Genta Post
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • Artikel
No Result
View All Result
Subscribe
Genta Post
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • Artikel
No Result
View All Result
Genta Post
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artikel
  • Opini
Polres Lhokseumawe Tangkap Pelaku Eksploitasi Sumur Minyak Ilegal 

Polres Lhokseumawe Tangkap Pelaku Eksploitasi Sumur Minyak Ilegal 

Redaksi by Redaksi
17 Januari 2025
in News
0
A A
Share on FacebookShare on Twitter

Lhokseumawe – Jajaran Polres Lhokseumawe berhasil mengungkap kasus dugaan eksploitasi sumur minyak mentah ilegal di Gampong Kilometer 8, Kecamatan Simpang Keuramat, Kabupaten Aceh Utara, pada Kamis (16/1/2025) siang. Seorang pelaku berinisial B, 45 tahun, yang berprofesi sebagai nelayan, ditangkap di lokasi bersama sejumlah barang bukti.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Kasat Reskrik IPTU Yudha Prastya, SH, MH, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas ilegal di kawasan tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Unit IV Tipidter Polres Lhokseumawe langsung mendatangi lokasi dan mendapati kegiatan eksploitasi minyak mentah tanpa izin.

“Pelaku melakukan penggalian menggunakan mesin bor hingga menghasilkan minyak mentah yang disedot dan ditampung dalam kolam buatan. Minyak tersebut kemudian dipindahkan ke tangki fiber untuk dijual. Aktivitas ini sudah berlangsung selama dua minggu,” ungkap Kasat Reskrim.

Konten Terkait

Ratusan Keluarga Penyintas Banjir di Aceh Utara Terima Bantuan PKPA–Mercy Relief

Ratusan Keluarga Penyintas Banjir di Aceh Utara Terima Bantuan PKPA–Mercy Relief

18 April 2026
Breaking News: Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Berpulang

Breaking News: Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Berpulang

18 April 2026
PT Pupuk Iskandar Muda (PIM) Raih Penghargaan dari BKKBN Aceh Atas Keberhasilan Program TAMASYA

PT Pupuk Iskandar Muda (PIM) Raih Penghargaan dari BKKBN Aceh Atas Keberhasilan Program TAMASYA

18 April 2026
Pengurus NasDem Desak DPP Segera Tetapkan SK Kepengurusan Baru DPW NasDem Aceh

Pengurus NasDem Desak DPP Segera Tetapkan SK Kepengurusan Baru DPW NasDem Aceh

18 April 2026

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa empat tangki fiber berisi 4.000 liter minyak mentah, lima batang pipa besi, satu unit mesin pompa air, tiga mata bor, dan satu gulung selang.

Pelaku mengakui perbuatannya saat diamankan dan kini telah dibawa ke Mapolres Lhokseumawe untuk proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 52 juncto Pasal 40 angka 7 Undang-Undang RI No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang mengatur larangan eksplorasi dan eksploitasi minyak tanpa izin, ungkap Kasat Reskrim.

Berdasarkan Pasal dan Undang-undang tersebut, Jelas IPTU Yudha, terduga pelaku eksplorasi atau eksploitasi minyak dan gas bumi tanpa perizinan dapat dikenakan sanksi pidana dengan ancaman Pidana Penjara maksimal 6 tahun atau denda maksimal Rp60 miliar.

Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya pengawasan terhadap aktivitas ilegal yang merugikan negara. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di wilayahnya demi menjaga ketertiban dan keamanan bersama.

Tags: @kapolda_aceh @spriimpoldaaceh @bidhuma@divisihumaspolri @polripresisi @polisi_peduli @polisi_ku @halo_polisi @polisi_indonesia #bidhumaspodaaceh #polripresisi
ShareTweetPin
Previous Post

Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Aceh Utara Serahkan Tempat Sampah untuk Masjid Raya Pase

Next Post

Breaking News! Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol Ditangkap

Konten Terkait

Ratusan Keluarga Penyintas Banjir di Aceh Utara Terima Bantuan PKPA–Mercy Relief
News

Ratusan Keluarga Penyintas Banjir di Aceh Utara Terima Bantuan PKPA–Mercy Relief

18 April 2026

Aceh Utara | Ratusan keluarga terdampak banjir besar yang melanda Aceh pada akhir November...

Breaking News: Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Berpulang
News

Breaking News: Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Berpulang

18 April 2026

JAKARTA — Innalillahi wa inna ilaihi rajiun. Duka mendalam menyelimuti insan pers Indonesia. Sekretaris...

PT Pupuk Iskandar Muda (PIM) Raih Penghargaan dari BKKBN Aceh Atas Keberhasilan Program TAMASYA
News

PT Pupuk Iskandar Muda (PIM) Raih Penghargaan dari BKKBN Aceh Atas Keberhasilan Program TAMASYA

18 April 2026

Lhokseumawe - PT Pupuk Iskandar Muda (PIM) kembali menorehkan prestasi membanggakan dengan meraih penghargaan...

Pengurus NasDem Desak DPP Segera Tetapkan SK Kepengurusan Baru DPW NasDem Aceh
News

Pengurus NasDem Desak DPP Segera Tetapkan SK Kepengurusan Baru DPW NasDem Aceh

18 April 2026

Banda Aceh — Pengurus Partai NasDem Aceh meminta Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem...

Next Post
Breaking News! Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol Ditangkap

Breaking News! Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol Ditangkap

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2025 PT. Genta Intermedia Global - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artikel
  • Opini

© 2025 PT. Genta Intermedia Global - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.