Banda Aceh – Pemerintah Provinsi Aceh mengambil langkah strategis untuk memperjelas status kepemilikan Lapangan Blang Padang di Banda Aceh. Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, secara langsung menyambangi kantor Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, di Jakarta pada Jumat (24/7/2026).
Agenda utama pertemuan tersebut adalah mencari titik terang dan kepastian hukum terkait lahan ikonik yang selama ini diperjuangkan oleh para ulama dan masyarakat agar kembali berstatus sebagai tanah wakaf warisan Sultan Iskandar Muda.
Dalam kunjungan penting itu, Wagub Fadhlullah tidak datang sendiri. Ia didampingi oleh Imam Besar Masjid Raya Baiturrahman, Abu Paya Pasie, unsur pimpinan daerah, serta sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA). Kehadiran delegasi tingkat tinggi ini mencerminkan kuatnya desakan publik agar aset historis tersebut dapat dimanfaatkan sepenuhnya untuk kemaslahatan Masjid Raya Baiturrahman.
Berdasarkan data administratif saat ini, tanah lapang yang terletak di jantung Kota Banda Aceh tersebut berada dalam penguasaan Kodam Iskandar Muda. Merujuk pada Surat Keputusan Menteri Keuangan yang diterbitkan pada 2021, kawasan tersebut tercatat sebagai Barang Milik Negara berstatus hak pakai, kendati belum memegang sertifikat kepemilikan definitif.
Menaggapi aspirasi tersebut, Menko Yusril Ihza Mahendra memberikan respons konstruktif. Ia menyarankan agar penyelesaian polemik ini ditempuh melalui mekanisme yudisial yang sah, seperti mengajukan permohonan penetapan status hukum tanah ke Mahkamah Syar’iyah Aceh.
Yusril memastikan, jika pengadilan nantinya memutuskan lahan tersebut sebagai tanah wakaf, pemerintah pusat siap bergerak cepat melalui koordinasi lintas instansi. Kementerian Pertahanan, Kementerian Keuangan, Kementerian ATR/BPN, serta Kementerian Agama akan dilibatkan untuk merumuskan tindak lanjut yang tepat. Di sisi lain, pemerintah juga membuka opsi penyediaan fasilitas atau lahan pengganti bagi pihak TNI, dengan catatan keputusan akhir tetap berada di tangan Presiden RI.
Menanggapi arahan tersebut, Wagub Fadhlullah menegaskan bahwa pihaknya bersikap terbuka dan menyerahkan sepenuhnya kebijakan lanjutan kepada pemerintah pusat. Pemerintah Aceh berharap proses penyelesaian ini berjalan objektif, berkeadilan, serta mampu merawat kedamaian dan kerukunan di tengah masyarakat Serambi Mekkah.









