Genta Post
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • Artikel
No Result
View All Result
Subscribe
Genta Post
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • Artikel
No Result
View All Result
Genta Post
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artikel
  • Opini
JAM-Intelijen Sosialisasikan Rancangan Peraturan Presiden Tentang Penertiban Kawasan Hutan

JAM-Intelijen Sosialisasikan Rancangan Peraturan Presiden Tentang Penertiban Kawasan Hutan

Redaksi by Redaksi
11 Januari 2025
in News
0
A A
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta – Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAM-Intelijen) Prof. Reda Manthovani menggelar kegiatan Sosialisasi Rancangan Peraturan Presiden tentang Penertiban Kawasan Hutan (RPerpres PKH) yang digelar melalui Zoom Meeting, Jumat (10/1/2025).

Dalam siaran persnya Kejagung RI Nomor: PR – 021/021/K.3/Kph.3/01/2025 menyampaikan, adapun tujuan dari sosialisasi RPerpres PKH ini meliputi optimalisasi pengenaan sanksi administratif serta percepatan penyelesaian permasalahan tata kelola lahan dan kegiatan pertambangan, perkebunan, dan/atau kegiatan lain di dalam kawasan hutan yang berpotensi pada hilangnya penguasaan negara atas kawasan tersebut.

JAM-Intelijen menjelaskan bahwa sebelum terbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 138/PUU-XIII/2015, kelengkapan administratif berupa Hak Guna Usaha (HGU) dan Izin Usaha Perkebunan (IUP) tidak dipersyaratkan untuk dipenuhi secara kumulatif. Namun, setelah terbitnya putusan a quo, maka kedua persyaratan di atas harus dipenuhi secara kumulatif.

Konten Terkait

Ketua HUDA Kota Lhokseumawe Ingatkan Bahaya Meremehkan Ulama di Tengah Polemik Publik

Ketua HUDA Kota Lhokseumawe Ingatkan Bahaya Meremehkan Ulama di Tengah Polemik Publik

1 Mei 2026
Tuduhan Perampok anggaran JKA Disebut Berdampak Langsung pada Legitimasi Pemerintah Aceh

Tuduhan Perampok anggaran JKA Disebut Berdampak Langsung pada Legitimasi Pemerintah Aceh

30 April 2026
Bupati Aceh Utara Dorong Akurasi Data Desa Lewat Program ‘Desa Cantik

Bupati Aceh Utara Dorong Akurasi Data Desa Lewat Program ‘Desa Cantik

30 April 2026
Bupati Aceh Utara Serahkan Bantuan Dana Tunggu Hunian Tahap II bagi Korban Banjir

Bupati Aceh Utara Serahkan Bantuan Dana Tunggu Hunian Tahap II bagi Korban Banjir

30 April 2026

JAM-Intelijen menambahkan bahwa selanjutnya akan dilakukan penyesuaian dalam regulasi Undang Undang yang tercantum dalam Pasal 42 Ayat (1) Undang Undang Cipta Kerja.

Diberlakukan juga Pasal 110 Undang Undang Cipta Kerja di mana pada Pasal 110B, pemerintah memiliki kewenangan untuk mencabut dan menguasai kembali keseluruhan lahan sawit yang tidak memenuhi standar legalitas.

Terkait RPerpres PKH, telah dibagi bentuk-bentuk penertiban kawasan hutan, yaitu penagihan denda administratif, penguasaan kembali kawasan hutan, dan pemulihan aset di kawasan hutan.

Selanjutnya, klasterisasi didasarkan pada objek kawasan hutannya, yaitu Kawasan Hutan Konservasi dan Hutan Lindung, serta Kawasan Hutan Produksi. Apabila tiap pelaku perusahaan tidak memenuhi persyaratan perizinan, akan dikenakan denda dan diproses sesuai ketentuan peraturan perundangundangan, juga berpotensi untuk dilakukan penguasaan lahan kembali oleh pemerintah.

JAM-Intelijen mengimbau kepada seluruh personel intelijen di daerah untuk memahami muatan dan klasterisasi Rancangan Peraturan Presiden tentang Penertiban Kawasan Hutan dengan cermat.

 

“Saya berharap saudara sekalian mempelajari dan memahami hal-hal yang sudah dipaparkan agar dapat melaksanakan beberapa hal terkait verifikasi kesesuaian data dengan klasterisasi objek, rekapitulasi objek secara berjenjang, dan pemberian saran tindak terkait jenis sanksi yang akan diterapkan berdasarkan klasterisasi objek penertiban kawasan hutan,” pungkas JAM-Intelijen.**

Sumber : Kapuspenkum Kejagung RI

ShareTweetPin
Previous Post

Kementerian ESDM Atur Daerah Tentang Hak PI 10%, Hingga Sangsi Membekukan

Next Post

Disporapar Aceh Utara Beri Penghargaan Pada Pemuda Pelopor Aceh Utara

Konten Terkait

Ketua HUDA Kota Lhokseumawe Ingatkan Bahaya Meremehkan Ulama di Tengah Polemik Publik
News

Ketua HUDA Kota Lhokseumawe Ingatkan Bahaya Meremehkan Ulama di Tengah Polemik Publik

1 Mei 2026

Lhokseumawe| Ketua Himpunan Ulama Dayah Aceh (HUDA) Kota Lhokseumawe, Abiya Tarmidzi Umar, S.Pd., menyampaikan...

Tuduhan Perampok anggaran JKA Disebut Berdampak Langsung pada Legitimasi Pemerintah Aceh
News

Tuduhan Perampok anggaran JKA Disebut Berdampak Langsung pada Legitimasi Pemerintah Aceh

30 April 2026

Banda Aceh | Ketua Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia Aceh, Rifqi Maulana, menilai pernyataan mengenai...

Bupati Aceh Utara Dorong Akurasi Data Desa Lewat Program ‘Desa Cantik
News

Bupati Aceh Utara Dorong Akurasi Data Desa Lewat Program ‘Desa Cantik

30 April 2026

Aceh Utara - Bupati Aceh Utara H Ismail A Jalil, SE., MM Akrap sapa...

Bupati Aceh Utara Serahkan Bantuan Dana Tunggu Hunian Tahap II bagi Korban Banjir
News

Bupati Aceh Utara Serahkan Bantuan Dana Tunggu Hunian Tahap II bagi Korban Banjir

30 April 2026

Aceh Utara - Penyaluran bantuan bagi warga terdampak bencana banjir di Kabupaten Aceh Utara...

Next Post
Disporapar Aceh Utara Beri Penghargaan Pada Pemuda Pelopor Aceh Utara

Disporapar Aceh Utara Beri Penghargaan Pada Pemuda Pelopor Aceh Utara

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2025 PT. Genta Intermedia Global - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artikel
  • Opini

© 2025 PT. Genta Intermedia Global - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.