LHOKSUKON – Kebijakan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara yang menetapkan penyesuaian penghasilan bagi aparatur gampong dalam rancangan Peraturan Bupati (Perbup) Tahun 2026 mendapat sambutan hangat. Apresiasi mendalam datang dari Majelis Adat Aceh (MAA) Kabupaten Aceh Utara yang menilai langkah tersebut sebagai bentuk nyata perhatian pemerintah terhadap pilar-pilar pelayan masyarakat di tingkat bawah.
Ketua MAA Kabupaten Aceh Utara, T. Idris Thaib, secara khusus menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya kepada Bupati Aceh Utara, H. Ismail A. Jalil, S.E. (Ayah Wa). Menurutnya, penyesuaian honorarium ini mencerminkan keberpihakan pemerintah terhadap kesejahteraan tokoh-tokoh yang selama ini menjadi garda terdepan dalam urusan sosial, adat, dan keagamaan di gampong.
Kami sangat mengapresiasi dan berterima kasih kepada Bapak Bupati Ismail A. Jalil atas kebijakan ini. Langkah ini adalah bentuk penghargaan yang sangat berarti bagi para pengabdi di desa, mulai dari perangkat gampong hingga unsur keagamaan dan pendidikan, ujar T. Idris Thaib.
Ia menambahkan bahwa dengan adanya peningkatan kesejahteraan ini, diharapkan para aparatur gampong, Tgk Imum, hingga tokoh adat dapat menjalankan peran strategis mereka dengan lebih maksimal. Kesejahteraan yang lebih baik tentunya akan berbanding lurus dengan peningkatan kualitas pelayanan dan penguatan nilai-nilai adat serta agama di tengah masyarakat kita, lanjutnya.
Sebelumnya, Bupati Aceh Utara Ismail A. Jalil mengumumkan rencana penyesuaian honorarium tersebut dalam pertemuan dengan insan pers, Sabtu (7/3/2026). Bupati menegaskan bahwa kenaikan honor bagi Tgk Imum, Tuha Peut, Sekretaris Desa, Ketua Pemuda, hingga Bilal merupakan komitmen daerah untuk memotivasi para pelayan publik di tingkat akar rumput.
Berdasarkan rancangan Perbup 2026, sejumlah posisi yang mendapatkan penyesuaian honorarium di antaranya:
Keurani Gampong (Sekdes): Rp850.000 per bulan, Ketua Tuha Peut: Rp700.000 per bulan, Imum Meunasah: Rp700.000 per bulan, Perangkat lainnya seperti Kaur, Kasi, dan Ulee Jurong: Rp500.000 per bulan.
Kebijakan ini juga menyentuh sektor pendidikan keagamaan, di mana guru Majelis Taklim, guru TPA, dan guru PAUD turut mendapatkan alokasi honorarium yang lebih baik. Ketentuan ini nantinya akan menjadi pedoman baku dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) Tahun Anggaran 2026 di seluruh wilayah Aceh Utara.









