Bali – Polres Tabanan, Bali, resmi menetapkan lima orang tersangka terkait kasus dugaan pengeroyokan yang menyebabkan seorang pria berinisial KD tewas. Korban sebelumnya dihakimi massa karena terpergok diduga mencuri dua ekor ayam di Desa Batunya, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan, pada Jumat (24/7/2026).
Kapolres Tabanan, AKBP I Putu Bayu Pati, menyampaikan bahwa pihak kepolisian saat ini menangani dua perkara yang saling berkaitan, yakni kasus dugaan pencurian ayam dan kasus tindak kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Meskipun korban diduga melakukan pencurian yang meresahkan warga, pihak kepolisian menegaskan bahwa aksi main hakim sendiri tidak dapat dibenarkan dalam situasi apa pun. Polisi mengimbau masyarakat agar selalu menyerahkan proses penegakan hukum kepada aparat dan menghindari segala bentuk tindakan kekerasan.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tabanan, AKP Made Teddy Satria Permana, menjelaskan bahwa penetapan kelima tersangka ini dilakukan setelah penyidik memeriksa 18 orang saksi hingga Minggu (26/7/2026). Jumlah tersangka pun berpotensi bertambah seiring berjalannya penyidikan dan pencarian alat bukti baru.
Selain mengusut tuntas kasus pengeroyokan berujung maut tersebut, jajaran kepolisian juga masih mendalami penyelidikan terkait insiden pembakaran sepeda motor yang terjadi pasca-peristiwa pengeroyokan tersebut.









