Genta Post
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • Artikel
No Result
View All Result
Subscribe
Genta Post
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • Artikel
No Result
View All Result
Genta Post
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artikel
  • Opini
Plt Kepala Dinas Pendidikan Aceh Terbitkan Aturan Pembatasan Ponsel di Sekolah

Plt Kepala Dinas Pendidikan Aceh Terbitkan Aturan Pembatasan Ponsel di Sekolah

Redaksi by Redaksi
9 Februari 2026
in News
0
A A
Share on FacebookShare on Twitter

BANDA ACEH | Dinas Pendidikan Aceh menerbitkan Surat Edaran Nomor 100.3.4/1772/2026 yang mengatur pembatasan penggunaan gawai atau telepon seluler di lingkungan sekolah jenjang SMA, SMK, dan SLB di seluruh Aceh. Kebijakan ini ditujukan untuk menciptakan suasana pembelajaran yang lebih kondusif serta mengurangi gangguan selama proses belajar mengajar.

Surat edaran yang ditetapkan pada 5 Februari 2026 tersebut ditandatangani oleh Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Murthalamuddin. Dalam edaran itu ditegaskan bahwa gawai hanya boleh digunakan sebagai sarana pendukung pembelajaran dan tidak diperkenankan untuk kepentingan pribadi selama jam sekolah.

Dalam ketentuan yang diatur, peserta didik diwajibkan menyerahkan gawai kepada wali kelas, petugas piket, atau guru bimbingan konseling sebelum pelajaran dimulai. Gawai harus berada dalam kondisi mode hening dan hanya dapat digunakan apabila ada instruksi langsung dari guru untuk keperluan pembelajaran tertentu.

Konten Terkait

Ratusan Keluarga Penyintas Banjir di Aceh Utara Terima Bantuan PKPA–Mercy Relief

Ratusan Keluarga Penyintas Banjir di Aceh Utara Terima Bantuan PKPA–Mercy Relief

18 April 2026
Breaking News: Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Berpulang

Breaking News: Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Berpulang

18 April 2026
PT Pupuk Iskandar Muda (PIM) Raih Penghargaan dari BKKBN Aceh Atas Keberhasilan Program TAMASYA

PT Pupuk Iskandar Muda (PIM) Raih Penghargaan dari BKKBN Aceh Atas Keberhasilan Program TAMASYA

18 April 2026
Pengurus NasDem Desak DPP Segera Tetapkan SK Kepengurusan Baru DPW NasDem Aceh

Pengurus NasDem Desak DPP Segera Tetapkan SK Kepengurusan Baru DPW NasDem Aceh

18 April 2026

Penggunaan gawai di luar kepentingan pembelajaran hanya diperbolehkan dalam kondisi khusus sesuai dengan kebutuhan serta ketentuan yang ditetapkan oleh masing-masing satuan pendidikan.

Aturan serupa juga berlaku bagi pendidik dan tenaga kependidikan. Guru dan staf sekolah dilarang menggunakan gawai untuk kepentingan pribadi selama jam pelajaran intrakurikuler dan kokurikuler. Penggunaan gawai oleh pendidik hanya diizinkan untuk menunjang kegiatan pembelajaran, seperti penyampaian materi, presentasi, penilaian, dan aktivitas akademik lainnya.

Selain itu, sekolah diwajibkan menyediakan tempat penyimpanan gawai yang aman serta menyusun tata tertib sekolah yang disesuaikan dengan surat edaran tersebut. Kepala sekolah juga diminta meningkatkan koordinasi dengan orang tua atau wali murid dalam mengawasi penggunaan gawai agar tetap bersifat edukatif.

Melalui kebijakan tersebut, penggunaan teknologi di sekolah diarahkan agar mendukung proses pembelajaran sekaligus menjaga fokus dan disiplin siswa selama kegiatan belajar mengajar.

Tags: berita acehBerita Pendidikan Aceh
ShareTweetPin
Previous Post

Penanganan Kerusakan PJU di Aceh Utara Terkendala, Sejak di Ambil Alih Dinas Perhubungan

Next Post

Polri Fasilitasi Permodalan KUR dan Penyerapan Bulog bagi Petani Jagung

Konten Terkait

Ratusan Keluarga Penyintas Banjir di Aceh Utara Terima Bantuan PKPA–Mercy Relief
News

Ratusan Keluarga Penyintas Banjir di Aceh Utara Terima Bantuan PKPA–Mercy Relief

18 April 2026

Aceh Utara | Ratusan keluarga terdampak banjir besar yang melanda Aceh pada akhir November...

Breaking News: Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Berpulang
News

Breaking News: Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Berpulang

18 April 2026

JAKARTA — Innalillahi wa inna ilaihi rajiun. Duka mendalam menyelimuti insan pers Indonesia. Sekretaris...

PT Pupuk Iskandar Muda (PIM) Raih Penghargaan dari BKKBN Aceh Atas Keberhasilan Program TAMASYA
News

PT Pupuk Iskandar Muda (PIM) Raih Penghargaan dari BKKBN Aceh Atas Keberhasilan Program TAMASYA

18 April 2026

Lhokseumawe - PT Pupuk Iskandar Muda (PIM) kembali menorehkan prestasi membanggakan dengan meraih penghargaan...

Pengurus NasDem Desak DPP Segera Tetapkan SK Kepengurusan Baru DPW NasDem Aceh
News

Pengurus NasDem Desak DPP Segera Tetapkan SK Kepengurusan Baru DPW NasDem Aceh

18 April 2026

Banda Aceh — Pengurus Partai NasDem Aceh meminta Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem...

Next Post
Polri Fasilitasi Permodalan KUR dan Penyerapan Bulog bagi Petani Jagung

Polri Fasilitasi Permodalan KUR dan Penyerapan Bulog bagi Petani Jagung

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2025 PT. Genta Intermedia Global - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artikel
  • Opini

© 2025 PT. Genta Intermedia Global - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.