Genta Post
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • Artikel
No Result
View All Result
Subscribe
Genta Post
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • Artikel
No Result
View All Result
Genta Post
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artikel
  • Opini
Penyidik Polda Aceh Serahkan Pelaku dan Barang Bukti Tambang Ilegal ke Polda Jaksa

Penyidik Polda Aceh Serahkan Pelaku dan Barang Bukti Tambang Ilegal ke Polda Jaksa

Redaksi by Redaksi
13 Desember 2024
in News, Peristiwa
0
A A
Share on FacebookShare on Twitter

Penyidik Subdit Tipidter Ditreskrimsus  Polda Aceh melaksanakan tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti kasus penambangan ilegal ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Timur, Selasa, 10 Desember 2024.

 

Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy membenarkan bahwa, pihaknya telah melaksanakan tahap dua terkait kasus penambangan ilegal yang pernah diungkap pada bulan Juni lalu.

Konten Terkait

Perkuat Silaturahmi, Bupati Fakhry Hadiri Buka Puasa Bersama Dinas Pendidikan

Perkuat Silaturahmi, Bupati Fakhry Hadiri Buka Puasa Bersama Dinas Pendidikan

15 Maret 2026
IKA Unimal di Bawah Azhari Cage Gelar Sunatan Massal dan Santunan Anak Yatim di Lhokseumawe

IKA Unimal di Bawah Azhari Cage Gelar Sunatan Massal dan Santunan Anak Yatim di Lhokseumawe

14 Maret 2026
Pemimpin Tertinggi Baru Iran Mojtaba Khamenei Lolos dari Serangan Mematikan

Pemimpin Tertinggi Baru Iran Mojtaba Khamenei Lolos dari Serangan Mematikan

14 Maret 2026
Menkopolkam Tinjau Hunian Tetap Korban Bencana di Aceh Utara, Serahkan Kunci Rumah dan Bantuan Sapi Meugang

Menkopolkam Tinjau Hunian Tetap Korban Bencana di Aceh Utara, Serahkan Kunci Rumah dan Bantuan Sapi Meugang

14 Maret 2026

 

Penyidik sudah menyerahkan satu tersangka penambangan ilegal berinisial FK ke jaksa. Selain tersangka, penyidik juga menyerahkan barang bukti berupa satu unit ekskavator.

 

Tahap dua tersebut dilakukan pihaknya karena berkas perkara tersangka FK sudah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh kejaksaan. Setelah tahap dua dilakukan, maka proses hukum akan menjadi kewenangan kejaksaan untuk disidangkan.

 

Tahap dua ini dilakukan karena berkas perkaranya sudah P-21. Selanjutnya tersangka akan menjalani proses hukum di pengadilan.

 

 

Editor: M. Sayuti
Tags: @kapolda_aceh @spriimpoldaaceh @bidhumaspoldaaceh @divisihumaspolri @polripresisi @polisi_peduli @polisi_ku @halo_polisi @polisi_indonesia #bidhumaspodaaceh #polripresisi
ShareTweetPin
Previous Post

Daftar Calon Penerima Rumah Layak Huni Tahun 2025 dari Pemerintah Aceh

Next Post

Bareskrim Polri Ungkap Jaringan Narkoba Internasional, Selamatkan 9 Juta Jiwa

Konten Terkait

Perkuat Silaturahmi, Bupati Fakhry Hadiri Buka Puasa Bersama Dinas Pendidikan
News

Perkuat Silaturahmi, Bupati Fakhry Hadiri Buka Puasa Bersama Dinas Pendidikan

15 Maret 2026

Kutacane_Bupati Aceh Tenggara, H. M. Salim Fakhry, menghadiri kegiatan buka puasa bersama yang diselenggarakan...

IKA Unimal di Bawah Azhari Cage Gelar Sunatan Massal dan Santunan Anak Yatim di Lhokseumawe
News

IKA Unimal di Bawah Azhari Cage Gelar Sunatan Massal dan Santunan Anak Yatim di Lhokseumawe

14 Maret 2026

Lhokseumawe – Ikatan Alumni Universitas Malikussaleh (IKA Unimal) menggelar kegiatan sosial dan keagamaan berupa...

Pemimpin Tertinggi Baru Iran Mojtaba Khamenei Lolos dari Serangan Mematikan
News

Pemimpin Tertinggi Baru Iran Mojtaba Khamenei Lolos dari Serangan Mematikan

14 Maret 2026

Jakarta | Pemimpin tertinggi baru Iran dilaporkan lolos dari dua serangan Amerika Serikat-Israel yakni...

Menkopolkam Tinjau Hunian Tetap Korban Bencana di Aceh Utara, Serahkan Kunci Rumah dan Bantuan Sapi Meugang
News

Menkopolkam Tinjau Hunian Tetap Korban Bencana di Aceh Utara, Serahkan Kunci Rumah dan Bantuan Sapi Meugang

14 Maret 2026

ACEH UTARA | Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan RI, Djamari Chaniago, meninjau langsung...

Next Post
Bareskrim Polri Ungkap Jaringan Narkoba Internasional, Selamatkan 9 Juta Jiwa

Bareskrim Polri Ungkap Jaringan Narkoba Internasional, Selamatkan 9 Juta Jiwa

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2025 PT. Genta Intermedia Global - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artikel
  • Opini

© 2025 PT. Genta Intermedia Global - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.