Genta Post
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • Artikel
  • Advertorial
No Result
View All Result
Genta Post
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • Artikel
  • Advertorial
No Result
View All Result
Genta Post
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artikel
  • Opini
BPK Bongkar Celah BPO Bupati Aceh Tenggara 2025, Sekda Dinilai Lalai Tetapkan Aturan

BPK Bongkar Celah BPO Bupati Aceh Tenggara 2025, Sekda Dinilai Lalai Tetapkan Aturan

Redaksi by Redaksi
25 Juli 2026
in News
0
A A
Share on FacebookShare on Twitter

GENTAPOST.COM | KUTACANE – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan kelemahan fatal dalam pengelolaan Biaya Penunjang Operasional (BPO) Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara Tahun Anggaran 2025. Temuan ini mengungkap ketiadaan payung hukum berupa Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur tata cara pelaksanaan dan pertanggungjawaban dana tersebut.

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 14.B/T/LHP/DJPKN-V.BAC/PPD.01/06/2026 tertanggal 12 Juni 2026, BPK mencatat realisasi BPO mencapai Rp434.833.093 dari pagu anggaran Rp436.688.716 (serapan 99,58%). Namun, tingginya serapan anggaran tidak dibarengi dengan kepatuhan administrasi. Bukti pertanggungjawaban yang diserahkan hanya berupa tanda terima pembayaran kepada Bupati dan Wakil Bupati, tanpa adanya regulasi teknis yang mendasarinya.

Kondisi ini jelas melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2025, yang mewajibkan porsi pembagian dan mekanisme BPO diatur secara rinci melalui Perbup. Wawancara BPK dengan Kasubbag Keuangan Setda juga mengonfirmasi bahwa pembayaran selama 2025 hanya berpedoman pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan tanda terima, bukan aturan formal.

Konten Terkait

Tak Ingin Warga Terlewat, Ayahwa Perjuangkan Data Bantuan Bencana ke Pusat

Tak Ingin Warga Terlewat, Ayahwa Perjuangkan Data Bantuan Bencana ke Pusat

1 Oktober 2026
Dibangun Swadaya, Jembatan Bintang Pepara Aceh Tengah Kini Kembali Bisa Dilalui

Dibangun Swadaya, Jembatan Bintang Pepara Aceh Tengah Kini Kembali Bisa Dilalui

1 Oktober 2026
Katibul Wali Sambut Kepulangan Wali Nanggroe dengan Prosesi Peusijuek

Katibul Wali Sambut Kepulangan Wali Nanggroe dengan Prosesi Peusijuek

1 Oktober 2026
Wabup Aceh Utara Cek Rumah Warga yang Rusak Diterjang Banjir Bandang

Wabup Aceh Utara Cek Rumah Warga yang Rusak Diterjang Banjir Bandang

1 Oktober 2026

BPK memperingatkan risiko serius akibat kelalaian ini, yaitu potensi tumpang tindih penggunaan anggaran karena tidak ada penetapan porsi resmi, serta penyimpangan tujuan pemberian dana akibat ketiadaan panduan teknis. Penyebab utamanya, Sekretaris Daerah selaku koordinator keuangan daerah gagal mengusulkan Rancangan Perbup yang diperlukan.

[Ketua DPD LSM Penjara Provinsi Aceh, Pajri Gegoh Selian] 
Menanggapi temuan ini, Ketua DPD LSM Penjara Provinsi Aceh, Pajri Gegoh Selian, menilai kelalaian Sekda telah menyebabkan BPO Kepala Daerah menjadi catatan buruk pemeriksaan. Ia menegaskan bahwa Perbup bukan sekadar formalitas administratif, melainkan instrumen kepastian hukum untuk mencegah multitafsir dan penyimpangan uang negara.

“Setiap penggunaan uang negara harus memiliki dasar hukum yang jelas. Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara diminta segera menyusun regulasi sebagaimana direkomendasikan BPK demi menjamin akuntabilitas dan transparansi,” tegas Gegoh, Sabtu (25/7/2026).

Sebagai tindak lanjut, Bupati Aceh Tenggara melalui Sekretaris Daerah menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan dan berkomitmen segera menerbitkan Perbup sesuai rekomendasi BPK. (SKD)

Tags: Aceh Tenggaraberita acehNews
ShareTweetPin
Previous Post

Kawal MoU Helsinki, BRA Aceh Utara Akan Gelar Talk Show Akbar “Peutrang Mata” di Lhoksukon

Next Post

Gagal Skenario Sendiri? Tenang, Allah Punya Rencana yang Jauh Lebih Sempurna!

Konten Terkait

Tak Ingin Warga Terlewat, Ayahwa Perjuangkan Data Bantuan Bencana ke Pusat
News

Tak Ingin Warga Terlewat, Ayahwa Perjuangkan Data Bantuan Bencana ke Pusat

1 Oktober 2026

JAKARTA – Bupati Aceh Utara H. Ismail A. Jalil, S.E.,M.M atau yang akrab disapa...

Dibangun Swadaya, Jembatan Bintang Pepara Aceh Tengah Kini Kembali Bisa Dilalui
News

Dibangun Swadaya, Jembatan Bintang Pepara Aceh Tengah Kini Kembali Bisa Dilalui

1 Oktober 2026

ACEH TENGAH - Jembatan penghubung di Desa Bintang Pepara, Kecamatan Ketol, Kabupaten Aceh Tengah,...

Katibul Wali Sambut Kepulangan Wali Nanggroe dengan Prosesi Peusijuek
News

Katibul Wali Sambut Kepulangan Wali Nanggroe dengan Prosesi Peusijuek

1 Oktober 2026

BANDA ACEH - Suasana penuh syukur menyelimuti Meuligoe Wali Nanggroe Aceh, Banda Aceh, Rabu...

Wabup Aceh Utara Cek Rumah Warga yang Rusak Diterjang Banjir Bandang
Advertorial

Wabup Aceh Utara Cek Rumah Warga yang Rusak Diterjang Banjir Bandang

1 Oktober 2026

ACEH UTARA - Wakil Bupati Aceh Utara Tarmizi turun langsung ke Gampong Kubu, Kecamatan...

Next Post
Gagal Skenario Sendiri? Tenang, Allah Punya Rencana yang Jauh Lebih Sempurna!

Gagal Skenario Sendiri? Tenang, Allah Punya Rencana yang Jauh Lebih Sempurna!

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2025 PT. Genta Intermedia Global - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artikel
  • Opini

© 2025 PT. Genta Intermedia Global - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.