Aceh Utara | Pemerintah Kabupaten Aceh Utara melakukan penyegaran di jajaran organisasi perangkat daerah. Bupati Aceh Utara, Ismail A. Jalil, secara resmi menunjuk Nurzahri, SKM., M.K.M., untuk mengemban amanah sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan setempat.
Keputusan tersebut dituangkan dalam Surat Perintah Pelaksana Tugas bernomor 800.1.11.1/31 yang diterbitkan pada 12 Juni 2026 di Lhokseumawe. Pergantian ini dilakukan untuk menggantikan posisi yang sebelumnya dipegang oleh Abdurrahman, SKM., M.Si., dengan pertimbangan kebutuhan serta efektivitas jalannya roda organisasi di lingkungan dinas terkait.
Surat Keputusan (SK) penunjukan tersebut diserahkan langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Utara, Dayan Albar, S.Sos., M.AP., kepada Nurzahri di ruang kerja Sekda Aceh Utara pada Rabu (17/6/2026).
Nurzahri, yang sebelumnya bertugas sebagai Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku Ahli Madya di Puskesmas Meurah Mulia, akan memegang jabatan baru ini selama tiga bulan. Dengan Masa penugasan ini berlaku efektif mulai tanggal 16 Juni 2026 hingga 15 September 2026.
Selaku Plt Kepala Dinas, Nurzahri diberikan kewenangan penuh dalam mengelola keuangan serta aset di Dinas Kesehatan Aceh Utara.
Meski diberikan otoritas sebagai pengguna anggaran, terdapat batasan bagi pejabat baru tersebut. Dalam pengambilan keputusan atau langkah-langkah strategis di instansi kesehatan, ia diwajibkan untuk berkoordinasi langsung dengan Bupati melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Utara.
Langkah ini diambil dengan harapan agar pelayanan kesehatan masyarakat di wilayah Aceh Utara dapat terus berjalan optimal dan kinerjanya semakin meningkat di bawah kepemimpinan baru.









