LHOKSEUMAWE — Pemerintah Kota Lhokseumawe mengambil langkah cepat dan tegas untuk menyelesaikan polemik pembayaran hak serta status kontrak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Wali Kota Lhokseumawe, Dr. Sayuti Abubakar, S.H., M.H., secara langsung menginstruksikan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) setempat untuk merumuskan solusi konkret dalam waktu 1×24 jam.
Instruksi mendesak ini dikeluarkan usai Wali Kota melakukan koordinasi teknis darurat dengan Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia di Jakarta. Langkah tersebut diambil sebagai bentuk keseriusan pemda dalam merespons kendala administrasi dan penganggaran yang selama ini menghambat hak-hak para pegawai.
Kami tidak ingin persoalan ini berlarut-larut. Setelah berkoordinasi langsung dengan Kemendagri, saya meminta BPKD segera menyusun langkah konkret dalam waktu 1×24 jam agar seluruh mekanisme yang diperlukan dapat segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku, tegas Sayuti.
Wali Kota menegaskan bahwa kesejahteraan PPPK merupakan salah satu prioritas utama pemerintah daerah. Keberadaan mereka dinilai sangat krusial dalam menopang roda pelayanan publik di berbagai sektor pemerintahan Kota Lhokseumawe.
Koordinasi intensif dengan pemerintah pusat ini dilakukan guna memastikan bahwa skema pembayaran gaji maupun keberlanjutan kontrak kerja para PPPK berjalan sesuai regulasi tanpa melanggar aturan tata kelola keuangan daerah.
Jajaran Pejabat yang Mendampingi Dalam lawatan dan koordinasi teknis di Jakarta tersebut, Wali Kota Lhokseumawe turut didampingi oleh sejumlah pejabat penting di lingkungan pemko, antara lain: Zahniar, S.Sos., M.A.P (Pelaksana Harian/Plh. BKPSDM Kota Lhokseumawe), Teguh Heriyanto, S.STP., MSP (Kepala BPKD Kota Lhokseumawe), Mahadir, S.H. (Kabag Umum Pemerintahan Kota Lhokseumawe), Mulkan, S.T. (Kabag Umum Pemerintahan Kota Lhokseumawe)
Langkah responsif dari orang nomor satu di Lhokseumawe ini mendapat apresiasi positif dari berbagai kalangan. Kebijakan ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum serta ketenangan bagi ratusan PPPK yang menantikan kejelasan nasib dan hak-hak kepegawaian mereka.









