Genta Post
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • Artikel
  • Advertorial
No Result
View All Result
Genta Post
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • Artikel
  • Advertorial
No Result
View All Result
Genta Post
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artikel
  • Opini
T.A. Khalid Tekankan Pentingnya Sinkronisasi Aturan dalam RUU Daerah Kepulauan

T.A. Khalid Tekankan Pentingnya Sinkronisasi Aturan dalam RUU Daerah Kepulauan

Redaksi by Redaksi
17 Juli 2026
in News
0
A A
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta – Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Kepulauan T.A. Khalid mengapresiasi masukan yang disampaikan Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (DPN PERMAHI). Menurutnya, berbagai pandangan yang disampaikan mahasiswa memiliki semangat yang sejalan dengan pembahasan RUU Daerah Kepulauan yang tengah dilakukan Pansus.

Hal tersebut disampaikannya usai Pansus RUU tentang Daerah Kepulauan menerima audiensi DPN PERMAHI di Ruang Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN), Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis(16/7/2026).

T.A. Khalid mengaku telah mempelajari naskah kajian yang disampaikan DPN PERMAHI. Ia menilai, masukan tersebut menunjukkan kepedulian mahasiswa terhadap pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di daerah kepulauan.

Konten Terkait

Ayahwa Ingatkan Warga Aceh Utara Waspada, Bibit Siklon 98B Picu Ancaman Hujan Ekstrem

Ayahwa Ingatkan Warga Aceh Utara Waspada, Bibit Siklon 98B Picu Ancaman Hujan Ekstrem

27 Oktober 2026
PNL Sosialisasikan Si iLeume untuk Tingkatkan Kinerja Layanan Akademik

PNL Sosialisasikan Si iLeume untuk Tingkatkan Kinerja Layanan Akademik

26 Oktober 2026
Polres Lhokseumawe Ungkap 12 Tersangka Curanmor dan Penadahan, 21 Sepeda Motor Disita

Polres Lhokseumawe Ungkap 12 Tersangka Curanmor dan Penadahan, 21 Sepeda Motor Disita

26 Oktober 2026
Wakili Aceh Utara, Penggerak HAM Gampong Keutapang Lhoksukon Ikuti Musrenbang HAM dan Rakor Nasional Penggerak HAM 2026

Wakili Aceh Utara, Penggerak HAM Gampong Keutapang Lhoksukon Ikuti Musrenbang HAM dan Rakor Nasional Penggerak HAM 2026

26 Oktober 2026

“Pertama sekali saya pribadi mengucapkan terima kasih pada adik-adik mahasiswa. Walaupun mungkin kita sudah beberapa kali jumpa, tapi Alhamdulillah masukan ini luar biasa. Kalau kemarin kita masih menerima masukan dalam diskusi-diskusi ringan, maka setelah saya pelajari, ini sangat luar biasa. Terima kasih sekali lagi, kalian masih mahasiswa telah memikirkan kepentingan masyarakat,” ujarnya.

Menurut Politisi Fraksi Partai Gerindra tersebut, substansi kajian yang disampaikan mahasiswa pada dasarnya memiliki kesamaan arah dengan pembahasan yang sedang dilakukan Pansus. Oleh karena itu, ia berharap komunikasi dan kolaborasi terus terjalin selama proses penyusunan RUU.

“Tapi bagaimana kita berkolaborasi, karena pemerintah masih berpegang pada Undang-Undang  Daerah. Ini yang sedang kita sinkronkan disini dengan harapan target kita tercapai, tidak terjadi konflik regulasi di bawahnya,” katanya.

Ia menegaskan, tujuan utama penyusunan RUU Daerah Kepulauan adalah menghadirkan regulasi yang benar-benar dapat dijalankan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, bukan sekadar menjadi aturan di atas kertas.

“Prinsipnya kita sama bagaimana agar Undang-Undang yang kita lahirkan nantinya betul-betul maksimal. Jangan hanya sekadar sebuah regulasi. Lebih baik kita berdebat untuk melahirkan satu pasal di sini yang konkret, ketimbang mengambang pasal. Akhirnya kita tidak bisa jalan,” pungkasnya.

Diketahui, dalam agenda tersebut, DPN PERMAHI menyampaikan tujuh aspirasi terhadap Anggota Pansus RUU Daerah Kepulauan. Beberapa di antaranya adalah, pertama, mendorong percepatan pengesahan RUU Daerah Kepulauan sebagai bentuk kehadiran negara untuk menghadirkan keadilan bagi masyarakat kepulauan.

Kedua, memberikan perlakuan khusus (affirmative policy) bagi daerah kepulauan karena memiliki karakteristik geografis, biaya logistik, dan tantangan pembangunan yang berbeda dengan daerah daratan.

Ketiga, memastikan RUU tidak hanya mengatur status administratif, tetapi mampu menyelesaikan persoalan nyata masyarakat, seperti, keterbatasan akses, peningkatan pelayanan publik, konektivitas antarpulau, pemerataan pembangunan.

Keempat, menghindari tumpang tindih regulasi dengan memastikan norma dan pasal dalam RUU disusun secara jelas agar tidak menimbulkan disharmonisasi dengan aturan lain. Kelima, menjadikan RUU sebagai instrumen kemajuan daerah, bukan sekadar dasar penambahan anggaran, tetapi juga untuk memperkuat pembangunan infrastruktur kelautan, pemberdayaan masyarakat pesisir, dan pulau-pulau kecil.

Keenam, meminta pengawasan ketat terhadap investasi dan korporasi agar RUU tidak justru menjadi pintu masuk yang mempermudah eksploitasi wilayah kepulauan tanpa memberikan manfaat bagi masyarakat setempat.

Ketujuh, memastikan pengelolaan wilayah laut memberi manfaat bagi masyarakat lokal, termasuk memperkuat kesejahteraan masyarakat adat, nelayan, dan masyarakat yang menggantungkan hidup pada sumber daya laut.

Tags: TA Khalid
ShareTweetPin
Previous Post

Diduga Langgar Syariat, Seleb Aceh Besar Diangkut Satpol PP, Otak di Baliknya Diburu

Next Post

Ayah Wa Terima Pimred Award 2026, Harumkan Nama Aceh di Kancah Nasional

Konten Terkait

Ayahwa Ingatkan Warga Aceh Utara Waspada, Bibit Siklon 98B Picu Ancaman Hujan Ekstrem
News

Ayahwa Ingatkan Warga Aceh Utara Waspada, Bibit Siklon 98B Picu Ancaman Hujan Ekstrem

27 Oktober 2026

ACEH UTARA | Bupati Aceh Utara H. Ismail A. Jalil, S.E., M.M., yang akrab...

PNL Sosialisasikan Si iLeume untuk Tingkatkan Kinerja Layanan Akademik
News

PNL Sosialisasikan Si iLeume untuk Tingkatkan Kinerja Layanan Akademik

26 Oktober 2026

LHOKSEUMAWE – Politeknik Negeri Lhokseumawe (PNL) terus memperkuat komitmennya dalam mewujudkan tata kelola pendidikan...

Polres Lhokseumawe Ungkap 12 Tersangka Curanmor dan Penadahan, 21 Sepeda Motor Disita
News

Polres Lhokseumawe Ungkap 12 Tersangka Curanmor dan Penadahan, 21 Sepeda Motor Disita

26 Oktober 2026

LHOKSEUMAWE – Polres Lhokseumawe mengungkap kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan penadahan yang...

Wakili Aceh Utara, Penggerak HAM Gampong Keutapang Lhoksukon Ikuti Musrenbang HAM dan Rakor Nasional Penggerak HAM 2026
News

Wakili Aceh Utara, Penggerak HAM Gampong Keutapang Lhoksukon Ikuti Musrenbang HAM dan Rakor Nasional Penggerak HAM 2026

26 Oktober 2026

JAKARTA — Marzuki AR, Penggerak Hak Asasi Manusia (HAM) dari Gampong Keutapang, Kecamatan Lhoksukon,...

Next Post
Ayah Wa Terima Pimred Award 2026, Harumkan Nama Aceh di Kancah Nasional

Ayah Wa Terima Pimred Award 2026, Harumkan Nama Aceh di Kancah Nasional

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2025 PT. Genta Intermedia Global - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artikel
  • Opini

© 2025 PT. Genta Intermedia Global - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.