Genta Post
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • Artikel
No Result
View All Result
Subscribe
Genta Post
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • Artikel
No Result
View All Result
Genta Post
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artikel
  • Opini
MUI Siapkan Usulan Sanksi Hukum untuk LGBT ke DPR RI

MUI Siapkan Usulan Sanksi Hukum untuk LGBT ke DPR RI

Redaksi by Redaksi
2 Juli 2026
in News
0
A A
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta | Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (Ketum MUI) KH Anwar Iskandar menanggapi pernyataan Menteri HAM RI Natalius Pigai yang menyebut masyarakat Indonesia belum saatnya menerima LGBT.

Ulama yang akrab disapa Kiai Anwar ini menegaskan bahwa perilaku LGBT merupakan sebuah ketidaknormalan yang tidak sepatutnya dilegalkan atau dibenarkan di Indonesia.

Hal tersebut disampaikannya di sela-sela agenda Mudzakarah Hukum Nasional Komisi Hukum MUI yang mengusung tema “Penguatan Misi Keumatan dan Sinergitas MUI dengan Penegak Hukum untuk Advokasi dan Perlindungan Hukum Bagi Kelompok Dhuafa dan Masyarakat Miskin” di Hotel Grand Sahid Jaya, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (2/7/2026).

Konten Terkait

Pencarian Remaja Hilang di Air Terjun Tujuh Bidadari Resmi Dihentikan, Tim SAR Tetap Siaga

Pencarian Remaja Hilang di Air Terjun Tujuh Bidadari Resmi Dihentikan, Tim SAR Tetap Siaga

2 Juli 2026
Peringati Hari Lingkungan Hidup, PT PIM Tanam 2.000 Pohon hingga Transplantasi Karang

Peringati Hari Lingkungan Hidup, PT PIM Tanam 2.000 Pohon hingga Transplantasi Karang

2 Juli 2026
Bupati Aceh Utara Terima Bantuan Ekskavator dari KKP untuk Pulihkan Infrastruktur Perikanan

Bupati Aceh Utara Terima Bantuan Ekskavator dari KKP untuk Pulihkan Infrastruktur Perikanan

2 Juli 2026
Menagih Janji BNPB, Bupati Aceh Utara: Jangan Biarkan Rakyat Terkatung-katung

Menagih Janji BNPB, Bupati Aceh Utara: Jangan Biarkan Rakyat Terkatung-katung

2 Juli 2026

“Jadi begini, LGBT itu normal nggak? Tidak. Maksudnya, barang-barang tidak normal kemudiaan dibenarkan? Mau nggak Anda punya anak tidak normal? Jadi pelaku itu tidak normal,” kata ulama kharismatik asal Kediri, Jawa Timur tersebut di arena Mudzakarah.

Kiai Anwar mengingatkan bahwa Indonesia memiliki regulasi yang jelas mengenai pernikahan, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Dalam aturan tersebut, perkawinan yang sah secara hukum negara hanya terjadi antara laki-laki dan perempuan.

“Kalau antara laki-laki dengan laki-laki, gimana? Itu kan melanggar undang-undang. Kalau melanggar undang-undang, diberi sanksi nggak? Ya iyalah. Kambing saja nggak mau laki sama laki,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa sebagai negara yang berdasarkan Pancasila dengan sila pertama ‘Ketuhanan Yang Maha Esa’, Indonesia tidak boleh membiarkan perbuatan yang nyata-nyata bertentangan dengan hukum Tuhan dan sunatullah. Secara biologis, keberlangsungan generasi manusia hanya bisa terjadi melalui pernikahan sah antara laki-laki dan perempuan.

Merespons situasi ini, Kiai Anwar mengungkapkan bahwa MUI tengah menggodok konsep penolakan terhadap LGBT yang juga mencakup usulan sanksi hukum. Kajian ini nantinya akan diserahkan kepada DPR RI sebagai bahan masukan program legislasi nasional (Prolegnas).

Ia juga membandingkan ketegasan negara lain dalam menindak perilaku ini. Rusia, misalnya, telah mengategorikan gerakan tersebut sebagai bagian dari terorisme. Sementara beberapa negara Afrika juga menerapkan hukuman yang sangat berat terhadap LGBT.

Pengasuh Pondok Pesantren Al-Amien, Kediri, Jawa Timur tersebut menyoroti fenomena para pembela LGBT maupun pembela koruptor yang kerap berlindung di balik tameng Hak Asasi Manusia (HAM). Dalam perspektif Islam, Kiai Anwar menegaskan bahwa HAM bukanlah sesuatu yang absolut.

“Dalam perspektif Islam, HAM itu bukan sesuatu yang absolut. Ketika atas nama HAM tapi kemudian bertentangan dengan HAM itu sendiri, ya tidak bisa dong,” tuturnya.

Wakil Rais ‘Aam PBNU ini mencontohkan kasus korupsi. Menurutnya, koruptor yang memakan uang negara hingga triliunan rupiah sejatinya telah membunuh harkat hidup dan menyengsarakan jutaan rakyat miskin.

Oleh sebab itu, MUI secara konsisten sejak 2005 telah mengeluarkan rekomendasi hukum mati bagi para koruptor.

Kiai Anwar menjelaskan, Islam memang menjunjung tinggi HAM, namun ada hal yang lebih absolut dan utama dalam prinsip dasar hukum Islam (maqashid asy-Syariah), yaitu hifzhun nafs atau menjaga keberlangsungan kehidupan manusia itu sendiri.

Selain membahas isu LGBT dan korupsi, dalam mudzakarah nasional tersebut MUI juga menyoroti persoalan penegakan hukum bagi masyarakat miskin, persaingan usaha yang sehat, hingga dampak sosial dari fenomena pinjaman online (pinjol) yang tengah marak di masyarakat.

Tags: Berita MUILgbt
ShareTweetPin
Previous Post

Peringati Hari Lingkungan Hidup, PT PIM Tanam 2.000 Pohon hingga Transplantasi Karang

Next Post

Pencarian Remaja Hilang di Air Terjun Tujuh Bidadari Resmi Dihentikan, Tim SAR Tetap Siaga

Konten Terkait

Pencarian Remaja Hilang di Air Terjun Tujuh Bidadari Resmi Dihentikan, Tim SAR Tetap Siaga
News

Pencarian Remaja Hilang di Air Terjun Tujuh Bidadari Resmi Dihentikan, Tim SAR Tetap Siaga

2 Juli 2026

ACEH UTARA– Setelah melakukan upaya pencarian selama tujuh hari, tim SAR resmi menghentikan operasi...

Peringati Hari Lingkungan Hidup, PT PIM Tanam 2.000 Pohon hingga Transplantasi Karang
News

Peringati Hari Lingkungan Hidup, PT PIM Tanam 2.000 Pohon hingga Transplantasi Karang

2 Juli 2026

Aceh Utara - PT Pupuk Iskandar Muda (PIM) menggelar aksi nyata untuk melestarikan lingkungan...

Bupati Aceh Utara Terima Bantuan Ekskavator dari KKP untuk Pulihkan Infrastruktur Perikanan
News

Bupati Aceh Utara Terima Bantuan Ekskavator dari KKP untuk Pulihkan Infrastruktur Perikanan

2 Juli 2026

Jakarta - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Utara menerima bantuan alat berat jenis excavator dari...

Menagih Janji BNPB, Bupati Aceh Utara: Jangan Biarkan Rakyat Terkatung-katung
News

Menagih Janji BNPB, Bupati Aceh Utara: Jangan Biarkan Rakyat Terkatung-katung

2 Juli 2026

JAKARTA – Kesabaran Pemerintah Kabupaten Aceh Utara terhadap lambannya respons pemerintah pusat akhirnya habis....

Next Post
Pencarian Remaja Hilang di Air Terjun Tujuh Bidadari Resmi Dihentikan, Tim SAR Tetap Siaga

Pencarian Remaja Hilang di Air Terjun Tujuh Bidadari Resmi Dihentikan, Tim SAR Tetap Siaga

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2025 PT. Genta Intermedia Global - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artikel
  • Opini

© 2025 PT. Genta Intermedia Global - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.