BANDA ACEH – Pemerintah Aceh resmi menyerahkan dokumen Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P) kepada Pemerintah Pusat melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, membenarkan bahwa dokumen tersebut telah disampaikan pada 3 Februari 2026 sebagai dasar penanganan dan pemulihan Aceh pascabencana.
Ia menjelaskan, dokumen R3P yang telah disahkan oleh Gubernur Aceh itu memuat secara komprehensif data kerusakan, nilai kerugian, serta rencana pemulihan terpadu yang diusulkan oleh seluruh tingkatan kewenangan, mulai dari kementerian dan lembaga di tingkat pusat, Pemerintah Aceh, hingga pemerintah kabupaten dan kota.
Sebagai bagian dari proses penyelarasan perencanaan, Tim Bappenas RI sebelumnya telah melakukan rapat koordinasi langsung di Aceh bersama Tim Pemerintah Aceh guna memastikan kesesuaian substansi dokumen R3P dengan kebijakan pembangunan nasional.
Muhammad MTA menambahkan, BNPB selanjutnya akan melakukan verifikasi administratif terhadap seluruh dokumen yang diajukan, sebelum dilanjutkan dengan verifikasi faktual di lapangan pada kabupaten dan kota terdampak bencana.
Setelah proses verifikasi lapangan selesai, BNPB akan meneruskan hasilnya kepada Bappenas RI sebagai bahan persiapan pelaksanaan program rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di Aceh.
Berdasarkan dokumen R3P tersebut, kebutuhan anggaran pemulihan Aceh pascabencana diperkirakan mencapai Rp153,3 triliun. Anggaran ini terbagi atas kewenangan pemerintah pusat melalui kementerian dan lembaga sebesar Rp41,8 triliun, kewenangan Pemerintah Aceh sebesar Rp22 triliun, kewenangan pemerintah kabupaten dan kota sebesar Rp60,43 triliun, serta kontribusi masyarakat dan dunia usaha sekitar Rp29 triliun.
Ia menambahkan, berbagai langkah pemulihan terus dilakukan oleh pemerintah. Gubernur Aceh, kata MTA, juga meminta seluruh komponen masyarakat dapat terus bersatu dan berkolaborasi demi mewujudkan Aceh yang lebih baik dan tangguh pascabencana.









