Genta Post
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • Artikel
No Result
View All Result
Subscribe
Genta Post
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • Artikel
No Result
View All Result
Genta Post
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artikel
  • Opini
Pelantikan Kepala Daerah di Aceh Sesuai Undang-Undang Pemerintah Aceh

Pelantikan Kepala Daerah di Aceh Sesuai Undang-Undang Pemerintah Aceh

Redaksi by Redaksi
29 Januari 2025
in News
0
A A
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta – Berdasarkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar oleh Komisi II DPR RI bersama Pemerintah, DPR, KPU, Bawaslu, dan DKPP, telah disepakati bahwa pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota terpilih hasil Pemilihan Umum 2024 akan dilaksanakan secara nasional pada 6 Februari 2025.

Pelantikan tersebut akan dilakukan oleh Presiden Republik Indonesia di Ibu Kota Negara, kecuali untuk dua provinsi, yakni DI Yogyakarta dan Aceh.

Untuk Provinsi Aceh, pelantikan akan mengikuti ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA). Pelantikan tersebut diatur dalam Pasal 69 dan Pasal 70 UUPA terkait dengan prosedur pengesahan dan pelantikan kepala daerah di Aceh.

Konten Terkait

Gubernur Aceh Terima Penghargaan Pimred Award 2025 di Banten

Gubernur Aceh Terima Penghargaan Pimred Award 2025 di Banten

22 Juli 2025
Wagub Fadhlullah Ikut Secara Virtual Peluncuran 80 Ribu Kopdes Merah Putih oleh Presiden Prabowo

Wagub Fadhlullah Ikut Secara Virtual Peluncuran 80 Ribu Kopdes Merah Putih oleh Presiden Prabowo

22 Juli 2025
LKPJ 2024 Diterima Menjadi Qanun, Tarmizi Panyang Sampaikan Apresiasi

LKPJ 2024 Diterima Menjadi Qanun, Tarmizi Panyang Sampaikan Apresiasi

22 Juli 2025
200-300 Ribu, Itu Untuk Shorts Time Sekali Kencan dengan PSK di Kafe Remang-remang

200-300 Ribu, Itu Untuk Shorts Time Sekali Kencan dengan PSK di Kafe Remang-remang

22 Juli 2025

Pasal 69 mengatur pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh terpilih, yang dimulai dengan penyerahan hasil pemilihan oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh kepada Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dan diteruskan kepada Presiden. Pengesahan dilakukan oleh Presiden, sementara pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan dilaksanakan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden di hadapan Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh dalam rapat paripurna DPRA.

Sementara itu, Pasal 70 mengatur pelantikan Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota terpilih yang dimulai dengan penyerahan hasil pemilihan oleh KIP kabupaten/kota kepada Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) dan diteruskan kepada Gubernur.

Setelah disahkan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden, pelantikan dilakukan oleh Gubernur di hadapan Ketua Mahkamah Syar’iyah dalam rapat paripurna DPRK.

Terkait dengan pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh terpilih, Ketua DPR Aceh dalam rapat paripurna pada 22 Januari 2025 menyatakan bahwa jadwal pelantikan masih menunggu surat resmi dari Menteri Dalam Negeri.

Penulis: Muhammad Ridwan
Editor: Muhammad sayuti
Tags: beritaNasionalpelantikan kepala daerah
ShareTweetPin
Previous Post

Kemandirian Pemerintah Aceh dalam Menjalankan Otonomi Khusus

Next Post

Kisah Rangkulan Politik Jhony, Kunci Kemenangan Muallem-Dek Fad Jadi Gubernur Aceh

Konten Terkait

Gubernur Aceh Terima Penghargaan Pimred Award 2025 di Banten
News

Gubernur Aceh Terima Penghargaan Pimred Award 2025 di Banten

22 Juli 2025

Banda Aceh – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), menerima penghargaan sebagai Kepala Daerah Terbaik...

Wagub Fadhlullah Ikut Secara Virtual Peluncuran 80 Ribu Kopdes Merah Putih oleh Presiden Prabowo
News

Wagub Fadhlullah Ikut Secara Virtual Peluncuran 80 Ribu Kopdes Merah Putih oleh Presiden Prabowo

22 Juli 2025

BENER MERIAH–Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, S.E., bersama Pangdam Iskandar Muda Niko Fachrizal dan Bupati...

LKPJ 2024 Diterima Menjadi Qanun, Tarmizi Panyang Sampaikan Apresiasi
News

LKPJ 2024 Diterima Menjadi Qanun, Tarmizi Panyang Sampaikan Apresiasi

22 Juli 2025

ACEH UTARA | Wakil Bupati Aceh Utara Tarmizi Panyang, S.I.Kom, menghadiri rapat paripurna Dewan...

200-300 Ribu, Itu Untuk Shorts Time Sekali Kencan dengan PSK di Kafe Remang-remang
News

200-300 Ribu, Itu Untuk Shorts Time Sekali Kencan dengan PSK di Kafe Remang-remang

22 Juli 2025

Aceh Tenggara : gentapost.com - Pekerja Seks Komersial (PSK) yang ada di sejumlah titik...

Next Post
Kisah Rangkulan Politik Jhony, Kunci Kemenangan Muallem-Dek Fad Jadi Gubernur Aceh

Kisah Rangkulan Politik Jhony, Kunci Kemenangan Muallem-Dek Fad Jadi Gubernur Aceh

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2025 PT. Genta Intermedia Global - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artikel
  • Opini

© 2025 PT. Genta Intermedia Global - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.