Genta Post
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • Artikel
No Result
View All Result
Subscribe
Genta Post
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • Artikel
No Result
View All Result
Genta Post
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artikel
  • Opini
JAM-Intelijen Sosialisasikan Rancangan Peraturan Presiden Tentang Penertiban Kawasan Hutan

JAM-Intelijen Sosialisasikan Rancangan Peraturan Presiden Tentang Penertiban Kawasan Hutan

Redaksi by Redaksi
11 Januari 2025
in News
0
A A
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta – Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAM-Intelijen) Prof. Reda Manthovani menggelar kegiatan Sosialisasi Rancangan Peraturan Presiden tentang Penertiban Kawasan Hutan (RPerpres PKH) yang digelar melalui Zoom Meeting, Jumat (10/1/2025).

Dalam siaran persnya Kejagung RI Nomor: PR – 021/021/K.3/Kph.3/01/2025 menyampaikan, adapun tujuan dari sosialisasi RPerpres PKH ini meliputi optimalisasi pengenaan sanksi administratif serta percepatan penyelesaian permasalahan tata kelola lahan dan kegiatan pertambangan, perkebunan, dan/atau kegiatan lain di dalam kawasan hutan yang berpotensi pada hilangnya penguasaan negara atas kawasan tersebut.

JAM-Intelijen menjelaskan bahwa sebelum terbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 138/PUU-XIII/2015, kelengkapan administratif berupa Hak Guna Usaha (HGU) dan Izin Usaha Perkebunan (IUP) tidak dipersyaratkan untuk dipenuhi secara kumulatif. Namun, setelah terbitnya putusan a quo, maka kedua persyaratan di atas harus dipenuhi secara kumulatif.

Konten Terkait

Buruknya Pelayanan RSUD Muyang Kute, GMNI Minta Direktur Utama Mundur

Buruknya Pelayanan RSUD Muyang Kute, GMNI Minta Direktur Utama Mundur

23 Juli 2025
Terkait Berita Hilangnya Surat AJB di Kantor Camat TJA, SS : Sudah Selesai dan Diserahkan Kepada Penjual.

Terkait Berita Hilangnya Surat AJB di Kantor Camat TJA, SS : Sudah Selesai dan Diserahkan Kepada Penjual.

23 Juli 2025
Tangisan Subuh Ungkap Bayi Terlantar di Persawahan, Wakapolres Lhokseumawe Tinjau Langsung ke Puskesmas

Tangisan Subuh Ungkap Bayi Terlantar di Persawahan, Wakapolres Lhokseumawe Tinjau Langsung ke Puskesmas

23 Juli 2025
Pria Asal Aceh Tenggara Ditemukan dalam Kondisi Bingung di Yogyakarta, Keluarga Kesulitan Biaya Pemulangan

Pria Asal Aceh Tenggara Ditemukan dalam Kondisi Bingung di Yogyakarta, Keluarga Kesulitan Biaya Pemulangan

23 Juli 2025

JAM-Intelijen menambahkan bahwa selanjutnya akan dilakukan penyesuaian dalam regulasi Undang Undang yang tercantum dalam Pasal 42 Ayat (1) Undang Undang Cipta Kerja.

Diberlakukan juga Pasal 110 Undang Undang Cipta Kerja di mana pada Pasal 110B, pemerintah memiliki kewenangan untuk mencabut dan menguasai kembali keseluruhan lahan sawit yang tidak memenuhi standar legalitas.

Terkait RPerpres PKH, telah dibagi bentuk-bentuk penertiban kawasan hutan, yaitu penagihan denda administratif, penguasaan kembali kawasan hutan, dan pemulihan aset di kawasan hutan.

Selanjutnya, klasterisasi didasarkan pada objek kawasan hutannya, yaitu Kawasan Hutan Konservasi dan Hutan Lindung, serta Kawasan Hutan Produksi. Apabila tiap pelaku perusahaan tidak memenuhi persyaratan perizinan, akan dikenakan denda dan diproses sesuai ketentuan peraturan perundangundangan, juga berpotensi untuk dilakukan penguasaan lahan kembali oleh pemerintah.

JAM-Intelijen mengimbau kepada seluruh personel intelijen di daerah untuk memahami muatan dan klasterisasi Rancangan Peraturan Presiden tentang Penertiban Kawasan Hutan dengan cermat.

 

“Saya berharap saudara sekalian mempelajari dan memahami hal-hal yang sudah dipaparkan agar dapat melaksanakan beberapa hal terkait verifikasi kesesuaian data dengan klasterisasi objek, rekapitulasi objek secara berjenjang, dan pemberian saran tindak terkait jenis sanksi yang akan diterapkan berdasarkan klasterisasi objek penertiban kawasan hutan,” pungkas JAM-Intelijen.**

Sumber : Kapuspenkum Kejagung RI

ShareTweetPin
Previous Post

Kementerian ESDM Atur Daerah Tentang Hak PI 10%, Hingga Sangsi Membekukan

Next Post

Disporapar Aceh Utara Beri Penghargaan Pada Pemuda Pelopor Aceh Utara

Konten Terkait

Buruknya Pelayanan RSUD Muyang Kute, GMNI Minta Direktur Utama Mundur
News

Buruknya Pelayanan RSUD Muyang Kute, GMNI Minta Direktur Utama Mundur

23 Juli 2025

Redelong – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kabupaten Bener Meriah...

Terkait Berita Hilangnya Surat AJB di Kantor Camat TJA, SS : Sudah Selesai dan Diserahkan Kepada Penjual.
News

Terkait Berita Hilangnya Surat AJB di Kantor Camat TJA, SS : Sudah Selesai dan Diserahkan Kepada Penjual.

23 Juli 2025

ACEH UTARA | Susilawati (SS), staf Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Kantor Camat...

Tangisan Subuh Ungkap Bayi Terlantar di Persawahan, Wakapolres Lhokseumawe Tinjau Langsung ke Puskesmas
News

Tangisan Subuh Ungkap Bayi Terlantar di Persawahan, Wakapolres Lhokseumawe Tinjau Langsung ke Puskesmas

23 Juli 2025

Aceh Utara – Warga Desa Baro Kulam Gajah, Kecamatan Syamtalira Bayu, Kabupaten Aceh Utara,...

Pria Asal Aceh Tenggara Ditemukan dalam Kondisi Bingung di Yogyakarta, Keluarga Kesulitan Biaya Pemulangan
News

Pria Asal Aceh Tenggara Ditemukan dalam Kondisi Bingung di Yogyakarta, Keluarga Kesulitan Biaya Pemulangan

23 Juli 2025

Aceh Tenggara : gentapost.com – Seorang pria asal Kabupaten Aceh Tenggara ditemukan dalam kondisi...

Next Post
Disporapar Aceh Utara Beri Penghargaan Pada Pemuda Pelopor Aceh Utara

Disporapar Aceh Utara Beri Penghargaan Pada Pemuda Pelopor Aceh Utara

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2025 PT. Genta Intermedia Global - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artikel
  • Opini

© 2025 PT. Genta Intermedia Global - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.