JAKARTA | Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Tito Karnavian menginstruksikan seluruh pemerintah daerah untuk memberikan dukungan penuh selama masa penyelenggaraan Angkutan Natal Tahun 2025 dan Tahun Baru 2026. Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 500.7/10045/SJ tertanggal 24 Desember 2025 yang bersifat segera.
Surat tersebut ditujukan kepada Gubernur serta Bupati/Wali Kota di seluruh Indonesia sebagai tindak lanjut atas Surat Menteri Perhubungan Nomor A.J.201/2/1/MHB/2025 tanggal 12 Desember 2025 tentang dukungan selama masa penyelenggaraan Angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
Dalam surat tersebut, Menteri Dalam Negeri menegaskan pentingnya peran pemerintah daerah dalam menjamin kelancaran, ketertiban, keamanan, keselamatan, serta kualitas pelayanan transportasi kepada masyarakat selama periode Natal dan Tahun Baru.
Pemerintah daerah diminta untuk melaksanakan posko monitoring guna mengoordinasikan kesiapsiagaan, sinergi, fasilitasi, pengendalian, serta pemantauan pelaksanaan angkutan Natal dan Tahun Baru. Selain itu, pemerintah daerah juga diminta untuk menyinergikan kebijakan pemerintah pusat dan daerah dalam mengantisipasi lonjakan lalu lintas kendaraan pribadi serta mendukung pelaksanaan imbauan dan/atau pembatasan operasional angkutan barang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menteri Dalam Negeri juga menginstruksikan agar pemerintah daerah melakukan koordinasi dengan instansi terkait dalam merencanakan pengaturan lalu lintas pada jalur mudik dan balik selama masa penyelenggaraan Angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
Selanjutnya, pemerintah daerah diminta menempatkan personel pada pos pengamanan, pos pelayanan, serta di simpul-simpul transportasi, seperti stasiun, terminal, bandar udara, dan pelabuhan, dengan melibatkan instansi atau pemangku kepentingan terkait sesuai dengan kebutuhan masing-masing wilayah.
Hal-hal lain yang berkaitan dengan kesiapsiagaan pemerintah daerah selama perayaan Natal Tahun 2025 dan Tahun Baru 2026 agar tetap berpedoman pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 400.6.1/9548/SJ tanggal 28 November 2025 tentang Kesiapsiagaan Pemerintah Daerah pada saat Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
Instruksi tersebut ditutup dengan penegasan agar seluruh pemerintah daerah melaksanakan ketentuan dimaksud secara sungguh-sungguh dan bertanggung jawab.









