Genta Post
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • Artikel
No Result
View All Result
Subscribe
Genta Post
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • Artikel
No Result
View All Result
Genta Post
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artikel
  • Opini
Pelantikan Kepala Daerah di Aceh Sesuai Undang-Undang Pemerintah Aceh

Pelantikan Kepala Daerah di Aceh Sesuai Undang-Undang Pemerintah Aceh

Redaksi by Redaksi
29 Januari 2025
in News
0
A A
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta – Berdasarkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar oleh Komisi II DPR RI bersama Pemerintah, DPR, KPU, Bawaslu, dan DKPP, telah disepakati bahwa pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota terpilih hasil Pemilihan Umum 2024 akan dilaksanakan secara nasional pada 6 Februari 2025.

Pelantikan tersebut akan dilakukan oleh Presiden Republik Indonesia di Ibu Kota Negara, kecuali untuk dua provinsi, yakni DI Yogyakarta dan Aceh.

Untuk Provinsi Aceh, pelantikan akan mengikuti ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA). Pelantikan tersebut diatur dalam Pasal 69 dan Pasal 70 UUPA terkait dengan prosedur pengesahan dan pelantikan kepala daerah di Aceh.

Konten Terkait

Pekerjaan Preservasi Jalan Nasional di Aceh Tenggara Tuai Sorotan, Kualitas Aspal Dipertanyakan

Pekerjaan Preservasi Jalan Nasional di Aceh Tenggara Tuai Sorotan, Kualitas Aspal Dipertanyakan

1 Juni 2026
Manager Profesional Sudah Disiapkan, Lalu Apa Tugas Ketua dan Pengurus KDMP?

Manager Profesional Sudah Disiapkan, Lalu Apa Tugas Ketua dan Pengurus KDMP?

29 Mei 2026
Lebaran, Toleransi, dan Kehidupan yang Berjalan Damai di Lhokseumawe

Lebaran, Toleransi, dan Kehidupan yang Berjalan Damai di Lhokseumawe

28 Mei 2026
Lebaran Tanpa Pulang, IKAMAPA Bogor Obati Rindu dengan Qurban dan Kuah Beulangong

Lebaran Tanpa Pulang, IKAMAPA Bogor Obati Rindu dengan Qurban dan Kuah Beulangong

28 Mei 2026

Pasal 69 mengatur pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh terpilih, yang dimulai dengan penyerahan hasil pemilihan oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh kepada Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dan diteruskan kepada Presiden. Pengesahan dilakukan oleh Presiden, sementara pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan dilaksanakan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden di hadapan Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh dalam rapat paripurna DPRA.

Sementara itu, Pasal 70 mengatur pelantikan Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota terpilih yang dimulai dengan penyerahan hasil pemilihan oleh KIP kabupaten/kota kepada Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) dan diteruskan kepada Gubernur.

Setelah disahkan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden, pelantikan dilakukan oleh Gubernur di hadapan Ketua Mahkamah Syar’iyah dalam rapat paripurna DPRK.

Terkait dengan pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh terpilih, Ketua DPR Aceh dalam rapat paripurna pada 22 Januari 2025 menyatakan bahwa jadwal pelantikan masih menunggu surat resmi dari Menteri Dalam Negeri.

Penulis: Muhammad Ridwan
Editor: Muhammad sayuti
Tags: beritaNasionalpelantikan kepala daerah
ShareTweetPin
Previous Post

Kemandirian Pemerintah Aceh dalam Menjalankan Otonomi Khusus

Next Post

Kisah Rangkulan Politik Jhony, Kunci Kemenangan Muallem-Dek Fad Jadi Gubernur Aceh

Konten Terkait

Pekerjaan Preservasi Jalan Nasional di Aceh Tenggara Tuai Sorotan, Kualitas Aspal Dipertanyakan
News

Pekerjaan Preservasi Jalan Nasional di Aceh Tenggara Tuai Sorotan, Kualitas Aspal Dipertanyakan

1 Juni 2026

ACEH TENGGARA – Pekerjaan preservasi Jalan Nasional yang berada di Desa Deleng Damar, Kecamatan...

Manager Profesional Sudah Disiapkan, Lalu Apa Tugas Ketua dan Pengurus KDMP?
News

Manager Profesional Sudah Disiapkan, Lalu Apa Tugas Ketua dan Pengurus KDMP?

29 Mei 2026

Wonosari | Banyak pihak bertanya, ketika pemerintah telah menyiapkan berbagai fasilitas untuk KDMP seperti...

Lebaran, Toleransi, dan Kehidupan yang Berjalan Damai di Lhokseumawe
News

Lebaran, Toleransi, dan Kehidupan yang Berjalan Damai di Lhokseumawe

28 Mei 2026

Lhokseumawe | Mulai dari hari pertama hingga Lebaran kedua Idul Adha 1447 H, saya...

Lebaran Tanpa Pulang, IKAMAPA Bogor Obati Rindu dengan Qurban dan Kuah Beulangong
News

Lebaran Tanpa Pulang, IKAMAPA Bogor Obati Rindu dengan Qurban dan Kuah Beulangong

28 Mei 2026

Bogor, 27 Mei 2026 - Ikatan Keluarga Mahasiswa Pascasarjana Aceh (IKAMAPA) Bogor menggelar rangkaian...

Next Post
Kisah Rangkulan Politik Jhony, Kunci Kemenangan Muallem-Dek Fad Jadi Gubernur Aceh

Kisah Rangkulan Politik Jhony, Kunci Kemenangan Muallem-Dek Fad Jadi Gubernur Aceh

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2025 PT. Genta Intermedia Global - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artikel
  • Opini

© 2025 PT. Genta Intermedia Global - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.