Genta Post
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • Artikel
No Result
View All Result
Subscribe
Genta Post
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • Artikel
No Result
View All Result
Genta Post
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artikel
  • Opini
BGN Pastikan Putusan MK Perkuat Program Makan Bergizi Gratis: Tetap Berjalan dengan Penyesuaian Anggaran

BGN Pastikan Putusan MK Perkuat Program Makan Bergizi Gratis: Tetap Berjalan dengan Penyesuaian Anggaran

Redaksi by Redaksi
4 Agustus 2026
in News
0
A A
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta – Badan Gizi Nasional (BGN) memastikan bahwa Program Makan Bergizi Gratis (MBG) akan terus berjalan sesuai kebijakan pemerintah pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 40/PUU-XXIV/2026.

Berdasarkan hasil telaah hukum BGN, putusan tersebut sama sekali tidak membatalkan atau menghentikan pelaksanaan program. Sebaliknya, putusan MK justru menegaskan bahwa Program MBG merupakan program yang konstitusional.

Kepala Badan Gizi Nasional, Sudaryono (akrab disapa Mas Dar), menegaskan bahwa BGN sebagai lembaga operasional akan senantiasa melaksanakan seluruh kebijakan pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Konten Terkait

Sentil Penyerapan Anggaran Lambat, Mentan Minta Aceh Gerak Cepat Amankan Pangan

Sentil Penyerapan Anggaran Lambat, Mentan Minta Aceh Gerak Cepat Amankan Pangan

6 Agustus 2026
Sambangi SPBU dan Titik Rawan, Polsek Meurah Mulia Perkuat Patroli Malam Jaga Kamtibmas

Sambangi SPBU dan Titik Rawan, Polsek Meurah Mulia Perkuat Patroli Malam Jaga Kamtibmas

5 Agustus 2026
Polres Lhokseumawe Ungkap Kasus Dugaan Penculikan Terkait Utang Piutang, Dua Terduga Pelaku Diamankan

Polres Lhokseumawe Ungkap Kasus Dugaan Penculikan Terkait Utang Piutang, Dua Terduga Pelaku Diamankan

5 Agustus 2026
Gaya Cristiano Ronaldo Jadi Pemilik Klub Spanyol

Gaya Cristiano Ronaldo Jadi Pemilik Klub Spanyol

5 Agustus 2026

“Kami ini adalah lembaga operasional. Tentu saja kami akan melaksanakan apa pun kebijakan dari pemerintah. Yang perlu digarisbawahi, Putusan Mahkamah Konstitusi justru menegaskan bahwa Program Makan Bergizi Gratis merupakan program yang konstitusional,” ujar Mas Dar, Minggu (3/8/2026).

Mas Dar menjelaskan bahwa substansi putusan MK tidak mengubah legalitas maupun keberadaan program. Putusan ini bersifat conditionally constitutional dan hanya memberikan batasan terkait mekanisme penganggaran, khususnya mengenai penghitungan anggaran Program MBG dalam komponen mandatory spending pendidikan.

Pemerintah sendiri telah diberikan masa transisi paling lama dua tahun untuk melakukan penyesuaian kebijakan anggaran. Mulai APBN Tahun Anggaran 2028, anggaran Program MBG yang tidak termasuk komponen utama pendidikan tidak lagi diperhitungkan sebagai bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan. Kendati demikian, perubahan ini dipastikan tidak mengurangi keberlanjutan program strategis pemerintah tersebut.

Dari sisi kelembagaan, Putusan MK Nomor 40/PUU-XXIV/2026 tidak mengubah kedudukan, kewenangan, tugas, maupun fungsi BGN sebagai penyelenggara utama Program MBG. BGN tetap memegang mandat penuh untuk memastikan program ini berjalan secara efektif, akuntabel, dan memberikan manfaat gizi yang optimal bagi masyarakat.

BGN menyatakan siap mendukung penuh proses penyesuaian kebijakan anggaran tersebut demi mewujudkan tata kelola yang lebih jelas, sekaligus memastikan pelayanan prima Program MBG kepada masyarakat tetap berjalan tanpa gangguan.

Tags: beritaNews
ShareTweetPin
Previous Post

Krisis Migran Ceuta: Ribuan Orang Masih Tertahan, Spanyol Kewalahan

Next Post

Pemerintah Kabupaten Aceh Utara Kembali Raih Opini WTP dari BPK RI, Catat Prestasi ke-11 Kalinya

Konten Terkait

Sentil Penyerapan Anggaran Lambat, Mentan Minta Aceh Gerak Cepat Amankan Pangan
News

Sentil Penyerapan Anggaran Lambat, Mentan Minta Aceh Gerak Cepat Amankan Pangan

6 Agustus 2026

JAKARTA - Sektor pertanian di Serambi Mekkah mendadak jadi sorotan di tingkat pusat. Menteri...

Sambangi SPBU dan Titik Rawan, Polsek Meurah Mulia Perkuat Patroli Malam Jaga Kamtibmas
News

Sambangi SPBU dan Titik Rawan, Polsek Meurah Mulia Perkuat Patroli Malam Jaga Kamtibmas

5 Agustus 2026

LHOKSEUMAWE – Personel Polsek Meurah Mulia Polres Lhokseumawe meningkatkan patroli malam dengan menyambangi SPBU...

Polres Lhokseumawe Ungkap Kasus Dugaan Penculikan Terkait Utang Piutang, Dua Terduga Pelaku Diamankan
News

Polres Lhokseumawe Ungkap Kasus Dugaan Penculikan Terkait Utang Piutang, Dua Terduga Pelaku Diamankan

5 Agustus 2026

LHOKSEUMAWE – Satreskrim Polres Lhokseumawe berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penculikan yang terjadi...

Gaya Cristiano Ronaldo Jadi Pemilik Klub Spanyol
News

Gaya Cristiano Ronaldo Jadi Pemilik Klub Spanyol

5 Agustus 2026

Jakarta – Cristiano Ronaldo menunjukkan gaya barunya sebagai pemilik klub sepak bola saat menyaksikan...

Next Post
Pemerintah Kabupaten Aceh Utara Kembali Raih Opini WTP dari BPK RI, Catat Prestasi ke-11 Kalinya

Pemerintah Kabupaten Aceh Utara Kembali Raih Opini WTP dari BPK RI, Catat Prestasi ke-11 Kalinya

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2025 PT. Genta Intermedia Global - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artikel
  • Opini

© 2025 PT. Genta Intermedia Global - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.