Genta Post
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • Artikel
No Result
View All Result
Subscribe
Genta Post
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • Artikel
No Result
View All Result
Genta Post
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artikel
  • Opini
Masuki Bulan Suci, Forkopimda Aceh Utara Imbau Kepatuhan Aturan Syariat dan Jam Usaha

Masuki Bulan Suci, Forkopimda Aceh Utara Imbau Kepatuhan Aturan Syariat dan Jam Usaha

Redaksi by Redaksi
11 Februari 2026
in News
0
A A
Share on FacebookShare on Twitter

ACEH UTARA – Pemerintah Kabupaten Aceh Utara melalui Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian (Diskominfo) mengumumkan terbitnya Seruan Bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dalam rangka menyambut Bulan Suci Ramadhan 1447 Hijriah/2026 Masehi.

Seruan yang ditandatangani oleh unsur pimpinan daerah, antara lain Penjabat Bupati Aceh Utara, Ketua DPRK, unsur TNI/Polri, serta Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU), tersebut bertujuan menciptakan suasana yang kondusif agar umat Islam dapat menjalankan ibadah dengan khusyuk di wilayah Bumi Pase.

Dalam dokumen tersebut, Forkopimda memuat sejumlah ketentuan yang wajib dipatuhi oleh masyarakat, pelaku usaha, serta aparatur pemerintahan.

Konten Terkait

Resmi! Bupati Aceh Utara Ayah Wa Panggil Seluruh Imum Gampong untuk Penyerahan Kendaraan Roda Dua

Resmi! Bupati Aceh Utara Ayah Wa Panggil Seluruh Imum Gampong untuk Penyerahan Kendaraan Roda Dua

23 Juli 2026
Jelang Konferprov XIII, Bursa Calon Ketua PWI Aceh Mulai Menghangat

Jelang Konferprov XIII, Bursa Calon Ketua PWI Aceh Mulai Menghangat

23 Juli 2026
Gempa Magnitudo 5.6 Gayo Lues, Getaran Dirasakan hingga Lhokseumawe dan Aceh Utara

Gempa Magnitudo 5.6 Gayo Lues, Getaran Dirasakan hingga Lhokseumawe dan Aceh Utara

22 Juli 2026
FORSIBA Kota Langsa Isi MPLS di SMA/SMK/MA Se-Kota Langsa, Perkuat Karakter dan Kepemimpinan Pelajar

FORSIBA Kota Langsa Isi MPLS di SMA/SMK/MA Se-Kota Langsa, Perkuat Karakter dan Kepemimpinan Pelajar

21 Juli 2026

Selama bulan Ramadhan, pemilik warung kopi, kafe, dan restoran dilarang melayani penjualan makanan dan minuman mulai pukul 05.00 WIB hingga 16.00 WIB. Selain itu, seluruh tempat usaha diwajibkan menutup aktivitasnya 15 menit sebelum Shalat Isya dan baru diperkenankan beroperasi kembali setelah pelaksanaan Shalat Tarawih selesai.

Forkopimda juga mengatur pelaksanaan kegiatan buka puasa bersama. Penyelenggara diwajibkan memisahkan tempat bagi laki-laki dan perempuan yang bukan mahram, sebagai bentuk penerapan nilai-nilai syariat Islam yang berlaku di Aceh.

Selama Ramadhan, seluruh tempat hiburan dan rekreasi, termasuk warung internet dan arena permainan game online, diminta menghentikan operasional. Masyarakat juga diimbau untuk tidak menyalakan petasan atau mercon yang berpotensi mengganggu ketertiban dan kekhusyukan ibadah.

Kepada warga non-Muslim, Forkopimda mengimbau agar turut menghormati umat Islam yang menjalankan ibadah puasa dengan menjaga sikap dan perilaku, sehingga kerukunan antarumat beragama tetap terpelihara.

Pengawasan terhadap pelaksanaan seruan ini akan dilakukan oleh Wilayatul Hisbah (WH) bersama Muspika di masing-masing kecamatan. Setiap pelanggaran akan ditindak sesuai ketentuan Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan Aqidah, Ibadah, dan Syi’ar Islam.

Melalui seruan ini, Pemerintah Kabupaten Aceh Utara mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban, meningkatkan kualitas ibadah, serta mempererat persatuan dan kedamaian selama bulan suci Ramadhan.

Tags: Berita Aceh NewsBerita Aceh Utara
ShareTweetPin
Previous Post

Wakil Bupati Aceh Utara dan Korbrimob Tinjau Progres Jembatan Bailey di Sawang

Next Post

Presiden Kucurkan Rp72,75 Miliar untuk Sapi Meugang, Wagub Aceh Sampaikan Terima Kasih

Konten Terkait

Resmi! Bupati Aceh Utara Ayah Wa Panggil Seluruh Imum Gampong untuk Penyerahan Kendaraan Roda Dua
News

Resmi! Bupati Aceh Utara Ayah Wa Panggil Seluruh Imum Gampong untuk Penyerahan Kendaraan Roda Dua

23 Juli 2026

LHOKSUKON — Pemerintah Kabupaten Aceh Utara di bawah kepemimpinan Bupati H. Ismail A. Jalil,...

Jelang Konferprov XIII, Bursa Calon Ketua PWI Aceh Mulai Menghangat
News

Jelang Konferprov XIII, Bursa Calon Ketua PWI Aceh Mulai Menghangat

23 Juli 2026

Banda Aceh | Bursa calon Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh periode 2026–2031 mulai...

Gempa Magnitudo 5.6 Gayo Lues, Getaran Dirasakan hingga Lhokseumawe dan Aceh Utara
News

Gempa Magnitudo 5.6 Gayo Lues, Getaran Dirasakan hingga Lhokseumawe dan Aceh Utara

22 Juli 2026

Aceh – Gempa bumi tektonik berkekuatan magnitudo (Mag) 5.6 yang berpusat di Kabupaten Gayo...

FORSIBA Kota Langsa Isi MPLS di SMA/SMK/MA Se-Kota Langsa, Perkuat Karakter dan Kepemimpinan Pelajar
News

FORSIBA Kota Langsa Isi MPLS di SMA/SMK/MA Se-Kota Langsa, Perkuat Karakter dan Kepemimpinan Pelajar

21 Juli 2026

LANGSA – Forum Silaturahmi OSIS Bersatu (FORSIBA) Kota Langsa dipercaya mengisi materi dalam rangkaian...

Next Post
Presiden Kucurkan Rp72,75 Miliar untuk Sapi Meugang, Wagub Aceh Sampaikan Terima Kasih

Presiden Kucurkan Rp72,75 Miliar untuk Sapi Meugang, Wagub Aceh Sampaikan Terima Kasih

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2025 PT. Genta Intermedia Global - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artikel
  • Opini

© 2025 PT. Genta Intermedia Global - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.