Aceh Utara — Insiden yang dinilai mencederai kebebasan pers terjadi saat pelaksanaan kegiatan Hari Posyandu Nasional di Kecamatan Langkahan, Kabupaten Aceh Utara, Rabu (29/4/2026). Seorang wartawan TV One Saiful Mda dilaporkan mengalami tindakan tidak menyenangkan ketika dirinya ditarik saat sedang melakukan peliputan kegiatan tersebut.
Peristiwa itu disebut terjadi di tengah berlangsungnya acara yang dihadiri masyarakat dan unsur terkait. Saat wartawan tersebut berupaya mendokumentasikan jalannya kegiatan, tiba-tiba dirinya ditarik untuk mengambil gambar dan informasi ditarik oleh seseorang yang berada di lokasi.
Tindakan tersebut memicu perhatian sejumlah pihak, mengingat tugas jurnalistik dalam meliput kegiatan publik dilindungi oleh undang-undang dan merupakan bagian dari informasi kepada masyarakat.
Insiden ini menimbulkan pertanyaan terkait penghormatan terhadap kerja-kerja jurnalistik di lapangan. Sejumlah kalangan menilai, siapa pun yang berada dalam kegiatan publik seharusnya memberikan ruang bagi insan pers untuk menjalankan tugasnya secara profesional.
Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi mengenai pihak yang melakukan penarikan tersebut maupun alasan tindakan itu dilakukan.
Peristiwa ini diharapkan menjadi perhatian bersama agar kejadian serupa tidak terulang, serta kebebasan pers tetap terjaga dalam setiap kegiatan pelayanan publik maupun pemerintahan.









