Aceh Utara | Pemerintah Kabupaten Aceh Utara melalui Dinas Pendidikan Dayah mengalokasikan anggaran sebesar Rp7,829 miliar untuk pembayaran insentif (ikramiah) bagi pimpinan dan guru dayah selama 12 bulan pada tahun 2026.
Pada tahap pertama, insentif untuk dua bulan telah disalurkan sebesar Rp726 juta ke rekening masing-masing dayah. Penyaluran tersebut diberikan kepada 124 lembaga dayah yang telah menyelesaikan administrasi hingga hari kerja terakhir menjelang cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan Dayah Aceh Utara, Tgk. Muhammad Yunus, S.Hi, mengatakan bahwa penyaluran ini merupakan tindak lanjut atas arahan Bupati Aceh Utara, H. Ismail A. Jalil, SE, MM (Ayah Wa), agar insentif pimpinan dan guru dayah dapat disalurkan sebelum Idul Fitri.
“Alhamdulillah, sesuai komitmen Bupati Aceh Utara H. Ismail A. Jalil (Ayah Wa) dan Wakil Bupati Tarmizi, S.I.Kom (Panyang), dalam visi misi bidang pendidikan dayah, pemerintah daerah telah melaksanakan kebijakan pembayaran insentif guru dayah selama 12 bulan penuh,” ujar Tgk. Muhammad Yunus.
Ia menjelaskan, kebijakan tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan para pendidik dayah. Sebelumnya, insentif guru dayah hanya dibayarkan selama tujuh bulan dalam setahun. Namun sejak APBD Perubahan 2025, alokasi anggaran telah ditingkatkan sehingga pembayaran dapat dilakukan selama satu tahun penuh.
Pada tahap pertama ini, penyaluran dilakukan kepada 124 dayah dari total 280 dayah yang ada di Kabupaten Aceh Utara, dengan total anggaran yang telah dicairkan sebesar Rp726 juta. Proses penyaluran dilakukan melalui transfer langsung ke rekening masing-masing lembaga dayah.
“Pembayaran tahap pertama mencakup dua bulan, yaitu Januari dan Februari 2026. Penyaluran diberikan kepada dayah yang telah melengkapi administrasi amprahan. Sementara bagi dayah yang belum menyelesaikan administrasi, akan dilayani kembali setelah aktivitas perkantoran normal pasca cuti bersama Idul Fitri,” jelasnya.
Adapun rincian penerima insentif tahun 2026 adalah sebagai berikut:
- Pimpinan Dayah Tipe A+ sebanyak 7 orang, masing-masing Rp600.000 per bulan
- Pimpinan Dayah Tipe A sebanyak 22 orang, masing-masing Rp500.000 per bulan
- Pimpinan Dayah Tipe B dan C sebanyak 170 orang, masing-masing Rp350.000 per bulan
- Pimpinan Dayah Tipe D (non tipe) sebanyak 87 orang, masing-masing Rp300.000 per bulan
- Guru Dayah sebanyak 2.191 orang, masing-masing Rp250.000 per bulan









