ACEH UTARA – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Aceh Utara berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika skala besar dengan menangkap sepasang pelaku di kawasan SPBU Geudong, Gampong Blang Peuria, Kecamatan Samudera, Kabupaten Aceh Utara. Penangkapan yang dilakukan pada Senin, 4 April 2026 tersebut mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat satu kilogram.
Kapolres Aceh Utara, AKBP Trie Aprianto, melalui Kasat Res Narkoba Iptu Muhammad Rizal, SKM., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan intensif. Petugas di lapangan menggunakan metode undercover buy (pembelian terselubung) untuk memancing kedua tersangka.
Dalam operasi tersebut, polisi menyita satu bungkus besar sabu yang disamarkan dalam kemasan teh Cina. Penggunaan kemasan teh ini jamak dilakukan oleh jaringan pengedar untuk mengelabui petugas saat proses pengiriman.
Kedua tersangka yang diamankan memiliki peran yang berbeda dalam menjalankan aksinya:
– Tersangka J (37): Laki-laki, warga Gampong Kubu, Kecamatan Sawang. J telah mengakui bahwa barang bukti sabu tersebut adalah miliknya.
– Tersangka S (41): Perempuan, warga Gampong Lhok Cut, Kecamatan Sawang. S diduga berperan sebagai penghubung untuk mencari calon pembeli.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Rumah Tahanan Polres Aceh Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pihak kepolisian menegaskan akan terus melakukan pengembangan kasus guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang lebih luas di balik peredaran barang haram tersebut.
Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam hukuman berat sesuai dengan ketentuan undang-undang narkotika yang berlaku, ujar pihak Polres Aceh Utara dalam keterangannya.
Keberhasilan ini menjadi bagian dari komitmen Polres Aceh Utara dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum mereka demi melindungi masyarakat dari bahaya zat terlarang.









