Genta Post
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • Artikel
No Result
View All Result
Subscribe
Genta Post
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • Artikel
No Result
View All Result
Genta Post
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artikel
  • Opini
Penyidik Polda Aceh Serahkan Pelaku dan Barang Bukti Tambang Ilegal ke Polda Jaksa

Penyidik Polda Aceh Serahkan Pelaku dan Barang Bukti Tambang Ilegal ke Polda Jaksa

Redaksi by Redaksi
13 Desember 2024
in News, Peristiwa
0
A A
Share on FacebookShare on Twitter

Penyidik Subdit Tipidter Ditreskrimsus  Polda Aceh melaksanakan tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti kasus penambangan ilegal ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Timur, Selasa, 10 Desember 2024.

 

Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy membenarkan bahwa, pihaknya telah melaksanakan tahap dua terkait kasus penambangan ilegal yang pernah diungkap pada bulan Juni lalu.

Konten Terkait

Trump Ingin Perketat Tekanan Ekonomi ke Iran, Ini Sejumlah Opsi yang Bisa Ditempuh AS

Trump Ingin Perketat Tekanan Ekonomi ke Iran, Ini Sejumlah Opsi yang Bisa Ditempuh AS

16 Agustus 2026
‎Hari Damai Aceh ke-21 di Pidie: Merawat Perdamaian, Menjaga Aceh Tetap Aman dan Bermartabat

‎Hari Damai Aceh ke-21 di Pidie: Merawat Perdamaian, Menjaga Aceh Tetap Aman dan Bermartabat

15 Agustus 2026
Peringatan Hari Damai Aceh di Masjid Raya Berujung Ricuh, Ini Respons Wagub Dek Fadh

Peringatan Hari Damai Aceh di Masjid Raya Berujung Ricuh, Ini Respons Wagub Dek Fadh

15 Agustus 2026
Ketua BRA Aceh Utara Hadiri Langsung Zikir dan Doa Bersama Forkopimda, Ajak Rawat Perdamaian Aceh

Ketua BRA Aceh Utara Hadiri Langsung Zikir dan Doa Bersama Forkopimda, Ajak Rawat Perdamaian Aceh

15 Agustus 2026

 

Penyidik sudah menyerahkan satu tersangka penambangan ilegal berinisial FK ke jaksa. Selain tersangka, penyidik juga menyerahkan barang bukti berupa satu unit ekskavator.

 

Tahap dua tersebut dilakukan pihaknya karena berkas perkara tersangka FK sudah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh kejaksaan. Setelah tahap dua dilakukan, maka proses hukum akan menjadi kewenangan kejaksaan untuk disidangkan.

 

Tahap dua ini dilakukan karena berkas perkaranya sudah P-21. Selanjutnya tersangka akan menjalani proses hukum di pengadilan.

 

 

Editor: M. Sayuti
Tags: @kapolda_aceh @spriimpoldaaceh @bidhumaspoldaaceh @divisihumaspolri @polripresisi @polisi_peduli @polisi_ku @halo_polisi @polisi_indonesia #bidhumaspodaaceh #polripresisi
ShareTweetPin
Previous Post

Daftar Calon Penerima Rumah Layak Huni Tahun 2025 dari Pemerintah Aceh

Next Post

Bareskrim Polri Ungkap Jaringan Narkoba Internasional, Selamatkan 9 Juta Jiwa

Konten Terkait

Trump Ingin Perketat Tekanan Ekonomi ke Iran, Ini Sejumlah Opsi yang Bisa Ditempuh AS
News

Trump Ingin Perketat Tekanan Ekonomi ke Iran, Ini Sejumlah Opsi yang Bisa Ditempuh AS

16 Agustus 2026

WASHINGTON — Presiden Amerika Serikat Donald Trump kembali mempertimbangkan langkah untuk meningkatkan tekanan ekonomi...

‎Hari Damai Aceh ke-21 di Pidie: Merawat Perdamaian, Menjaga Aceh Tetap Aman dan Bermartabat
News

‎Hari Damai Aceh ke-21 di Pidie: Merawat Perdamaian, Menjaga Aceh Tetap Aman dan Bermartabat

15 Agustus 2026

‎Sigli – Suasana penuh khidmat dan kebersamaan mewarnai peringatan Hari Damai Aceh (HDA) ke-21...

Peringatan Hari Damai Aceh di Masjid Raya Berujung Ricuh, Ini Respons Wagub Dek Fadh
News

Peringatan Hari Damai Aceh di Masjid Raya Berujung Ricuh, Ini Respons Wagub Dek Fadh

15 Agustus 2026

Banda Aceh - Suasana zikir dan doa bersama dalam rangka memperingati Hari Damai Aceh...

Ketua BRA Aceh Utara Hadiri Langsung Zikir dan Doa Bersama Forkopimda, Ajak Rawat Perdamaian Aceh
News

Ketua BRA Aceh Utara Hadiri Langsung Zikir dan Doa Bersama Forkopimda, Ajak Rawat Perdamaian Aceh

15 Agustus 2026

ACEH UTARA - Ketua Badan Reintegrasi Aceh (BRA) Kabupaten Aceh Utara, Kamaruddin, hadir langsung...

Next Post
Bareskrim Polri Ungkap Jaringan Narkoba Internasional, Selamatkan 9 Juta Jiwa

Bareskrim Polri Ungkap Jaringan Narkoba Internasional, Selamatkan 9 Juta Jiwa

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2025 PT. Genta Intermedia Global - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artikel
  • Opini

© 2025 PT. Genta Intermedia Global - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.