Genta Post
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • Artikel
No Result
View All Result
Subscribe
Genta Post
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • Artikel
No Result
View All Result
Genta Post
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artikel
  • Opini
Mahasiswa Hukum Unimal Kritik Pemerintah Soal Jalan Rusak di Lhokseumawe

Mahasiswa Hukum Unimal Kritik Pemerintah Soal Jalan Rusak di Lhokseumawe

Redaksi by Redaksi
22 Oktober 2025
in News
0
A A
Share on FacebookShare on Twitter

GENTAPOST.COM – LHOKSEUMAWE | Kondisi jalan lintas nasional Medan–Banda Aceh di kawasan Batuphat Timur hingga Batuphat Barat, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe, kini kian memprihatinkan. Jalan yang menjadi urat nadi utama transportasi darat di Aceh bagian utara itu penuh lubang, bergelombang, dan bahkan telah menelan korban pengendara.

Di lapangan, tampak lubang berdiameter hampir satu meter dengan kedalaman sekitar 10–15 sentimeter di tengah badan jalan. Kondisi yang basah dan minim penerangan membuat pengguna jalan sulit melihat keberadaan lubang, terutama pada malam hari.

“Lubang itu seperti jebakan. Kalau hujan deras, air menutupinya, jadi tidak kelihatan sama sekali. Banyak mobil dan motor yang terperosok,” ujar salah seorang warga Batuphat, Rabu (22/10/2025).

Konten Terkait

Rafi Maulana Desak Audit Pengelolaan Kendaraan Operasional Dinas Perhubungan Aceh Selatan

Rafi Maulana Desak Audit Pengelolaan Kendaraan Operasional Dinas Perhubungan Aceh Selatan

6 Juni 2026
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polda Aceh Gelar Event Lari Berhadiah Ratusan Juta

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polda Aceh Gelar Event Lari Berhadiah Ratusan Juta

6 Juni 2026
Kapolres Lhokseumawe Resmi Buka Operasi Bibir Sumbing Gratis, 20 Pasien Dapat Harapan Baru di HUT Bhayangkara ke-80

Kapolres Lhokseumawe Resmi Buka Operasi Bibir Sumbing Gratis, 20 Pasien Dapat Harapan Baru di HUT Bhayangkara ke-80

6 Juni 2026
Puluhan Huntara Rusak Diamuk Angin Kencang, Pemkab Aceh Utara Salurkan Bantuan Darurat

Puluhan Huntara Rusak Diamuk Angin Kencang, Pemkab Aceh Utara Salurkan Bantuan Darurat

6 Juni 2026

Menanggapi kondisi tersebut, Ghafur Haikal Bajongga Ritonga, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh yang juga Biro Protokoler BEM Unimal, menilai bahwa kerusakan jalan di jalur utama Batuphat Timur hingga Batuphat Barat bukan sekadar persoalan teknis, melainkan bentuk kelalaian tanggung jawab publik.

“Setiap tahun ada anggaran perawatan jalan nasional, tapi hasilnya tidak terlihat. Faktanya, kondisi tetap rusak dan membahayakan. Beberapa hari lalu bahkan sudah memakan korban pengendara dari luar daerah yang menuju ke Banda Aceh,” ujarnya.

Menurutnya, kerusakan jalan yang dibiarkan dalam waktu lama bisa dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap kewajiban hukum pemerintah. Ia merujuk pada Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, yang menyebutkan bahwa penyelenggara jalan wajib segera memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.

“Dalam konteks hukum publik, kelalaian seperti ini termasuk (omission of duty) pembiaran terhadap kewajiban hukum. Apalagi, dalam Pasal 273 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penyelenggara jalan yang tidak segera memperbaiki kerusakan hingga menyebabkan kecelakaan bisa dikenai sanksi pidana,” jelas Ghafur.

Ia menambahkan, tanggung jawab perbaikan jalan nasional di Aceh secara administratif berada di bawah Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Wilayah I Aceh yang bernaung di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Sementara koordinasi di tingkat daerah juga melibatkan Dinas PUPR Kota Lhokseumawe untuk pengawasan dan pelaporan kondisi infrastruktur.

“Negara tidak boleh diam. Ini bukan hanya tanggung jawab moral, tapi tanggung jawab hukum. Ketika jalan rusak dibiarkan hingga menimbulkan korban, maka pemerintah dan instansi terkait bisa dimintai pertanggungjawaban hukum maupun administratif,” tegasnya.

Dari sisi konstitusi, negara memiliki kewajiban untuk melindungi keselamatan setiap warga negara sebagaimana tertuang dalam Pembukaan UUD 1945 dan Pasal 28G ayat (1) yang menjamin hak atas rasa aman. Maka, pembiaran terhadap infrastruktur publik yang membahayakan nyawa masyarakat dapat dianggap sebagai bentuk pengingkaran terhadap kewajiban konstitusional negara.

“Apabila dalam waktu lama tidak ada perbaikan, masyarakat bisa menempuh langkah hukum seperti gugatan warga negara (citizen lawsuit) atau class action terhadap pemerintah daerah maupun BPJN sebagai penyelenggara jalan nasional,” jelas Ghafur, yang juga aktif dalam kajian hukum publik di kampusnya.

Masyarakat berharap agar pemerintah segera turun tangan memperbaiki jalan lintas nasional tersebut sebelum korban bertambah. Selain itu, warga juga meminta agar BPJN dan Dinas PUPR memasang rambu peringatan sementara di lokasi yang rusak agar pengguna jalan lebih waspada.

“Bagi kami, jalan ini bukan sekadar akses. Ini jalur utama menuju kampus dan aktivitas ekonomi masyarakat. Kalau dibiarkan, nyawa terus jadi taruhannya,” tutup Ghafur.

Kerusakan jalan nasional di Batuphat Timur hingga Batuphat Barat kini menjadi sorotan publik. Selain menuntut kecepatan pemerintah dalam bertindak, kasus ini juga menjadi pengingat bahwa infrastruktur publik tidak hanya soal pembangunan fisik, melainkan tentang hak asasi manusia atas keselamatan dan perlindungan negara.

Tags: Jalan Rusak di LhokseumaweMahasiswa Hukum Unimal Kritik Pemerintah Soal
ShareTweetPin
Previous Post

14 ASN Pemkab Aceh Tenggara Ajukan Cerai Sepanjang 2025, Kebanyakan karena Selingkuh dan Ekonomi

Next Post

PPPK Aceh Singkil Viral Ceraikan Istri Jelang Pelantikan, BKPSDM Angkat Bicara

Konten Terkait

Rafi Maulana Desak Audit Pengelolaan Kendaraan Operasional Dinas Perhubungan Aceh Selatan
News

Rafi Maulana Desak Audit Pengelolaan Kendaraan Operasional Dinas Perhubungan Aceh Selatan

6 Juni 2026

Aceh Selatan – Rafi Maulana, Koordinator Pemerhati Kebijakan Publik, mendesak Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan...

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polda Aceh Gelar Event Lari Berhadiah Ratusan Juta
News

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polda Aceh Gelar Event Lari Berhadiah Ratusan Juta

6 Juni 2026

Banda Aceh - Polda Aceh mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk berpartisipasi dan menyemarakkan Bank...

Kapolres Lhokseumawe Resmi Buka Operasi Bibir Sumbing Gratis, 20 Pasien Dapat Harapan Baru di HUT Bhayangkara ke-80
News

Kapolres Lhokseumawe Resmi Buka Operasi Bibir Sumbing Gratis, 20 Pasien Dapat Harapan Baru di HUT Bhayangkara ke-80

6 Juni 2026

Lhokseumawe – Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.S.M., M.H., secara resmi membuka...

Puluhan Huntara Rusak Diamuk Angin Kencang, Pemkab Aceh Utara Salurkan Bantuan Darurat
News

Puluhan Huntara Rusak Diamuk Angin Kencang, Pemkab Aceh Utara Salurkan Bantuan Darurat

6 Juni 2026

LHOKSUKON | Bupati Aceh Utara, Ismail A Jalil, SE., MM Akrap sapa Ayahwa, menyalurkan...

Next Post
PPPK Aceh Singkil Viral Ceraikan Istri Jelang Pelantikan, BKPSDM Angkat Bicara

PPPK Aceh Singkil Viral Ceraikan Istri Jelang Pelantikan, BKPSDM Angkat Bicara

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2025 PT. Genta Intermedia Global - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artikel
  • Opini

© 2025 PT. Genta Intermedia Global - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.