Genta Post
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • Artikel
No Result
View All Result
Subscribe
Genta Post
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • Artikel
No Result
View All Result
Genta Post
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artikel
  • Opini
Tahap II Kasus Pembunuhan, Sat Reskrim Polres Aceh Tenggara Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejaksaan

Tahap II Kasus Pembunuhan, Sat Reskrim Polres Aceh Tenggara Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejaksaan

Redaksi by Redaksi
22 Oktober 2025
in News
0
A A
Share on FacebookShare on Twitter

Aceh Tenggara : gentapost.com – Kepolisian Resor (Polres) Aceh Tenggara akhirnya melimpahkan tahap II tersangka dan barang bukti kasus pembunuhan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tenggara.

Penyerahan tahap II tersangka atas nama ARDI SAHPUTRA Als ARDI (22 tahun) ke JPU Kejari Aceh Tenggara, dilakukan setelah berkas beberapa petunjuk JPU dalam P-19 dilengkapi oleh tim penyidik.

Kasus pembunuhan ini, Menewaskan 6 orang dan 5 orang meninggal dunia dan 1 orang selamat M (45) serta kekerasan terhadap anak di bawah umur, dari 5 korban meninggal yaitu, FZ (3), LA (13), EL (15), dan HD (25). Mereka merupakan sepupu dari pelaku. Korban lainnya adalah NB (52) yang tidak lain adalah paman pelaku. Dimana dilakukan tersangka terhadap korban kelima sodaranya yang terjadi pada Senin (16/06/2025).

Konten Terkait

ASAR Humanity Gelar Khauri Syukuran Peringatan Hari Santri di Dayah Pelosok Aceh Utara

ASAR Humanity Gelar Khauri Syukuran Peringatan Hari Santri di Dayah Pelosok Aceh Utara

22 Oktober 2025
Polda Aceh Kumpulkan 719 Kantong Darah pada Peringatan Hari Jadi ke-74 Humas Polri

Polda Aceh Kumpulkan 719 Kantong Darah pada Peringatan Hari Jadi ke-74 Humas Polri

22 Oktober 2025
PPPK Aceh Singkil Viral Ceraikan Istri Jelang Pelantikan, BKPSDM Angkat Bicara

PPPK Aceh Singkil Viral Ceraikan Istri Jelang Pelantikan, BKPSDM Angkat Bicara

22 Oktober 2025
Mahasiswa Hukum Unimal Kritik Pemerintah Soal Jalan Rusak di Lhokseumawe

Mahasiswa Hukum Unimal Kritik Pemerintah Soal Jalan Rusak di Lhokseumawe

22 Oktober 2025

Kasat Reskrim Polres Aceh Tenggara, Iptu Zery Irfan, S.H., M.H saat dikonfirmasi gentapost.com , Rabu (22/10/2025) membenarkan adanya informasi pelimpahan tahap dua tersangka dugaan pembunuhan atas nama ARDI SAHPUTRA Als ARDI (22 tahun).

Mantan Kapolsek Tiro juga mengatakan, Terhadap P-19 JPU, Penyidik satreskrim Polres Aceh Tenggara telah melengkapi berkas perkara sesuai dengan P-19 yang di berikan JPU ke Penyidik yang di limpahankan ke Kejaksaan Aceh Tenggara.

“Hari ini kita sudah menyerahkan tersangka kasus pembunuhan berencana atas nama ARDI SAHPUTRA Als ARDI kepihak JPU Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara pada tanggal (22/10/2025) yang di Terima oleh Kasi Pidum (JPU) dan serta barang bukti. Ujar Zery Irfan kepada gentapost.com

Di tempat yang sama, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara, Wahyu Husni menjelaskan. Pelimpahan tersangka dan barang bukti ini dilakukan berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara nomor : B-2467/L.1.20/Eoh.1/10/2025, tanggal 17 Oktober 2025 tentang pemberitahuan hasil penyidikan sudah lengkap (P 21). yang ditindaklanjuti dengan Surat Kepala Kepolisian Polres Aceh Tenggara nomor : B/ 43/X/Res.1.7/ 2025 tentang pengiriman barang bukti dan tersangka tertanggal 22 Oktober 2025.

Dalam kasus ini lanjut Kasi Pidum, Pemberitahuan hasil penyidikan perkara pidana atas nama Tersangka ARDI SAHPUTRA Als ARDI Als PUTRA Bin ABDUL AZIS yang disangka melanggar Pasal 340 Jo Pasal 338 KUHP Jo Pasal 80 Ayat (3) dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Perlindungan Anak Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP, sudah lengkap.

“Proses penahanan perkara selanjutnya akan kita lanjutkan dengan pemeriksaan barang bukti Formil dan Materil yang kita jadikan (P-21), dimana berkas di terima oleh kami, semuanya sudah mencukupi dengan kriteria dari pihak Polres Aceh Tenggara.

Dari hasil (P-21), Tersangka akan di kenakan hukum 20 tahun penjara ataupun hukuman seumur hidup dan hukuman mati. Tegasnya [SKD]

Tags: Aceh Tenggaraberita aceh
ShareTweetPin
Previous Post

PPPK Aceh Singkil Viral Ceraikan Istri Jelang Pelantikan, BKPSDM Angkat Bicara

Next Post

Polda Aceh Kumpulkan 719 Kantong Darah pada Peringatan Hari Jadi ke-74 Humas Polri

Konten Terkait

ASAR Humanity Gelar Khauri Syukuran Peringatan Hari Santri di Dayah Pelosok Aceh Utara
News

ASAR Humanity Gelar Khauri Syukuran Peringatan Hari Santri di Dayah Pelosok Aceh Utara

22 Oktober 2025

GENTAPOST.COM - ACEH UTARA | Di tengah perbukitan pedalaman Kecamatan Langkahan, Kabupaten Aceh Utara,...

Polda Aceh Kumpulkan 719 Kantong Darah pada Peringatan Hari Jadi ke-74 Humas Polri
News

Polda Aceh Kumpulkan 719 Kantong Darah pada Peringatan Hari Jadi ke-74 Humas Polri

22 Oktober 2025

Banda Aceh — Dalam rangka memperingati Hari Jadi ke-74 Humas Polri Tahun 2025, Polda...

PPPK Aceh Singkil Viral Ceraikan Istri Jelang Pelantikan, BKPSDM Angkat Bicara
News

PPPK Aceh Singkil Viral Ceraikan Istri Jelang Pelantikan, BKPSDM Angkat Bicara

22 Oktober 2025

GENTAPOST.COM – ACEH SINGKIL | Badan Kepegawaian Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Aceh Singkil,...

Mahasiswa Hukum Unimal Kritik Pemerintah Soal Jalan Rusak di Lhokseumawe
News

Mahasiswa Hukum Unimal Kritik Pemerintah Soal Jalan Rusak di Lhokseumawe

22 Oktober 2025

GENTAPOST.COM – LHOKSEUMAWE | Kondisi jalan lintas nasional Medan–Banda Aceh di kawasan Batuphat Timur...

Next Post
Polda Aceh Kumpulkan 719 Kantong Darah pada Peringatan Hari Jadi ke-74 Humas Polri

Polda Aceh Kumpulkan 719 Kantong Darah pada Peringatan Hari Jadi ke-74 Humas Polri

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2025 PT. Genta Intermedia Global - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artikel
  • Opini

© 2025 PT. Genta Intermedia Global - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.