Genta Post
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • Artikel
No Result
View All Result
Subscribe
Genta Post
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • Artikel
No Result
View All Result
Genta Post
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artikel
  • Opini
Plt Kepala Dinas Pendidikan Aceh Terbitkan Aturan Pembatasan Ponsel di Sekolah

Plt Kepala Dinas Pendidikan Aceh Terbitkan Aturan Pembatasan Ponsel di Sekolah

Redaksi by Redaksi
9 Februari 2026
in News
0
A A
Share on FacebookShare on Twitter

BANDA ACEH | Dinas Pendidikan Aceh menerbitkan Surat Edaran Nomor 100.3.4/1772/2026 yang mengatur pembatasan penggunaan gawai atau telepon seluler di lingkungan sekolah jenjang SMA, SMK, dan SLB di seluruh Aceh. Kebijakan ini ditujukan untuk menciptakan suasana pembelajaran yang lebih kondusif serta mengurangi gangguan selama proses belajar mengajar.

Surat edaran yang ditetapkan pada 5 Februari 2026 tersebut ditandatangani oleh Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Murthalamuddin. Dalam edaran itu ditegaskan bahwa gawai hanya boleh digunakan sebagai sarana pendukung pembelajaran dan tidak diperkenankan untuk kepentingan pribadi selama jam sekolah.

Dalam ketentuan yang diatur, peserta didik diwajibkan menyerahkan gawai kepada wali kelas, petugas piket, atau guru bimbingan konseling sebelum pelajaran dimulai. Gawai harus berada dalam kondisi mode hening dan hanya dapat digunakan apabila ada instruksi langsung dari guru untuk keperluan pembelajaran tertentu.

Konten Terkait

Rafi Maulana Desak Audit Pengelolaan Kendaraan Operasional Dinas Perhubungan Aceh Selatan

Rafi Maulana Desak Audit Pengelolaan Kendaraan Operasional Dinas Perhubungan Aceh Selatan

6 Juni 2026
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polda Aceh Gelar Event Lari Berhadiah Ratusan Juta

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polda Aceh Gelar Event Lari Berhadiah Ratusan Juta

6 Juni 2026
Kapolres Lhokseumawe Resmi Buka Operasi Bibir Sumbing Gratis, 20 Pasien Dapat Harapan Baru di HUT Bhayangkara ke-80

Kapolres Lhokseumawe Resmi Buka Operasi Bibir Sumbing Gratis, 20 Pasien Dapat Harapan Baru di HUT Bhayangkara ke-80

6 Juni 2026
Puluhan Huntara Rusak Diamuk Angin Kencang, Pemkab Aceh Utara Salurkan Bantuan Darurat

Puluhan Huntara Rusak Diamuk Angin Kencang, Pemkab Aceh Utara Salurkan Bantuan Darurat

6 Juni 2026

Penggunaan gawai di luar kepentingan pembelajaran hanya diperbolehkan dalam kondisi khusus sesuai dengan kebutuhan serta ketentuan yang ditetapkan oleh masing-masing satuan pendidikan.

Aturan serupa juga berlaku bagi pendidik dan tenaga kependidikan. Guru dan staf sekolah dilarang menggunakan gawai untuk kepentingan pribadi selama jam pelajaran intrakurikuler dan kokurikuler. Penggunaan gawai oleh pendidik hanya diizinkan untuk menunjang kegiatan pembelajaran, seperti penyampaian materi, presentasi, penilaian, dan aktivitas akademik lainnya.

Selain itu, sekolah diwajibkan menyediakan tempat penyimpanan gawai yang aman serta menyusun tata tertib sekolah yang disesuaikan dengan surat edaran tersebut. Kepala sekolah juga diminta meningkatkan koordinasi dengan orang tua atau wali murid dalam mengawasi penggunaan gawai agar tetap bersifat edukatif.

Melalui kebijakan tersebut, penggunaan teknologi di sekolah diarahkan agar mendukung proses pembelajaran sekaligus menjaga fokus dan disiplin siswa selama kegiatan belajar mengajar.

Tags: berita acehBerita Pendidikan Aceh
ShareTweetPin
Previous Post

Penanganan Kerusakan PJU di Aceh Utara Terkendala, Sejak di Ambil Alih Dinas Perhubungan

Next Post

Polri Fasilitasi Permodalan KUR dan Penyerapan Bulog bagi Petani Jagung

Konten Terkait

Rafi Maulana Desak Audit Pengelolaan Kendaraan Operasional Dinas Perhubungan Aceh Selatan
News

Rafi Maulana Desak Audit Pengelolaan Kendaraan Operasional Dinas Perhubungan Aceh Selatan

6 Juni 2026

Aceh Selatan – Rafi Maulana, Koordinator Pemerhati Kebijakan Publik, mendesak Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan...

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polda Aceh Gelar Event Lari Berhadiah Ratusan Juta
News

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polda Aceh Gelar Event Lari Berhadiah Ratusan Juta

6 Juni 2026

Banda Aceh - Polda Aceh mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk berpartisipasi dan menyemarakkan Bank...

Kapolres Lhokseumawe Resmi Buka Operasi Bibir Sumbing Gratis, 20 Pasien Dapat Harapan Baru di HUT Bhayangkara ke-80
News

Kapolres Lhokseumawe Resmi Buka Operasi Bibir Sumbing Gratis, 20 Pasien Dapat Harapan Baru di HUT Bhayangkara ke-80

6 Juni 2026

Lhokseumawe – Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.S.M., M.H., secara resmi membuka...

Puluhan Huntara Rusak Diamuk Angin Kencang, Pemkab Aceh Utara Salurkan Bantuan Darurat
News

Puluhan Huntara Rusak Diamuk Angin Kencang, Pemkab Aceh Utara Salurkan Bantuan Darurat

6 Juni 2026

LHOKSUKON | Bupati Aceh Utara, Ismail A Jalil, SE., MM Akrap sapa Ayahwa, menyalurkan...

Next Post
Polri Fasilitasi Permodalan KUR dan Penyerapan Bulog bagi Petani Jagung

Polri Fasilitasi Permodalan KUR dan Penyerapan Bulog bagi Petani Jagung

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2025 PT. Genta Intermedia Global - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artikel
  • Opini

© 2025 PT. Genta Intermedia Global - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.