Aceh Tenggara : gentapost.com – Kepolisian Resor (Polres) Aceh Tenggara akhirnya melimpahkan tahap II tersangka dan barang bukti kasus pembunuhan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tenggara.
Penyerahan tahap II tersangka atas nama ARDI SAHPUTRA Als ARDI (22 tahun) ke JPU Kejari Aceh Tenggara, dilakukan setelah berkas beberapa petunjuk JPU dalam P-19 dilengkapi oleh tim penyidik.
Kasus pembunuhan ini, Menewaskan 6 orang dan 5 orang meninggal dunia dan 1 orang selamat M (45) serta kekerasan terhadap anak di bawah umur, dari 5 korban meninggal yaitu, FZ (3), LA (13), EL (15), dan HD (25). Mereka merupakan sepupu dari pelaku. Korban lainnya adalah NB (52) yang tidak lain adalah paman pelaku. Dimana dilakukan tersangka terhadap korban kelima sodaranya yang terjadi pada Senin (16/06/2025).
Kasat Reskrim Polres Aceh Tenggara, Iptu Zery Irfan, S.H., M.H saat dikonfirmasi gentapost.com , Rabu (22/10/2025) membenarkan adanya informasi pelimpahan tahap dua tersangka dugaan pembunuhan atas nama ARDI SAHPUTRA Als ARDI (22 tahun).
Mantan Kapolsek Tiro juga mengatakan, Terhadap P-19 JPU, Penyidik satreskrim Polres Aceh Tenggara telah melengkapi berkas perkara sesuai dengan P-19 yang di berikan JPU ke Penyidik yang di limpahankan ke Kejaksaan Aceh Tenggara.
“Hari ini kita sudah menyerahkan tersangka kasus pembunuhan berencana atas nama ARDI SAHPUTRA Als ARDI kepihak JPU Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara pada tanggal (22/10/2025) yang di Terima oleh Kasi Pidum (JPU) dan serta barang bukti. Ujar Zery Irfan kepada gentapost.com
Di tempat yang sama, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara, Wahyu Husni menjelaskan. Pelimpahan tersangka dan barang bukti ini dilakukan berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara nomor : B-2467/L.1.20/Eoh.1/10/2025, tanggal 17 Oktober 2025 tentang pemberitahuan hasil penyidikan sudah lengkap (P 21). yang ditindaklanjuti dengan Surat Kepala Kepolisian Polres Aceh Tenggara nomor : B/ 43/X/Res.1.7/ 2025 tentang pengiriman barang bukti dan tersangka tertanggal 22 Oktober 2025.
Dalam kasus ini lanjut Kasi Pidum, Pemberitahuan hasil penyidikan perkara pidana atas nama Tersangka ARDI SAHPUTRA Als ARDI Als PUTRA Bin ABDUL AZIS yang disangka melanggar Pasal 340 Jo Pasal 338 KUHP Jo Pasal 80 Ayat (3) dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Perlindungan Anak Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP, sudah lengkap.
“Proses penahanan perkara selanjutnya akan kita lanjutkan dengan pemeriksaan barang bukti Formil dan Materil yang kita jadikan (P-21), dimana berkas di terima oleh kami, semuanya sudah mencukupi dengan kriteria dari pihak Polres Aceh Tenggara.
Dari hasil (P-21), Tersangka akan di kenakan hukum 20 tahun penjara ataupun hukuman seumur hidup dan hukuman mati. Tegasnya [SKD]