi Rapat Paripurna DPRK Aceh Utara.

Sumbangan Gas Disedot, Kontribusi Daerah Minim

Konten Terkait

Bupati Ayah Wa Gandeng Ulama Kharismatik Dalam Rapat Persiapan Hari Santri Nasional

Bupati Ayah Wa Gandeng Ulama Kharismatik Dalam Rapat Persiapan Hari Santri Nasional

9 Oktober 2026
Perkuat Aset Desa, Pemdes Paya Beurandang Bebaskan Lahan Masyarakat

Perkuat Aset Desa, Pemdes Paya Beurandang Bebaskan Lahan Masyarakat

8 Oktober 2026
Pastikan Pelayanan Tetap Prima, Kapolres Lhokseumawe Sidak Ruang Pelayanan Kepolisian

Pastikan Pelayanan Tetap Prima, Kapolres Lhokseumawe Sidak Ruang Pelayanan Kepolisian

8 Oktober 2026
Wujudkan Lingkungan Bersih, PIM Dukung 1 unit Armada Truk Pengangkut Sampah kepada Pemerintah Kota Lhokseumawe

Wujudkan Lingkungan Bersih, PIM Dukung 1 unit Armada Truk Pengangkut Sampah kepada Pemerintah Kota Lhokseumawe

8 Oktober 2026

Razali menilai PT Pembangunan Aceh (PEMA) dan PT Pema Global Energi (PGE) selaku operator WK-B belum memberikan kontribusi nyata bagi Aceh Utara sebagai daerah penghasil.

“Hasil gas alam dari perut bumi Aceh Utara terus dieksploitasi, namun manfaat bagi daerah sangat tidak optimal. Di sisi lain, PT PEMA rutin menikmati deviden dari PT PGE selaku anak usahanya,” ujar Razali Abu.

Padahal, status Aceh Utara sebagai penerima PI 10% WK-B telah sah secara hukum melalui Perjanjian Pengalihan dan Pengelolaan PI 10% WK-B Nomor 79 tertanggal 29 Agustus 2023. Hak tersebut dikelola oleh PT Pase NSB sebagai BUMD penunjukan.

Melanggar Regulasi dan Mematikan BUMD

Sesuai Permen ESDM No. 37/2016 dan Kepmen ESDM No. 223/2022, pengalihan PI 10% bertujuan meningkatkan PAD dan keterlibatan daerah. Namun, penundaan penyaluran justru mematikan BUMD pengelola. Sebab, regulasi melarang BUMD penerima PI menjalankan usaha lain.

“BUMD kami terkunci dan tidak bisa melakukan diversifikasi usaha. Ketika hak PI 10% ditahan, operasional BUMD praktis terganggu,” tegas mantan Ketua Komisi III DPRK Aceh Utara tersebut.

Dorong Mediasi BPMA atau Bawa ke ESDM

Mengingat WK-B berada di bawah yurisdiksi Badan Pengelolaan Migas Aceh (BPMA) berdasarkan PP No. 23/2015, PT Pase Energi Migas meminta BPMA segera memanggil para pihak dan menggelar mediasi formal.

Jika mediasi di tingkat daerah tetap mati langkah, PT Pase Energi Migas memastikan akan membawa sengketa ini ke Jakarta.

“Berdasarkan Pasal 18 dan 19 Permen ESDM No. 37/2016, pelaksanaan pengalihan PI 10% berada di bawah pengawasan Menteri ESDM. Jika daerah terus dirugikan, surat pengaduan resmi segera kami layangkan ke Menteri ESDM,” pungkas Razali.

Sumber: acehutara.go.id
Tags: Berita Aceh UtaraPT Pase Energi MigasSengketa PI 10% WK-B MeluasUltimatum BPMA dan PEMA
ShareTweetPin
Previous Post

Presiden Prabowo Lantik 26 Anggota Wantimpres, Diantaranya Rocky Gerung dan Jusuf Hamka

Next Post

UIN Sultanah Nahrasiyah Boyong Enam Gelar di PKM IV PTKIN Se-Sumatera

Konten Terkait

Bupati Ayah Wa Gandeng Ulama Kharismatik Dalam Rapat Persiapan Hari Santri Nasional
Advertorial

Bupati Ayah Wa Gandeng Ulama Kharismatik Dalam Rapat Persiapan Hari Santri Nasional

9 Oktober 2026

ACEH UTARA - Bupati Aceh Utara Ismail A Jalil, SE., MM., atau yang biasa...

Perkuat Aset Desa, Pemdes Paya Beurandang Bebaskan Lahan Masyarakat
News

Perkuat Aset Desa, Pemdes Paya Beurandang Bebaskan Lahan Masyarakat

8 Oktober 2026

ACEH UTARA — Pemerintah Desa Paya Beurandang, Kecamatan Tanah Luas, Kabupaten Aceh Utara, menunjukkan...

Pastikan Pelayanan Tetap Prima, Kapolres Lhokseumawe Sidak Ruang Pelayanan Kepolisian
News

Pastikan Pelayanan Tetap Prima, Kapolres Lhokseumawe Sidak Ruang Pelayanan Kepolisian

8 Oktober 2026

LHOKSEUMAWE – Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.S.M., M.H., melakukan inspeksi mendadak...

Wujudkan Lingkungan Bersih, PIM Dukung 1 unit Armada Truk Pengangkut Sampah kepada Pemerintah Kota Lhokseumawe
News

Wujudkan Lingkungan Bersih, PIM Dukung 1 unit Armada Truk Pengangkut Sampah kepada Pemerintah Kota Lhokseumawe

8 Oktober 2026

LHOKSEUMAWE – PT Pupuk Iskandar Muda (PIM) kembali melanjutkan kontribusinya dalam mendukung peningkatan pelayanan...

Next Post
UIN Sultanah Nahrasiyah Boyong Enam Gelar di PKM IV PTKIN Se-Sumatera

UIN Sultanah Nahrasiyah Boyong Enam Gelar di PKM IV PTKIN Se-Sumatera

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2025 PT. Genta Intermedia Global - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artikel
  • Opini

© 2025 PT. Genta Intermedia Global - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.