Banda Aceh | Pasca kericuhan hari Damai Aceh, Sabtu 15 Agustus 2026 lalu, di Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh, berbuntut panjang. Tiga dilaporkan sudah ditangkap dan ditahan di Polda Aceh, sejumlah warga lainnya masih dinyatakan hilang oleh pihak keluarga.
Sebagaimana diketahui, peristiwa hari damai Aceh semula berjalan normal dan penuh kesejukan lewat doa dan zikir bersama. Kemudian berubah menjadi kericuhan. Bendera bulan bintang dikibarkan, peluru pun beterbangan.
Kekacauan hingga bendera bulan bintang berkibar di Pendopo Gubernur Aceh, hingga lambang negara burung garuda di hancurkan. Dasar itulah aparat menangkap warga (massa) yang bergerak pada hari tersebut.
Praktisi hukum Muhammad Zubir, S.H., M.H., menegaskan aparat penegak hukum wajib memberitahukan keluarga tersangka atau pejabat lingkungan setempat setiap kali melakukan penangkapan maupun penahanan.
Ketentuan itu tertuang tegas dalam UU No. 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Seruan ini disampaikan menyikapi maraknya penangkapan dan penahanan terkait peristiwa unjuk rasa pada 15 Agustus 2026 di Banda Aceh.
Pasal 95 ayat (3) UU No. 20 Tahun 2025 menyatakan tembusan surat perintah penangkapan wajib disampaikan kepada keluarga tersangka, orang yang ditunjuk tersangka, atau ketua RT/RW tempat tinggal tersangka paling lama satu hari sejak penangkapan dilakukan.
Sementara untuk penahanan, Pasal 100 ayat (4) mewajibkan hal serupa dalam waktu paling lama satu hari sejak penahanan berlangsung.
“Kami meminta kepolisian saat melakukan penangkapan dan penahanan wajib memberitahukan kepada keluarga tersangka atau kepada RT/RW setempat, agar keberadaan tersangka diketahui keluarga dan lingkungan. Jangan sampai muncul istilah orang hilang atau penculikan,” tegas Zubir kepada beritamerdeka.net Kamis 20 Agustus 2026, yang juga Pengacara Publik dan Managing Partner EMZED LAW FIRM.
Zubir saat ini sedang mengadvokasi tersangka dan tahanan dalam peristiwa tersebut. Ia juga membuka akses bantuan hukum bagi warga lain yang ditangkap dalam kasus serupa.
“Sudah ada tersangka yang sedang kami tangani. Kami siap membantu masyarakat lainnya yang juga ditangkap, silakan hubungi kami, tim akan membela hak-hak hukum tersangka,” tambahnya.
Zubir baru saja menjengok warga yang ditahan di Polda Aceh, yaitu Ma, Jef, dan Ron.”Ketiga mereka sekarang ditahan di Polda Aceh. Diantaranya sudah memberikan kuasa ke saya,” ungkap pengacara muda yang juga seorang dosen hukum.
Sementara Zubir juga mendapatkan laporan ada warga lain yang hilang. Seperti Tgk Ilyas dari lhokseunawe, tapi secara pasti pihaknya sedang melakukan pengecekan lebih mendalam ke pihak keluarga.
Misalnya, kasus hilangnya Tgk Ilyas dari Lhokseumawe. Ia dilaporkan terjebak razia ketika kembali ke Lhokseumawe dari menghadiri acara Damai Aceh di Banda Aceh.
Zubir juga mengakui ketika berkunjung ke Polda menanyakan tentang Tgk Ilyas. Namun pihak Polda mengaku tidak bersama mereka. “Pihak Polda mengaku Tgk Ilyas mereka tidak tahu,” jelas Jubir.(*)








