LHOKSEUMAWE – Sebanyak 3.200 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kota Lhokseumawe, Aceh, hingga saat ini belum menerima hak gaji mereka untuk bulan Juli 2026. Kondisi ini memicu ketidakpastian bagi ribuan pegawai tersebut, terutama di tengah kekhawatiran mengenai perpanjangan kontrak kerja yang akan berakhir pada akhir bulan ini.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Lhokseumawe, A. Haris, saat dikonfirmasi pada Jumat (3/7/2026), membenarkan adanya keterlambatan pembayaran tersebut. Menurut dia, pembayaran gaji serta gaji ke-13 bagi ribuan PPPK tersebut baru dapat direalisasikan setelah Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) tahun 2026 disahkan.
Haris menjelaskan, saat ini pihaknya tengah mengupayakan agar kekurangan anggaran untuk gaji tersebut dapat segera masuk dalam pembahasan P-APBD bersama Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Lhokseumawe.
“Kami usulkan kekurangan gaji itu dalam P-APBD 2026 yang sekarang sedang dibahas bersama DPRK. Harapan kami, prosesnya bisa berjalan cepat,” ujar Haris saat dihubungi.
Ia menambahkan, Pemerintah Kota Lhokseumawe menargetkan pengesahan APBD Perubahan tersebut dapat rampung pada awal September 2026. Dengan selesainya payung hukum tersebut, dana untuk hak-hak pegawai PPPK diharapkan dapat segera dicairkan.
Nasib Kontrak Kerja
Selain persoalan gaji, ribuan PPPK di Lhokseumawe juga tengah dihantui ketidakpastian terkait kelanjutan masa kerja mereka. Kontrak kerja ribuan PPPK tersebut diketahui akan berakhir pada 31 Juli 2026.
Terkait hal tersebut, Sekda Kota Lhokseumawe mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengusulkan perpanjangan kontrak kepada pemerintah pusat. Saat ini, Pemkot Lhokseumawe masih menunggu keputusan lebih lanjut dari Jakarta.
“Untuk perpanjangan, kami sudah usulkan ke Pemerintah Pusat. Saat ini posisinya menunggu jawaban. Setelah ada keputusan dari pemerintah pusat terkait gaji dan masa kerja mereka selanjutnya, baru pimpinan (Pemkot Lhokseumawe) dapat mengambil kesimpulan,” tegasnya.
Hingga saat ini, pihak Pemkot Lhokseumawe belum dapat memberikan kepastian apakah seluruh kontrak PPPK tersebut akan diperpanjang atau tidak untuk tahun depan, mengingat kebijakan tersebut bergantung pada arahan pemerintah pusat.
Para pegawai PPPK sendiri berharap agar persoalan gaji dapat segera terselesaikan dan mereka mendapatkan kepastian mengenai status kontrak kerja sebelum masa kontrak saat ini berakhir pada 31 Juli mendatang.









