Bireun – Penanganan kasus dugaan pemerkosaan yang menimpa seorang perempuan muda di Kabupaten Bireuen mulai menunjukkan perkembangan.
“Pada Selasa 4 Agustus 2026, penyidik memeriksa ibu korban sebagai saksi untuk melengkapi proses penyidikan,” ungkap Ishak,SH penasehat hukum korban.
Dengan mata berkaca-kaca usai menjalani pemeriksaan, ibu korban yang berinisial Ni menyampaikan harapannya agar aparat penegak hukum segera mengambil tindakan terhadap Taufik, pihak yang dilaporkan dalam perkara tersebut, apabila telah terpenuhi alat bukti sesuai ketentuan hukum.
Menurut Ni, penderitaan yang dialami putrinya tidak hanya meninggalkan luka fisik dan batin, tetapi juga menjadi beban berat bagi seluruh keluarga. Putrinya yang telah kehilangan ayah sejak kecil kini harus menjalani kehidupan sebagai seorang ibu setelah melahirkan seorang anak, tanpa pendampingan dari ayah biologis sang bayi.
“Saya hanya ingin keadilan untuk anak saya. Anak saya sudah melahirkan, tetapi sampai hari ini tidak ada tanggung jawab. Saya berharap polisi segera menindaklanjuti perkara ini sesuai hukum yang berlaku,” ungkap Ni dengan nada penuh harap.
Ni mengaku masih mengingat saat Taufik datang menemuinya. Menurutnya, ketika itu Taufik bahkan bersujud di hadapannya dan berjanji akan menikahi putrinya. Namun, janji tersebut, kata Ni, tidak pernah diwujudkan. Hingga putrinya melahirkan, Taufik disebut tidak lagi datang menemui keluarga maupun menunjukkan tanggung jawab.
Bagi Ni, peristiwa yang menimpa anaknya telah menghancurkan masa depan putrinya sekaligus mencoreng kehormatan keluarga. Ia berharap proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi korban.
Sementara itu, penyidik masih terus melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta mengumpulkan alat bukti untuk mengungkap secara terang peristiwa yang dilaporkan.
Menurut Ishak, Proses penyidikan masih berlangsung, dan penetapan status hukum terhadap pihak yang dilaporkan akan dilakukan sesuai hasil penyidikan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kasus ini menyita perhatian masyarakat karena menyangkut dugaan tindak pidana pemerkosaan dan kekerasan seksual yang mengakibatkan korban melahirkan seorang anak.
Publik berharap proses hukum dapat berjalan cepat, objektif, serta memberikan perlindungan dan keadilan bagi korban tanpa mengesampingkan asas praduga tak bersalah.









