GENTAPOST.COM | KUTACANE – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan kelemahan fatal dalam pengelolaan Biaya Penunjang Operasional (BPO) Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara Tahun Anggaran 2025. Temuan ini mengungkap ketiadaan payung hukum berupa Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur tata cara pelaksanaan dan pertanggungjawaban dana tersebut.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 14.B/T/LHP/DJPKN-V.BAC/PPD.01/06/2026 tertanggal 12 Juni 2026, BPK mencatat realisasi BPO mencapai Rp434.833.093 dari pagu anggaran Rp436.688.716 (serapan 99,58%). Namun, tingginya serapan anggaran tidak dibarengi dengan kepatuhan administrasi. Bukti pertanggungjawaban yang diserahkan hanya berupa tanda terima pembayaran kepada Bupati dan Wakil Bupati, tanpa adanya regulasi teknis yang mendasarinya.
Kondisi ini jelas melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2025, yang mewajibkan porsi pembagian dan mekanisme BPO diatur secara rinci melalui Perbup. Wawancara BPK dengan Kasubbag Keuangan Setda juga mengonfirmasi bahwa pembayaran selama 2025 hanya berpedoman pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan tanda terima, bukan aturan formal.
BPK memperingatkan risiko serius akibat kelalaian ini, yaitu potensi tumpang tindih penggunaan anggaran karena tidak ada penetapan porsi resmi, serta penyimpangan tujuan pemberian dana akibat ketiadaan panduan teknis. Penyebab utamanya, Sekretaris Daerah selaku koordinator keuangan daerah gagal mengusulkan Rancangan Perbup yang diperlukan.

“Setiap penggunaan uang negara harus memiliki dasar hukum yang jelas. Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara diminta segera menyusun regulasi sebagaimana direkomendasikan BPK demi menjamin akuntabilitas dan transparansi,” tegas Gegoh, Sabtu (25/7/2026).
Sebagai tindak lanjut, Bupati Aceh Tenggara melalui Sekretaris Daerah menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan dan berkomitmen segera menerbitkan Perbup sesuai rekomendasi BPK. (SKD)








