Jakarta – Badan Gizi Nasional (BGN) memastikan bahwa Program Makan Bergizi Gratis (MBG) akan terus berjalan sesuai kebijakan pemerintah pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 40/PUU-XXIV/2026.
Berdasarkan hasil telaah hukum BGN, putusan tersebut sama sekali tidak membatalkan atau menghentikan pelaksanaan program. Sebaliknya, putusan MK justru menegaskan bahwa Program MBG merupakan program yang konstitusional.
Kepala Badan Gizi Nasional, Sudaryono (akrab disapa Mas Dar), menegaskan bahwa BGN sebagai lembaga operasional akan senantiasa melaksanakan seluruh kebijakan pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami ini adalah lembaga operasional. Tentu saja kami akan melaksanakan apa pun kebijakan dari pemerintah. Yang perlu digarisbawahi, Putusan Mahkamah Konstitusi justru menegaskan bahwa Program Makan Bergizi Gratis merupakan program yang konstitusional,” ujar Mas Dar, Minggu (3/8/2026).
Mas Dar menjelaskan bahwa substansi putusan MK tidak mengubah legalitas maupun keberadaan program. Putusan ini bersifat conditionally constitutional dan hanya memberikan batasan terkait mekanisme penganggaran, khususnya mengenai penghitungan anggaran Program MBG dalam komponen mandatory spending pendidikan.
Pemerintah sendiri telah diberikan masa transisi paling lama dua tahun untuk melakukan penyesuaian kebijakan anggaran. Mulai APBN Tahun Anggaran 2028, anggaran Program MBG yang tidak termasuk komponen utama pendidikan tidak lagi diperhitungkan sebagai bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan. Kendati demikian, perubahan ini dipastikan tidak mengurangi keberlanjutan program strategis pemerintah tersebut.
Dari sisi kelembagaan, Putusan MK Nomor 40/PUU-XXIV/2026 tidak mengubah kedudukan, kewenangan, tugas, maupun fungsi BGN sebagai penyelenggara utama Program MBG. BGN tetap memegang mandat penuh untuk memastikan program ini berjalan secara efektif, akuntabel, dan memberikan manfaat gizi yang optimal bagi masyarakat.
BGN menyatakan siap mendukung penuh proses penyesuaian kebijakan anggaran tersebut demi mewujudkan tata kelola yang lebih jelas, sekaligus memastikan pelayanan prima Program MBG kepada masyarakat tetap berjalan tanpa gangguan.









