ACEH UTARA – Implementasi Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) mulai menuai polemik di tingkat akar rumput. Kebijakan yang mengatur penyesuaian cakupan layanan per 1 Mei 2026 tersebut dinilai kontroversial lantaran menggunakan basis data yang dianggap tidak mencerminkan realitas ekonomi masyarakat.
Dalam aturan baru tersebut, pemerintah membatasi tanggungan kesehatan bagi masyarakat yang masuk dalam kategori ekonomi sejahtera, yakni Desil 8, 9, dan 10. Namun, validitas data tersebut dipertanyakan oleh warga yang terdampak.
Muhammad Ridwan, salah satu warga yang terdaftar dalam Desil 8, mengungkapkan adanya anomali data setelah mengakses situs resmi pengecekan data Pemerintah Aceh. Ia menemukan rincian aset yang tercantum atas namanya jauh melampaui kondisi riil yang ia miliki.
“Banyak masyarakat mengalami nasib serupa; data yang diinput tidak sesuai. Muncul pertanyaan besar mengenai mekanisme pendataan ini. Bagaimana nasib kesehatan warga jika secara administratif dianggap mampu, namun secara faktual kondisi ekonominya justru di bawah?” ujar Ridwan, Minggu (12/4/2026).
Ridwan menilai sistem data terpadu yang digunakan saat ini tidak sinkron dengan kenyataan di lapangan. Ia mendesak pemerintah untuk melakukan reformasi metode pendataan dengan melibatkan sumber daya manusia yang memadai.
Menurutnya, pemerintah dapat mengoptimalkan peran pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) yang kini berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Ia menyarankan agar pemutakhiran data dilakukan secara berkala, mencontoh metode yang diterapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Negara seharusnya hadir memberikan arah yang jelas. Masyarakat bingung harus mengadu ke mana untuk memperbaiki data yang keliru. Harus ada informasi akurat mengenai instansi mana yang bertanggung jawab atas validasi data ini,” tegasnya.
Kondisi ini diperparah dengan minimnya literasi kebijakan di tingkat pemerintahan paling bawah. Warga di tingkat Gampong (desa) kerap melaporkan keluhan kepada Geuchik (Kepala Desa), namun perangkat desa sering kali tidak memiliki jawaban karena keterbatasan akses informasi dari pemerintah pusat maupun provinsi.
Masyarakat menekankan bahwa tuntutan mereka bukanlah sekadar penurunan status desil, melainkan sinkronisasi data yang jujur dan transparan sesuai dengan fakta ekonomi di lapangan. Tanpa perbaikan data, ribuan warga Aceh terancam kehilangan akses jaminan kesehatan akibat kesalahan administratif.









