Banda Aceh – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Republik Indonesia (Menko Kumham Imipas), Prof Dr Yusril Ihza Mahendra, menawarkan solusi atas sengketa status tanah Blang Padang antara Kodam Iskandar Muda dengan Masjid Raya Baiturrahman Aceh.
Hal tersebut ia sampaikan saat mengisi kuliah umum yang digelar di Kampus IPDN Jatinangor, Sumedang, pada Senin (13/7/2026) kemarin.
Ia mengungkapkan bahwa presiden menugaskannya datang ke Aceh untuk berdialog mengenai polemik status tanah Blang Padang yang diklaim sebagai tanah wakaf oleh pengurus Masjid Raya Baiturrahman.
Yusril menjelaskan, sengketa tersebut berkaitan dengan klaim bahwa Blang Padang merupakan tanah wakaf peninggalan Sultan Iskandar Muda, sementara secara de facto lahan tersebut saat ini berada dalam penguasaan Kodam Iskandar Muda.
“Saya disuruh Bapak Presiden datang ke Aceh untuk berdialog mengenai masalah tanah wakaf yang diklaim oleh pengurus Masjid Raya Baiturrahman sebagai tanah wakaf dari Sultan Iskandar Muda,” kata Yusril.
Menurutnya, pembuktian status tanah yang telah berusia ratusan tahun bukanlah perkara mudah karena Sultan Iskandar Muda telah wafat berabad-abad lalu.
Meski demikian, ia menemukan sejumlah referensi sejarah yang mendukung adanya hubungan antara Blang Padang dan Masjid Raya Baiturrahman.
“Saya cari, ada di buku-buku Belanda, menyebutkan, tapi buku sejarah, menyebut tanah itu adalah wakaf dari Sultan Iskandar Muda dan bagian integral dari Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh,” ungkapnya.
Untuk mencari jalan keluar, Yusril mengusulkan pendekatan hukum melalui mekanisme isbat wakaf, sebagaimana praktik isbat nikah yang telah lama dikenal dalam hukum Islam di Indonesia.
Ia menceritakan pengalaman ayahnya yang pernah menjabat sebagai Kepala Kantor Urusan Agama (KUA). Saat mengurus pensiun, ayahnya tidak memiliki surat nikah karena pernikahan dilangsungkan pada masa pendudukan Jepang di tengah hutan tanpa pencatatan resmi.
“Ayah saya mengajukan isbat nikah ke Pengadilan Agama. Kebetulan masih ada saksi-saksi yang pernah bersama saat latihan militer Jepang. Setelah memberikan kesaksian, pernikahan itu disahkan oleh pengadilan,” katanya.
Berangkat dari pengalaman tersebut, Yusril mempertanyakan kemungkinan penerapan mekanisme serupa terhadap tanah wakaf yang tidak memiliki dokumen formal.
“Saya bilang, kalau ada isbat nikah, bisa tidak ada isbat wakaf? Bisa tidak Pengadilan Agama melakukan isbat wakaf dengan memanggil saksi-saksi dan memeriksa bukti-bukti yang ada?” ujarnya.
Menurut Yusril, apabila Pengadilan Agama menetapkan status wakaf suatu tanah melalui proses pembuktian, maka Badan Pertanahan Nasional (BPN) dapat menjadikan putusan tersebut sebagai dasar untuk menerbitkan sertifikat tanah wakaf.
“Kalau ada isbat wakaf, Kantor BPN tinggal menerbitkan sertifikat wakafnya,” kata Yusril.
Ia berharap pendekatan hukum tersebut dapat menjadi salah satu solusi untuk menyelesaikan polemik kepemilikan tanah Blang Padang secara adil, berdasarkan bukti sejarah dan ketentuan hukum yang berlaku.








