LHOKSUKON | Pemerintah Kabupaten Aceh Utara resmi menetapkan kebijakan penyesuaian penghasilan bagi aparatur gampong dan lembaga kemasyarakatan.
Kebijakan ini dituangkan dalam rancangan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Standar Biaya Pemerintah Gampong Tahun Anggaran 2026 sebagai upaya nyata meningkatkan kesejahteraan dan motivasi pelayanan di tingkat desa.
Bupati Aceh Utara, H. Ismail A. Jalil, S.E. (Ayah Wa), menyampaikan langsung pengumuman tersebut di hadapan insan pers dalam kegiatan audiensi dan silaturahmi di Lhoksukon, Sabtu (7/3/2026). Dalam keterangannya, Bupati mengatakan pemerintah daerah untuk memperhatikan nasib para petugas garda terdepan, mulai dari unsur pimpinan desa hingga tenaga pendidik keagamaan.
Pemerintah mengapresiasi dedikasi seluruh aparatur gampong. Melalui rancangan Perbup 2026 ini, kita melakukan penyesuaian honorarium bagi Tgk Imum, Tuha Peut, Sekretaris Desa, hingga Bilal dan Ketua Pemuda. Ini adalah bentuk apresiasi atas pelayanan mereka kepada masyarakat, ujar Bupati Ismail.
Ketentuan Penghasilan dan Honorarium
Berdasarkan rancangan aturan tersebut, Penghasilan Tetap (Siltap) Geuchik ditetapkan sebesar Rp2.426.640 per bulan, tetap stabil sebagaimana besaran pada tahun sebelumnya. Sementara itu, sejumlah posisi perangkat gampong mengalami penyesuaian sebagai berikut:
- Keurani Gampong (Sekdes): Rp850.000/bulan.
- Kaur dan Kasi: Rp500.000/bulan.
- Ulee Jurong (Kepala Dusun): Rp500.000/bulan.
- Staf/Operator Komputer: Rp400.000/bulan.
Penguatan Sektor Keagamaan dan Lembaga Desa
Selain perangkat inti, Pemerintah Kabupaten Aceh Utara juga menaruh perhatian besar pada penguatan lembaga permusyawaratan dan fungsi keagamaan di gampong:
1. Tuha Peut: Ketua (Rp700.000), Wakil Ketua (Rp400.000), dan Anggota (Rp300.000).
2. Unsur Imum Meunasah: Rp700.000/bulan.
3. Tenaga Pendidik: Guru Majelis Taklim (Rp500.000), Guru TPA (Rp350.000), dan Guru PAUD (Rp300.000).
Pedoman APBG 2026
Kebijakan ini nantinya wajib menjadi acuan bagi seluruh gampong di Kabupaten Aceh Utara dalam menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) Tahun Anggaran 2026.
Selain mengatur honorarium, Perbup ini juga memuat standar biaya operasional seperti honorarium Tim Pengelola Kegiatan (TPK), biaya rapat, pelatihan, serta perjalanan dinas aparatur.
Bupati meminta seluruh aparatur Gampong Se-kabupaten Aceh Utara dengan adanya kepastian standar biaya ini, tata kelola pemerintahan gampong menjadi lebih transparan, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan pelayanan publik yang maksimal bagi seluruh warga Aceh Utara.









