ACEH UTARA – PT Pase Energi Migas (Perseroda) Aceh Utara mengambil sikap tegas terkait belum cairnya alokasi Participating Interest (PI) 10% dari pengelolaan Wilayah Kerja B (WK-B). BUMD ini menyatakan siap melayangkan pengaduan resmi ke Kementerian ESDM RI apabila penundaan hak daerah tersebut terus menemui jalan buntu (deadlock).
Direktur Utama PT Pase Energi Migas, Razali Abu, S.E., menegaskan langkah ini diambil menyusul nihilnya ikhtiar penyelesaian di tingkat daerah, sekaligus menjalankan rekomendasi Rapat Paripurna DPRK Aceh Utara.
Sumbangan Gas Disedot, Kontribusi Daerah Minim
Razali menilai PT Pembangunan Aceh (PEMA) dan PT Pema Global Energi (PGE) selaku operator WK-B belum memberikan kontribusi nyata bagi Aceh Utara sebagai daerah penghasil.
“Hasil gas alam dari perut bumi Aceh Utara terus dieksploitasi, namun manfaat bagi daerah sangat tidak optimal. Di sisi lain, PT PEMA rutin menikmati deviden dari PT PGE selaku anak usahanya,” ujar Razali Abu.
Padahal, status Aceh Utara sebagai penerima PI 10% WK-B telah sah secara hukum melalui Perjanjian Pengalihan dan Pengelolaan PI 10% WK-B Nomor 79 tertanggal 29 Agustus 2023. Hak tersebut dikelola oleh PT Pase NSB sebagai BUMD penunjukan.
Melanggar Regulasi dan Mematikan BUMD
Sesuai Permen ESDM No. 37/2016 dan Kepmen ESDM No. 223/2022, pengalihan PI 10% bertujuan meningkatkan PAD dan keterlibatan daerah. Namun, penundaan penyaluran justru mematikan BUMD pengelola. Sebab, regulasi melarang BUMD penerima PI menjalankan usaha lain.
“BUMD kami terkunci dan tidak bisa melakukan diversifikasi usaha. Ketika hak PI 10% ditahan, operasional BUMD praktis terganggu,” tegas mantan Ketua Komisi III DPRK Aceh Utara tersebut.
Dorong Mediasi BPMA atau Bawa ke ESDM
Mengingat WK-B berada di bawah yurisdiksi Badan Pengelolaan Migas Aceh (BPMA) berdasarkan PP No. 23/2015, PT Pase Energi Migas meminta BPMA segera memanggil para pihak dan menggelar mediasi formal.
Jika mediasi di tingkat daerah tetap mati langkah, PT Pase Energi Migas memastikan akan membawa sengketa ini ke Jakarta.
“Berdasarkan Pasal 18 dan 19 Permen ESDM No. 37/2016, pelaksanaan pengalihan PI 10% berada di bawah pengawasan Menteri ESDM. Jika daerah terus dirugikan, surat pengaduan resmi segera kami layangkan ke Menteri ESDM,” pungkas Razali.








