Genta Post
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • Artikel
No Result
View All Result
Subscribe
Genta Post
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • Artikel
No Result
View All Result
Genta Post
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artikel
  • Opini
BGN Pastikan Putusan MK Perkuat Program Makan Bergizi Gratis: Tetap Berjalan dengan Penyesuaian Anggaran

BGN Pastikan Putusan MK Perkuat Program Makan Bergizi Gratis: Tetap Berjalan dengan Penyesuaian Anggaran

Redaksi by Redaksi
4 Agustus 2026
in News
0
A A
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta – Badan Gizi Nasional (BGN) memastikan bahwa Program Makan Bergizi Gratis (MBG) akan terus berjalan sesuai kebijakan pemerintah pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 40/PUU-XXIV/2026.

Berdasarkan hasil telaah hukum BGN, putusan tersebut sama sekali tidak membatalkan atau menghentikan pelaksanaan program. Sebaliknya, putusan MK justru menegaskan bahwa Program MBG merupakan program yang konstitusional.

Kepala Badan Gizi Nasional, Sudaryono (akrab disapa Mas Dar), menegaskan bahwa BGN sebagai lembaga operasional akan senantiasa melaksanakan seluruh kebijakan pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Konten Terkait

Peduli Korban Banjir, Kapolsek dan Camat Samudera Kawal Penyaluran Bantuan

Peduli Korban Banjir, Kapolsek dan Camat Samudera Kawal Penyaluran Bantuan

11 Agustus 2026
Azhari Cage Biayai Pemulangan Warga Langsa yang Jadi Korban Penipuan Kerja di Kamboja

Azhari Cage Biayai Pemulangan Warga Langsa yang Jadi Korban Penipuan Kerja di Kamboja

11 Agustus 2026
Dua Rumah Kayu di Uteun Bayi Lhokseumawe Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp150 Juta

Dua Rumah Kayu di Uteun Bayi Lhokseumawe Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp150 Juta

11 Agustus 2026
Perubahan Iklim Mulai Menghantam Ekonomi Eropa

Perubahan Iklim Mulai Menghantam Ekonomi Eropa

10 Agustus 2026

“Kami ini adalah lembaga operasional. Tentu saja kami akan melaksanakan apa pun kebijakan dari pemerintah. Yang perlu digarisbawahi, Putusan Mahkamah Konstitusi justru menegaskan bahwa Program Makan Bergizi Gratis merupakan program yang konstitusional,” ujar Mas Dar, Minggu (3/8/2026).

Mas Dar menjelaskan bahwa substansi putusan MK tidak mengubah legalitas maupun keberadaan program. Putusan ini bersifat conditionally constitutional dan hanya memberikan batasan terkait mekanisme penganggaran, khususnya mengenai penghitungan anggaran Program MBG dalam komponen mandatory spending pendidikan.

Pemerintah sendiri telah diberikan masa transisi paling lama dua tahun untuk melakukan penyesuaian kebijakan anggaran. Mulai APBN Tahun Anggaran 2028, anggaran Program MBG yang tidak termasuk komponen utama pendidikan tidak lagi diperhitungkan sebagai bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan. Kendati demikian, perubahan ini dipastikan tidak mengurangi keberlanjutan program strategis pemerintah tersebut.

Dari sisi kelembagaan, Putusan MK Nomor 40/PUU-XXIV/2026 tidak mengubah kedudukan, kewenangan, tugas, maupun fungsi BGN sebagai penyelenggara utama Program MBG. BGN tetap memegang mandat penuh untuk memastikan program ini berjalan secara efektif, akuntabel, dan memberikan manfaat gizi yang optimal bagi masyarakat.

BGN menyatakan siap mendukung penuh proses penyesuaian kebijakan anggaran tersebut demi mewujudkan tata kelola yang lebih jelas, sekaligus memastikan pelayanan prima Program MBG kepada masyarakat tetap berjalan tanpa gangguan.

Tags: beritaNews
ShareTweetPin
Previous Post

Krisis Migran Ceuta: Ribuan Orang Masih Tertahan, Spanyol Kewalahan

Next Post

Pemerintah Kabupaten Aceh Utara Kembali Raih Opini WTP dari BPK RI, Catat Prestasi ke-11 Kalinya

Konten Terkait

Peduli Korban Banjir, Kapolsek dan Camat Samudera Kawal Penyaluran Bantuan
News

Peduli Korban Banjir, Kapolsek dan Camat Samudera Kawal Penyaluran Bantuan

11 Agustus 2026

Aceh Utara – Kapolsek Samudera Polres Lhokseumawe, AKP Asriadi Iswanto, S.H., M.M., bersama Camat...

Azhari Cage Biayai Pemulangan Warga Langsa yang Jadi Korban Penipuan Kerja di Kamboja
News

Azhari Cage Biayai Pemulangan Warga Langsa yang Jadi Korban Penipuan Kerja di Kamboja

11 Agustus 2026

JAKARTA - Senator DPD RI asal Aceh, Azhari Cage SIP, kembali membiayai dan menjemput...

Dua Rumah Kayu di Uteun Bayi Lhokseumawe Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp150 Juta
News

Dua Rumah Kayu di Uteun Bayi Lhokseumawe Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp150 Juta

11 Agustus 2026

LHOKSEUMAWE – Dua unit rumah berkontruksi kayu di Lorong III, Desa Uteun Bayi, Kecamatan...

Perubahan Iklim Mulai Menghantam Ekonomi Eropa
News

Perubahan Iklim Mulai Menghantam Ekonomi Eropa

10 Agustus 2026

Eropa — Perubahan iklim mulai memberi dampak nyata terhadap ekonomi Eropa. Gelombang panas, kekeringan,...

Next Post
Pemerintah Kabupaten Aceh Utara Kembali Raih Opini WTP dari BPK RI, Catat Prestasi ke-11 Kalinya

Pemerintah Kabupaten Aceh Utara Kembali Raih Opini WTP dari BPK RI, Catat Prestasi ke-11 Kalinya

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2025 PT. Genta Intermedia Global - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artikel
  • Opini

© 2025 PT. Genta Intermedia Global - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.