Genta Post
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • Artikel
No Result
View All Result
Subscribe
Genta Post
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • Artikel
No Result
View All Result
Genta Post
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artikel
  • Opini
Sengketa Lahan Memanas, Warga Beurandang Asan Tunjuk LBH ANKARA Hadapi PTPN IV

Sengketa Lahan Memanas, Warga Beurandang Asan Tunjuk LBH ANKARA Hadapi PTPN IV

Redaksi by Redaksi
19 Agustus 2026
in News
0
A A
Share on FacebookShare on Twitter

ACEH UTARA — Perselisihan lahan antara masyarakat Desa Beurandang Asan, Kecamatan Cot Girek, Aceh Utara, dengan PTPN IV Regional 6 memasuki tahapan baru. Pemerintah desa bersama warga menunjuk Lembaga Bantuan Hukum (LBH) ANKARA sebagai kuasa hukum untuk mendampingi mereka dalam memperjuangkan hak atas lahan yang selama ini mereka kelola.

Penunjukan tersebut menjadi langkah hukum masyarakat untuk menyelesaikan persoalan yang mereka klaim berkaitan dengan status Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan perkebunan milik negara tersebut.

Pihak warga menilai terdapat sejumlah persoalan yang perlu diperiksa secara menyeluruh, termasuk mengenai riwayat penguasaan dan pengelolaan lahan, batas-batas HGU, serta proses administrasi pertanahan yang menjadi dasar penguasaan perusahaan.

Konten Terkait

Daftar Penerima Bantuan Modal Usaha Individu Tahap II Tahun 2026

Daftar Penerima Bantuan Modal Usaha Individu Tahap II Tahun 2026

19 Agustus 2026
Festival Literasi 2026 Hadir di Aceh Utara, Perkuat Budaya Baca di Era Digital

Festival Literasi 2026 Hadir di Aceh Utara, Perkuat Budaya Baca di Era Digital

19 Agustus 2026
Bupati Aceh Utara Gerak Cepat, Jadup 52 Ribu Jiwa Segera Cair

Bupati Aceh Utara Gerak Cepat, Jadup 52 Ribu Jiwa Segera Cair

19 Agustus 2026
Kapolres Ahzan dan Dandim Faisal Tanamkan Semangat Kebangsaan kepada Mahasiswa Baru PNL

Kapolres Ahzan dan Dandim Faisal Tanamkan Semangat Kebangsaan kepada Mahasiswa Baru PNL

19 Agustus 2026

Direktur Wilayah LBH AKARA Aceh Utara-Lhokseumawe, M. Azhar, atau yang dikenal sebagai Azhar GRAM, mengatakan pihaknya telah menyiapkan sejumlah langkah hukum untuk mendampingi masyarakat.

Menurutnya, penunjukan LBH ANKARA bukan sekadar formalitas. Tim hukum, kata dia, sedang menyiapkan strategi penyelesaian melalui jalur hukum sesuai dengan bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Siapkan Somasi kepada PTPN IV

Sebagai langkah awal, LBH ANKARA berencana mengirimkan somasi kepada PTPN IV Regional 6. Somasi tersebut ditujukan untuk meminta klarifikasi dan penyelesaian terhadap aktivitas perusahaan yang menurut warga berlangsung di atas lahan yang mereka klaim sebagai wilayah kelola masyarakat.

LBH ANKARA menyatakan, apabila persoalan tersebut tidak mendapatkan penyelesaian, pihaknya akan mempertimbangkan langkah hukum berikutnya, termasuk mengajukan gugatan perdata atas dugaan perbuatan melawan hukum.

Dalam gugatan tersebut, masyarakat disebut akan memperjuangkan pengakuan atas hak pengelolaan lahan serta kemungkinan tuntutan ganti kerugian apabila terdapat kerugian yang dapat dibuktikan secara hukum.

Pertimbangkan Gugatan ke PTUN

Selain jalur perdata, LBH ANKARA juga membuka kemungkinan menempuh mekanisme hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Langkah tersebut berkaitan dengan legalitas keputusan administrasi pertanahan, termasuk penerbitan maupun proses terkait HGU yang menjadi objek sengketa.

Namun, seluruh dugaan tersebut masih membutuhkan pembuktian melalui proses hukum dan pemeriksaan dokumen pertanahan oleh lembaga yang berwenang.

Jalur Pidana Tidak Ditutup

LBH ANKARA juga menyatakan tidak menutup kemungkinan menggunakan jalur pidana apabila dalam proses pendalaman ditemukan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh pihak tertentu.

Pihaknya menegaskan, laporan pidana hanya akan ditempuh apabila terdapat bukti yang cukup dan unsur pidana yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

“Kami akan menempuh seluruh langkah hukum berdasarkan bukti dan aturan yang berlaku. Jika terdapat pelanggaran hukum, tentu harus diproses sesuai mekanisme yang berlaku,” ujar Azhar.

Minta Pemerintah Turun Tangan

Masyarakat dan tim kuasa hukum juga meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN), Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, serta kementerian dan lembaga terkait untuk memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut.

Mereka meminta dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen, batas, serta riwayat HGU di kawasan Beurandang Asan agar status lahan dapat diketahui secara objektif.

Masyarakat berharap penyelesaian sengketa dilakukan secara transparan dan tidak menimbulkan konflik horizontal di tengah warga.

Di sisi lain, seluruh pihak yang disebut dalam persoalan ini tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan tanggapan atas tudingan maupun klaim yang disampaikan masyarakat.

Bagi warga Beurandang Asan, jalur hukum dipandang sebagai jalan untuk memperoleh kepastian mengenai status tanah yang selama ini mereka klaim sebagai bagian dari wilayah kelola masyarakat.***

ShareTweetPin
Previous Post

Daftar Penerima Bantuan Modal Usaha Individu Tahap II Tahun 2026

Konten Terkait

Daftar Penerima Bantuan Modal Usaha Individu Tahap II Tahun 2026
News

Daftar Penerima Bantuan Modal Usaha Individu Tahap II Tahun 2026

19 Agustus 2026

Berikut daftar penerima bantuan modal usaha individu Tahap II Tahun 2026 :   sk_dan_lampiran_penerima_bantuan_usaha_individu_20261...

Festival Literasi 2026 Hadir di Aceh Utara, Perkuat Budaya Baca di Era Digital
News

Festival Literasi 2026 Hadir di Aceh Utara, Perkuat Budaya Baca di Era Digital

19 Agustus 2026

LHOKSUKON | Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Aceh Utara menggelar Festival Literasi 2026 yang...

Bupati Aceh Utara Gerak Cepat, Jadup 52 Ribu Jiwa Segera Cair
News

Bupati Aceh Utara Gerak Cepat, Jadup 52 Ribu Jiwa Segera Cair

19 Agustus 2026

LHOKSUKON | Pemerintah Kabupaten Aceh Utara memastikan bantuan Jatah Hidup (Jadup) bagi 52 ribu...

Kapolres Ahzan dan Dandim Faisal Tanamkan Semangat Kebangsaan kepada Mahasiswa Baru PNL
News

Kapolres Ahzan dan Dandim Faisal Tanamkan Semangat Kebangsaan kepada Mahasiswa Baru PNL

19 Agustus 2026

Lhokseumawe - Politeknik Negeri Lhokseumawe (PNL) menghadirkan Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K.,...

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2025 PT. Genta Intermedia Global - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artikel
  • Opini

© 2025 PT. Genta Intermedia Global - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.