Genta Post
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • Artikel
No Result
View All Result
Subscribe
Genta Post
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • Artikel
No Result
View All Result
Genta Post
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artikel
  • Opini
Tahap II Kasus Pembunuhan, Sat Reskrim Polres Aceh Tenggara Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejaksaan

Oplus_131072

Tahap II Kasus Pembunuhan, Sat Reskrim Polres Aceh Tenggara Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejaksaan

Redaksi by Redaksi
22 Oktober 2025
in News
0
A A
Share on FacebookShare on Twitter

GENTAPOST.COM – ACEH TENGGARA | Kepolisian Resor (Polres) Aceh Tenggara akhirnya melimpahkan tahap II tersangka dan barang bukti kasus pembunuhan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tenggara.

Penyerahan tahap II tersangka atas nama ARDI SAHPUTRA Als ARDI (22 tahun) ke JPU Kejari Aceh Tenggara, dilakukan setelah berkas beberapa petunjuk JPU dalam P-19 dilengkapi oleh tim penyidik.

Kasus pembunuhan ini, Menewaskan 6 orang dan 5 orang meninggal dunia dan 1 orang selamat M (45) serta kekerasan terhadap anak di bawah umur, dari 5 korban meninggal yaitu, FZ (3), LA (13), EL (15), dan HD (25). Mereka merupakan sepupu dari pelaku. Korban lainnya adalah NB (52) yang tidak lain adalah paman pelaku. Dimana dilakukan tersangka terhadap korban kelima sodaranya yang terjadi pada Senin (16/06/2025).

Konten Terkait

Gempa Magnitudo 5.6 Gayo Lues, Getaran Dirasakan hingga Lhokseumawe dan Aceh Utara

Gempa Magnitudo 5.6 Gayo Lues, Getaran Dirasakan hingga Lhokseumawe dan Aceh Utara

22 Juli 2026
FORSIBA Kota Langsa Isi MPLS di SMA/SMK/MA Se-Kota Langsa, Perkuat Karakter dan Kepemimpinan Pelajar

FORSIBA Kota Langsa Isi MPLS di SMA/SMK/MA Se-Kota Langsa, Perkuat Karakter dan Kepemimpinan Pelajar

21 Juli 2026
Sucofindo Hadirkan Sertifikasi HACCP SPPG untuk Dukung Keamanan Pangan Program Makan Bergizi Gratis (MBG)

Sucofindo Hadirkan Sertifikasi HACCP SPPG untuk Dukung Keamanan Pangan Program Makan Bergizi Gratis (MBG)

20 Juli 2026
Jika AS Tak Bisa Jinakkan Israel, Iran Ragu Lanjutkan Diplomasi

Jika AS Tak Bisa Jinakkan Israel, Iran Ragu Lanjutkan Diplomasi

18 Juli 2026

Kasat Reskrim Polres Aceh Tenggara, Iptu Zery Irfan, S.H., M.H saat dikonfirmasi gentapost.com , Rabu (22/10/2025) membenarkan adanya informasi pelimpahan tahap dua tersangka dugaan pembunuhan atas nama ARDI SAHPUTRA Als ARDI (22 tahun).

Mantan Kapolsek Tiro juga mengatakan, Terhadap P-19 JPU, Penyidik satreskrim Polres Aceh Tenggara telah melengkapi berkas perkara sesuai dengan P-19 yang di berikan JPU ke Penyidik yang di limpahankan ke Kejaksaan Aceh Tenggara.

“Hari ini kita sudah menyerahkan tersangka kasus pembunuhan berencana atas nama ARDI SAHPUTRA Als ARDI kepihak JPU Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara pada tanggal (22/10/2025) yang di Terima oleh Kasi Pidum (JPU) dan serta barang bukti. Ujar Zery Irfan kepada gentapost.com

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara, Wahyu Husni menjelaskan. Pelimpahan tersangka dan barang bukti ini dilakukan berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara nomor : B-2467/L.1.20/Eoh.1/10/2025, tanggal 17 Oktober 2025 tentang pemberitahuan hasil penyidikan sudah lengkap (P 21). yang ditindaklanjuti dengan Surat Kepala Kepolisian Polres Aceh Tenggara nomor : B/ 43/X/Res.1.7/ 2025 tentang pengiriman barang bukti dan tersangka tertanggal 22 Oktober 2025.

Dalam kasus ini lanjut Kasi Pidum, Pemberitahuan hasil penyidikan perkara pidana atas nama Tersangka ARDI SAHPUTRA Als ARDI Als PUTRA Bin ABDUL AZIS yang disangka melanggar Pasal 340 Jo Pasal 338 KUHP Jo Pasal 80 Ayat (3) dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Perlindungan Anak Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP, sudah lengkap.

“Hari ini kita baru laksanakan untuk pelaksanaan tahap 2 artinya penyidik menyerahkan tersangka dan Bara bukti ke Kejaksaan, pada saat pemeriksaan terdakwa pada saat tahap 2 ini sudah memenuhi kriteria yang nantinya dalam jangka waktu 20 hari penahanan di kejaksaan akan segera kita limpahkan ke pengadilan terhadap perbuatan yang dilakukan oleh tersangka.

Pasal yang di kenakan 340 Junto 65 ayat 1 KUHP pasal 338 Junto pasal 65 ayat 1 KUHP dan pasal 80 ayat 3 tentang perlindungan anak Junto pasal 65 ayat 1 KUHP kalau untuk pasal 340 itu rancangannya itu penjara maksimal 20 tahun maksimalnya lagi seumur hidup dan hukuman mati. Ujarnya [SKD]

Tags: Aceh Tenggaraberita aceh
ShareTweetPin
Previous Post

PPPK Aceh Singkil Viral Ceraikan Istri Jelang Pelantikan, BKPSDM Angkat Bicara

Next Post

Polda Aceh Kumpulkan 719 Kantong Darah pada Peringatan Hari Jadi ke-74 Humas Polri

Konten Terkait

Gempa Magnitudo 5.6 Gayo Lues, Getaran Dirasakan hingga Lhokseumawe dan Aceh Utara
News

Gempa Magnitudo 5.6 Gayo Lues, Getaran Dirasakan hingga Lhokseumawe dan Aceh Utara

22 Juli 2026

Aceh – Gempa bumi tektonik berkekuatan magnitudo (Mag) 5.6 yang berpusat di Kabupaten Gayo...

FORSIBA Kota Langsa Isi MPLS di SMA/SMK/MA Se-Kota Langsa, Perkuat Karakter dan Kepemimpinan Pelajar
News

FORSIBA Kota Langsa Isi MPLS di SMA/SMK/MA Se-Kota Langsa, Perkuat Karakter dan Kepemimpinan Pelajar

21 Juli 2026

LANGSA – Forum Silaturahmi OSIS Bersatu (FORSIBA) Kota Langsa dipercaya mengisi materi dalam rangkaian...

Sucofindo Hadirkan Sertifikasi HACCP SPPG untuk Dukung Keamanan Pangan Program Makan Bergizi Gratis (MBG)
News

Sucofindo Hadirkan Sertifikasi HACCP SPPG untuk Dukung Keamanan Pangan Program Makan Bergizi Gratis (MBG)

20 Juli 2026

Lhokseumawe — PT SUCOFINDO (Persero) melalui layanan Sertifikasi HACCP (Hazard Analysis and Critical Control...

Jika AS Tak Bisa Jinakkan Israel, Iran Ragu Lanjutkan Diplomasi
News

Jika AS Tak Bisa Jinakkan Israel, Iran Ragu Lanjutkan Diplomasi

18 Juli 2026

Teheran - Iran menyatakan siap melanjutkan jalur diplomasi dengan Amerika Serikat, namun menegaskan bahwa...

Next Post
Polda Aceh Kumpulkan 719 Kantong Darah pada Peringatan Hari Jadi ke-74 Humas Polri

Polda Aceh Kumpulkan 719 Kantong Darah pada Peringatan Hari Jadi ke-74 Humas Polri

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2025 PT. Genta Intermedia Global - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artikel
  • Opini

© 2025 PT. Genta Intermedia Global - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.