ACEH UTARA | Geuchik Gampong Ujong Kuta Batee, Kecamatan Meurah Mulia, Kabupaten Aceh Utara, M. Jar Jani, memberikan klarifikasi terkait pemberitaan mengenai dugaan pungutan bantuan banjir berupa bantuan isi hunian senilai Rp3 juta per kepala keluarga (KK).
Ia menyampaikan bahwa informasi yang beredar sebelumnya dinilainya keliru. M. Jar Jani juga meluruskan adanya pemaksaan terhadap warga untuk menyerahkan uang terkait bantuan tersebut.
Dalam klarifikasinya pada Jumat (9/10/2026), M. Jar Jani berharap penjelasan yang disampaikannya dapat meluruskan informasi yang berkembang di tengah masyarakat sekaligus mencegah polemik berkepanjangan.
Menurutnya, persoalan tersebut perlu disikapi dengan tenang dan bijaksana agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di lingkungan gampong.
Ia menjelaskan bahwa berdasarkan hasil rapat bersama warga, terdapat inisiatif masyarakat untuk membantu warga lain yang belum mendapatkan bantuan. Menurut penjelasannya, bantuan tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama yang bertujuan mendukung kebersamaan di tengah masyarakat.
Ia juga menyebutkan bahwa warga setempat memberikan uang secara sukarela berdasarkan inisiatif masing-masing, bukan karena adanya pemaksaan dari pihak gampong.
“Semoga informasi ini bisa meluruskan berita yang sebelumnya beredar,” demikian inti penjelasan Geuchik M. Jar Jani.
M. Jar Jani menjelaskan bahwa dalam pelaksanaan pendataan dan pengumpulan data penerima bantuan tersebut, warga memang memberikan uang kepada perangkat gampong.
Menurutnya, pemberian tersebut dilakukan atas dasar keikhlasan dan inisiatif warga. Uang itu, kata dia, selanjutnya digunakan untuk mendukung kebutuhan operasional perangkat gampong selama proses pendataan dan pengumpulan data bantuan isi hunian.
Ia mengakui bahwa masyarakat memang memberikan uang. Namun, menurut penjelasannya, pemberian tersebut berkaitan dengan kebutuhan administrasi dan operasional yang muncul selama proses pendataan penerima bantuan di tingkat gampong.
Ia mengatakan bahwa geuchik dan para perangkat gampong menggunakan dana pribadi untuk menunjang sejumlah kegiatan selama proses pendataan berlangsung.
“Uang tersebut digunakan untuk kebutuhan dokumentasi, operasional, dan administrasi selama proses pendataan di Gampong Ujong Kuta Batee,” jelasnya.
Menurutnya, proses pendataan dan pengumpulan data penerima bantuan membutuhkan sejumlah kegiatan administratif di lapangan. Karena itu, dukungan operasional dinilai diperlukan agar seluruh proses dapat berjalan dengan tertib dan lancar.
Klarifikasi tersebut menjadi bagian penting dalam pemberitaan yang mengedepankan prinsip keberimbangan. Sebelumnya, sejumlah sumber menyampaikan dugaan adanya permintaan uang dari bantuan isi hunian, sementara Geuchik M. Jar Jani membantah adanya pungutan yang disertai pemaksaan.
Perbedaan keterangan tersebut perlu ditempatkan secara berimbang. Klarifikasi geuchik merupakan hak pihak yang diberitakan untuk menyampaikan penjelasan atas informasi yang berkembang.
Media ini menghormati penjelasan M. Jar Jani. Dengan demikian, persoalan ini diharapkan dapat dijernihkan berdasarkan fakta dan keterangan dari pihak-pihak terkait, bukan prasangka.
Pada akhirnya, hal terpenting adalah memastikan penyaluran bantuan bagi warga terdampak banjir berlangsung sesuai ketentuan, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. [Sumber: Tribunpasee.id]








