ACEH UTARA | Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kabupaten Aceh Utara sukses menggelar acara Muzakarah (musyawarah) Keagamaan tahun 2026 di Masjid Darul Huda, Simpang Dama, pada Kamis (16/7/2026). Pertemuan ini menjadi ajang bagi para ulama untuk berdiskusi tentang bagaimana menjaga ajaran Islam di tengah pesatnya perkembangan teknologi.
Acara ini mengambil tema tentang peran ulama dalam menjaga Syariat Islam di era digital, sekaligus mempererat persaudaraan umat di wilayah Aceh Utara.
Ketua MPU Aceh Utara, Tgk. H. Abdul Manan, menyampaikan bahwa ulama punya peran penting sebagai pembimbing masyarakat di tengah banyaknya informasi yang beredar saat ini. Menurutnya, teknologi harus digunakan untuk hal-hal baik, seperti mempererat persaudaraan dan menyebarkan ajaran Islam dengan cara yang damai.
“Pertemuan ini adalah upaya kita bersama untuk melindungi masyarakat, terutama anak muda, dari pengaruh buruk internet. Kita ingin agar Syariat Islam tetap kuat meskipun zaman terus berkembang,” ujarnya.
Acara ini dihadiri oleh sejumlah ulama besar Aceh, antara lain: Tgk. H. Faisal Ali (Ketua MPU Aceh)., Tgk. H. Nuruzzahri (Waled Nu)., Tgk. H. Muhammad Ali (Abu Paya Pasi)., Tgk. H. Abdul Manan (Ketua MPU Aceh Utara)., Tgk. H. Jafar Sulaiman (Wakil Ketua I MPU Aceh Utara)., Tgk. H. Muhammad Sufi (Abi Sufi Paloh Gadeng).
Dalam pertemuan tersebut, para ulama berpesan agar masyarakat lebih bijak dalam menggunakan media sosial. Masyarakat diminta selalu mengecek kebenaran informasi sebelum membagikannya. Teknologi harus dimanfaatkan untuk menyampaikan dakwah yang santun dan bermanfaat.
Acara ini berjalan dengan khidmat dan dihadiri oleh banyak perwakilan dari tokoh masyarakat serta perwakilan dari Tgk Imum Gampong Se-kabupaten Aceh Utara. Tingginya antusiasme menunjukkan besarnya kepercayaan mereka kepada MPU sebagai lembaga yang membimbing urusan agama di Aceh Utara.
Melalui kegiatan ini, MPU Aceh Utara ingin menyampaikan bahwa mereka akan terus hadir untuk menjawab berbagai persoalan agama yang dihadapi masyarakat, demi menjaga kemurnian ajaran Islam.









