BANDA ACEH | Dinas Pendidikan Aceh menerbitkan Surat Edaran Nomor 100.3.4/1772/2026 yang mengatur pembatasan penggunaan gawai atau telepon seluler di lingkungan sekolah jenjang SMA, SMK, dan SLB di seluruh Aceh. Kebijakan ini ditujukan untuk menciptakan suasana pembelajaran yang lebih kondusif serta mengurangi gangguan selama proses belajar mengajar.
Surat edaran yang ditetapkan pada 5 Februari 2026 tersebut ditandatangani oleh Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Murthalamuddin. Dalam edaran itu ditegaskan bahwa gawai hanya boleh digunakan sebagai sarana pendukung pembelajaran dan tidak diperkenankan untuk kepentingan pribadi selama jam sekolah.
Dalam ketentuan yang diatur, peserta didik diwajibkan menyerahkan gawai kepada wali kelas, petugas piket, atau guru bimbingan konseling sebelum pelajaran dimulai. Gawai harus berada dalam kondisi mode hening dan hanya dapat digunakan apabila ada instruksi langsung dari guru untuk keperluan pembelajaran tertentu.
Penggunaan gawai di luar kepentingan pembelajaran hanya diperbolehkan dalam kondisi khusus sesuai dengan kebutuhan serta ketentuan yang ditetapkan oleh masing-masing satuan pendidikan.
Aturan serupa juga berlaku bagi pendidik dan tenaga kependidikan. Guru dan staf sekolah dilarang menggunakan gawai untuk kepentingan pribadi selama jam pelajaran intrakurikuler dan kokurikuler. Penggunaan gawai oleh pendidik hanya diizinkan untuk menunjang kegiatan pembelajaran, seperti penyampaian materi, presentasi, penilaian, dan aktivitas akademik lainnya.
Selain itu, sekolah diwajibkan menyediakan tempat penyimpanan gawai yang aman serta menyusun tata tertib sekolah yang disesuaikan dengan surat edaran tersebut. Kepala sekolah juga diminta meningkatkan koordinasi dengan orang tua atau wali murid dalam mengawasi penggunaan gawai agar tetap bersifat edukatif.
Melalui kebijakan tersebut, penggunaan teknologi di sekolah diarahkan agar mendukung proses pembelajaran sekaligus menjaga fokus dan disiplin siswa selama kegiatan belajar mengajar.









