Banda Aceh – Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) mendesak Pemerintah Aceh dan pemerintah pusat segera mencari solusi atas polemik bendera Bintang Bulan melalui dialog terbuka dan komunikasi yang konstruktif. Penyelesaian dinilai mendesak untuk mencegah meningkatnya ketegangan antara masyarakat dan aparat di lapangan yang berpotensi memicu konflik serta merugikan semua pihak.
Ketua YARA Aceh, Safaruddin, S.H., M.H., Selasa (20/10/2026), mengatakan polemik tersebut berkaitan dengan perbedaan pandangan mengenai Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh yang telah disahkan oleh DPRA.
“Sesuai Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh yang telah disahkan oleh DPRA, bendera Bintang Bulan sah dikibarkan. Namun, dalam hal ini terjadi perbedaan pandangan dengan pemerintah pusat,” ujar Safaruddin.
Menurutnya, perbedaan pandangan tersebut perlu diselesaikan melalui kesepakatan bersama dengan mengedepankan pendekatan yang bijaksana. Tanpa kepastian penyelesaian, persoalan yang telah berlangsung lama itu dikhawatirkan terus menimbulkan ketegangan di tengah masyarakat.
“Persoalan ini sudah lama, dan jangan dibiarkan berlarut-larut tanpa ada satu kepastian. Jika tidak, masyarakat yang menjadi korban,” tegasnya.
Safaruddin juga meminta Forum Bersama (Forbes) DPR/DPD RI mengambil peran sebagai fasilitator untuk mempertemukan Pemerintah Aceh dan pemerintah pusat guna membahas persoalan tersebut dan menemukan titik temu.
Ia mengingatkan agar polemik bendera tidak berkembang menjadi persoalan yang memicu gesekan antara masyarakat dan aparat. Ketegangan di lapangan harus dihindari melalui komunikasi yang terbuka dan langkah penyelesaian yang disepakati bersama.
“Kami berharap Forbes DPR/DPD RI agar dapat memfasilitasi dialog Pemerintah Aceh dan Pusat terkait bendera Aceh ini, jangan sampai bendera ini menjadi komoditas politik yang merugikan masyarakat,” tutup Safar.









