Genta Post
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • Artikel
No Result
View All Result
Subscribe
Genta Post
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • Artikel
No Result
View All Result
Genta Post
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artikel
  • Opini
JAM-Intelijen Sosialisasikan Rancangan Peraturan Presiden Tentang Penertiban Kawasan Hutan

JAM-Intelijen Sosialisasikan Rancangan Peraturan Presiden Tentang Penertiban Kawasan Hutan

Redaksi by Redaksi
11 Januari 2025
in News
0
A A
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta – Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAM-Intelijen) Prof. Reda Manthovani menggelar kegiatan Sosialisasi Rancangan Peraturan Presiden tentang Penertiban Kawasan Hutan (RPerpres PKH) yang digelar melalui Zoom Meeting, Jumat (10/1/2025).

Dalam siaran persnya Kejagung RI Nomor: PR – 021/021/K.3/Kph.3/01/2025 menyampaikan, adapun tujuan dari sosialisasi RPerpres PKH ini meliputi optimalisasi pengenaan sanksi administratif serta percepatan penyelesaian permasalahan tata kelola lahan dan kegiatan pertambangan, perkebunan, dan/atau kegiatan lain di dalam kawasan hutan yang berpotensi pada hilangnya penguasaan negara atas kawasan tersebut.

JAM-Intelijen menjelaskan bahwa sebelum terbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 138/PUU-XIII/2015, kelengkapan administratif berupa Hak Guna Usaha (HGU) dan Izin Usaha Perkebunan (IUP) tidak dipersyaratkan untuk dipenuhi secara kumulatif. Namun, setelah terbitnya putusan a quo, maka kedua persyaratan di atas harus dipenuhi secara kumulatif.

Konten Terkait

Tahap II Kasus Pembunuhan, Sat Reskrim Polres Aceh Tenggara Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejaksaan

Tahap II Kasus Pembunuhan, Sat Reskrim Polres Aceh Tenggara Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejaksaan

22 Oktober 2025
PPPK Aceh Singkil Viral Ceraikan Istri Jelang Pelantikan, BKPSDM Angkat Bicara

PPPK Aceh Singkil Viral Ceraikan Istri Jelang Pelantikan, BKPSDM Angkat Bicara

22 Oktober 2025
Mahasiswa Hukum Unimal Kritik Pemerintah Soal Jalan Rusak di Lhokseumawe

Mahasiswa Hukum Unimal Kritik Pemerintah Soal Jalan Rusak di Lhokseumawe

22 Oktober 2025
14 ASN Pemkab Aceh Tenggara Ajukan Cerai Sepanjang 2025, Kebanyakan karena Selingkuh dan Ekonomi

14 ASN Pemkab Aceh Tenggara Ajukan Cerai Sepanjang 2025, Kebanyakan karena Selingkuh dan Ekonomi

22 Oktober 2025

JAM-Intelijen menambahkan bahwa selanjutnya akan dilakukan penyesuaian dalam regulasi Undang Undang yang tercantum dalam Pasal 42 Ayat (1) Undang Undang Cipta Kerja.

Diberlakukan juga Pasal 110 Undang Undang Cipta Kerja di mana pada Pasal 110B, pemerintah memiliki kewenangan untuk mencabut dan menguasai kembali keseluruhan lahan sawit yang tidak memenuhi standar legalitas.

Terkait RPerpres PKH, telah dibagi bentuk-bentuk penertiban kawasan hutan, yaitu penagihan denda administratif, penguasaan kembali kawasan hutan, dan pemulihan aset di kawasan hutan.

Selanjutnya, klasterisasi didasarkan pada objek kawasan hutannya, yaitu Kawasan Hutan Konservasi dan Hutan Lindung, serta Kawasan Hutan Produksi. Apabila tiap pelaku perusahaan tidak memenuhi persyaratan perizinan, akan dikenakan denda dan diproses sesuai ketentuan peraturan perundangundangan, juga berpotensi untuk dilakukan penguasaan lahan kembali oleh pemerintah.

JAM-Intelijen mengimbau kepada seluruh personel intelijen di daerah untuk memahami muatan dan klasterisasi Rancangan Peraturan Presiden tentang Penertiban Kawasan Hutan dengan cermat.

 

“Saya berharap saudara sekalian mempelajari dan memahami hal-hal yang sudah dipaparkan agar dapat melaksanakan beberapa hal terkait verifikasi kesesuaian data dengan klasterisasi objek, rekapitulasi objek secara berjenjang, dan pemberian saran tindak terkait jenis sanksi yang akan diterapkan berdasarkan klasterisasi objek penertiban kawasan hutan,” pungkas JAM-Intelijen.**

Sumber : Kapuspenkum Kejagung RI

ShareTweetPin
Previous Post

Kementerian ESDM Atur Daerah Tentang Hak PI 10%, Hingga Sangsi Membekukan

Next Post

Disporapar Aceh Utara Beri Penghargaan Pada Pemuda Pelopor Aceh Utara

Konten Terkait

Tahap II Kasus Pembunuhan, Sat Reskrim Polres Aceh Tenggara Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejaksaan
News

Tahap II Kasus Pembunuhan, Sat Reskrim Polres Aceh Tenggara Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejaksaan

22 Oktober 2025

Aceh Tenggara : gentapost.com - Kepolisian Resor (Polres) Aceh Tenggara akhirnya melimpahkan tahap II...

PPPK Aceh Singkil Viral Ceraikan Istri Jelang Pelantikan, BKPSDM Angkat Bicara
News

PPPK Aceh Singkil Viral Ceraikan Istri Jelang Pelantikan, BKPSDM Angkat Bicara

22 Oktober 2025

GENTAPOST.COM – ACEH SINGKIL | Badan Kepegawaian Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Aceh Singkil,...

Mahasiswa Hukum Unimal Kritik Pemerintah Soal Jalan Rusak di Lhokseumawe
News

Mahasiswa Hukum Unimal Kritik Pemerintah Soal Jalan Rusak di Lhokseumawe

22 Oktober 2025

GENTAPOST.COM – LHOKSEUMAWE | Kondisi jalan lintas nasional Medan–Banda Aceh di kawasan Batuphat Timur...

14 ASN Pemkab Aceh Tenggara Ajukan Cerai Sepanjang 2025, Kebanyakan karena Selingkuh dan Ekonomi
News

14 ASN Pemkab Aceh Tenggara Ajukan Cerai Sepanjang 2025, Kebanyakan karena Selingkuh dan Ekonomi

22 Oktober 2025

Aceh Tenggara - gentapost.com - Belasan aparatur sipil negara (ASN) perempuan di lingkungan kerja...

Next Post
Disporapar Aceh Utara Beri Penghargaan Pada Pemuda Pelopor Aceh Utara

Disporapar Aceh Utara Beri Penghargaan Pada Pemuda Pelopor Aceh Utara

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2025 PT. Genta Intermedia Global - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artikel
  • Opini

© 2025 PT. Genta Intermedia Global - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.