Banda Aceh — Pemerintah Provinsi Aceh secara resmi mengakhiri masa transisi darurat pemulihan bencana ekologis pada Selasa, 28 Juli 2026. Mulai tanggal 1 Agustus 2026, Aceh akan melangkah ke fase rehabilitasi dan rekonstruksi (rehab-rekon) dengan menyiapkan Rencana Induk Pemulihan senilai Rp58,9 triliun untuk periode 2026–2028.
Keputusan tersebut ditetapkan oleh Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) setelah melalui berbagai pertimbangan dan hasil rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh yang diselenggarakan pada 23 Juli 2026.
Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, dalam Rapat Koordinasi Pengakhiran Masa Transisi Darurat Menuju Pemulihan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Hidrometeorologi di Banda Aceh, menyampaikan bahwa berbagai masukan telah dihimpun untuk menyempurnakan usulan yang disampaikan kepada Pemerintah Pusat.
“Berbagai masukan dan rekomendasi menjadi dasar penyempurnaan usulan yang disampaikan kepada Pemerintah Pusat untuk memasuki fase rehab-rekon,” ujar Fadhlullah, Selasa (28/7). Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Pusat, termasuk Kementerian Dalam Negeri, BNPB, LKPP, serta kementerian dan lembaga terkait atas dukungan mereka sejak masa tanggap darurat.
Bencana ekologis yang melanda Aceh sejak November 2025 telah memicu penetapan status tanggap darurat mulai 27 November 2025 yang kemudian diperpanjang hingga masa transisi pemulihan.
Bencana ini berdampak luas di 18 kabupaten/kota, mencakup 203 kecamatan dan 3.046 gampong. Lebih dari 2,5 juta jiwa terdampak, dan 562 orang dilaporkan meninggal dunia.
Selama masa transisi, sejumlah progres penanganan telah dicapai, di antaranya: Pembangunan hunian sementara (huntara) telah mencapai 99 persen, Pembangunan hunian tetap (huntap) tahap II baru terealisasi sekitar 4 persen, Pemulihan jalan, jembatan, pengendalian sungai, sekolah, fasilitas kesehatan, serta infrastruktur publik lainnya masih memerlukan percepatan.
Kendati memasuki fase rehab-rekon, Fadhlullah menegaskan bahwa pemerintah tetap akan siaga memberikan penanganan darurat apabila masih ada wilayah yang berpotensi terdampak bencana.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyetujui transisi Aceh menuju fase rehabilitasi dan rekonstruksi. Namun, ia mengingatkan agar pemerintah daerah tidak memaksakan seluruh kabupaten/kota mengikuti tahapan tersebut secara seragam jika kondisi di lapangan belum memungkinkan.
“Sebab, kondisi daerah memang berbeda-beda,” tegas Tito.
Tito juga menekankan pentingnya transparansi dalam pengelolaan anggaran pemulihan sebesar Rp58,9 triliun tersebut agar dapat diawasi langsung oleh masyarakat.
“Penggunaannya harus diekspos kepada publik. Jangan diam-diam. Harus dipublikasikan bahwa seluruh anggaran itu untuk pemulihan pascabencana,” pungkasnya.









