Genta Post
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • Artikel
No Result
View All Result
Subscribe
Genta Post
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • Artikel
No Result
View All Result
Genta Post
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artikel
  • Opini
Ingin Sertipikatkan Tanah untuk Pertama Kali secara Mandiri, Lengkapi Syarat Berikut

Ingin Sertipikatkan Tanah untuk Pertama Kali secara Mandiri, Lengkapi Syarat Berikut

Redaksi by Redaksi
5 September 2026
in News
0
A A
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta – Memiliki sertipikat merupakan langkah penting untuk memastikan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah. Masyarakat dapat mengurus pembuatan sertipikat tanah secara mandiri melalui Kantor Pertanahan (Kantah), dengan memenuhi persyaratan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan tanpa harus menggunakan perantara.

Dalam proses pengurusan sertipikat tanah secara mandiri, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, pemohon perlu menyiapkan identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) terbaru sebagai bukti subjek hukum dalam proses pendaftaran tanah.

Selain identitas diri, pemohon juga perlu melampirkan dokumen yang menunjukkan riwayat penguasaan atau perolehan tanah sebagai bagian dari data yuridis. Dokumen tersebut dapat berupa girik, letter C, petok D, akta jual beli, maupun Surat Keterangan Riwayat Tanah dari pemerintah desa atau kelurahan setempat. Dokumen tersebut tidak lagi merupakan bukti kepemilikan hak atas tanah, melainkan menjadi dasar penelitian dalam proses penetapan hak.

Konten Terkait

BRA Aceh Utara Gandeng PT Satya Agung Perkuat SDM dan Ekonomi Masyarakat

BRA Aceh Utara Gandeng PT Satya Agung Perkuat SDM dan Ekonomi Masyarakat

5 September 2026
Daftar Calon Rektor Unimal, Dr. Tgk. Alfian Didoakan Tokoh Masyarakat Reuleut

Daftar Calon Rektor Unimal, Dr. Tgk. Alfian Didoakan Tokoh Masyarakat Reuleut

4 September 2026
DAU Tambahan 2026 Tak Masuk, LSM PENJARA: Siapa yang Harus Bertanggung Jawab? Sekda dan Kepala BPKD Diminta Dievaluasi

DAU Tambahan 2026 Tak Masuk, LSM PENJARA: Siapa yang Harus Bertanggung Jawab? Sekda dan Kepala BPKD Diminta Dievaluasi

4 September 2026
Dinkes Aceh Utara Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor dalam Pelayanan Kesehatan Primer

Dinkes Aceh Utara Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor dalam Pelayanan Kesehatan Primer

4 September 2026

Dalam hal tertentu, khususnya apabila tanah diperoleh melalui peralihan hak, pemohon juga perlu melengkapi dokumen perpajakan seperti Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) tahun berjalan serta bukti pelunasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Apabila bukti tertulis tidak tersedia secara lengkap, pembuktian hak dapat dilakukan melalui penguasaan fisik tanah secara terus-menerus dengan itikad baik selama 20 tahun atau lebih secara berturut-turut serta didukung oleh kesaksian pihak yang dapat dipercaya. Hal ini menjadi bagian dari penelitian data yuridis dalam rangka penetapan hak atas tanah.

Selain penelitian data yuridis, pendaftaran tanah juga mencakup pengumpulan data fisik, salah satunya melalui tahapan pengukuran bidang tanah. Dalam tahapan ini, pemohon wajib memasang tanda batas serta memastikan batas bidang tanah telah disepakati dengan pemilik tanah yang berbatasan langsung. Pengukuran dilakukan setelah batas dinyatakan jelas guna menjamin kepastian letak dan luas bidang tanah sesuai ketentuan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nomor 16 Tahun 2021.

Setelah seluruh tahapan pengumpulan serta penelitian data fisik dan data yuridis selesai dilakukan, Kantah akan melakukan pencatatan pada buku tanah dan menerbitkan sertipikat sebagai tanda bukti hak atas tanah yang memiliki kekuatan pembuktian yang kuat.

Adapun biaya yang timbul dalam proses pendaftaran tanah dibayarkan melalui mekanisme Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015. Masyarakat juga dapat menghitung estimasi biaya melalui aplikasi Sentuh Tanahku.

Informasi mengenai prosedur pendaftaran tanah dapat diperoleh melalui kanal resmi Kementerian ATR/BPN, seperti Hotline WhatsApp Pengaduan di nomor 0811-1068-0000 serta aplikasi Sentuh Tanahku yang tersedia di iOS dan Android.

Bagi masyarakat yang mengurus sertipikat tanahnya sendiri, Kementerian ATR/BPN juga telah menyediakan loket khusus di Kantor Pertanahan agar proses pengurusan lebih mudah dan cepat. Dengan melengkapi seluruh persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku, proses sertipikasi tanah diharapkan berjalan lancar serta memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi pemegang hak atas tanah.

Sumber: BPN RI
Tags: BPNIngin Sertipikatkan Tanah untuk Pertama Kali secara MandiriLengkapi Syarat Berikut
ShareTweetPin
Previous Post

Daftar Calon Rektor Unimal, Dr. Tgk. Alfian Didoakan Tokoh Masyarakat Reuleut

Next Post

BRA Aceh Utara Gandeng PT Satya Agung Perkuat SDM dan Ekonomi Masyarakat

Konten Terkait

BRA Aceh Utara Gandeng PT Satya Agung Perkuat SDM dan Ekonomi Masyarakat
News

BRA Aceh Utara Gandeng PT Satya Agung Perkuat SDM dan Ekonomi Masyarakat

5 September 2026

ACEH UTARA | Ketua Badan Reintegrasi Aceh (BRA) Kabupaten Aceh Utara, Kamaruddin (Mayor), melakukan...

Daftar Calon Rektor Unimal, Dr. Tgk. Alfian Didoakan Tokoh Masyarakat Reuleut
News

Daftar Calon Rektor Unimal, Dr. Tgk. Alfian Didoakan Tokoh Masyarakat Reuleut

4 September 2026

Aceh Utara - Usai mendaftarkan diri sebagai calon Rektor Universitas Malikussaleh, Dr. Tgk. Alfian,...

DAU Tambahan 2026 Tak Masuk, LSM PENJARA: Siapa yang Harus Bertanggung Jawab? Sekda dan Kepala BPKD Diminta Dievaluasi
News

DAU Tambahan 2026 Tak Masuk, LSM PENJARA: Siapa yang Harus Bertanggung Jawab? Sekda dan Kepala BPKD Diminta Dievaluasi

4 September 2026

GENTAPOST.COM | ACEH TENGGARA – Kabar Kabupaten Aceh Tenggara (Agara) tidak memperoleh tambahan Dana...

Dinkes Aceh Utara Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor dalam Pelayanan Kesehatan Primer
News

Dinkes Aceh Utara Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor dalam Pelayanan Kesehatan Primer

4 September 2026

LHOKSEUMAWE – Bupati Aceh Utara yang diwakili Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Aceh...

Next Post
BRA Aceh Utara Gandeng PT Satya Agung Perkuat SDM dan Ekonomi Masyarakat

BRA Aceh Utara Gandeng PT Satya Agung Perkuat SDM dan Ekonomi Masyarakat

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2025 PT. Genta Intermedia Global - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artikel
  • Opini

© 2025 PT. Genta Intermedia Global - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.